*Untuk
melihat semua artikel Sejarah Kota Medan dalam blog ini Klik Disini
Pada
saat kapan Sumatera Utara tanpa memiliki Gubernur, Kementerian Dalam Negeri menugaskan
Sarimin Reksodiharjo sebagai pejabat Gubernur Sumatera Utara yang mulai
bertugas 14 Agustus 1950. Sarimin Reksodiharjo hanya menjabat sebagai Gubernur
dalam waktu singkat tetapi tugasnya dapat dianggap begitu sulit. Sarimin
Reksodiharjo bertugas untuk menata pemerintahan di Provinsi Sumatera Utara
(Tapanuli, Aceh dan Sumatera Timur) selepas perang. Tugas keduanya adalah
melikuidasi Negara Sumatera Timur. Tugas ketiga adalah memulai penataan masalah
pertanahan yang rumit di Sumatera Utara khususnya di Sumatera Timur. Setelah
selesai tugasnya, Gubernur Sumatera Utara secara definitive diangkat. Serah
terima jabatan Gubernur Sumatera Utara (25 Januari 1951) menandai berakhirnya
tugas Sarimin Reksodiharjo dan dimulainya masa Gubernur Abdul Hakim Harahap.
Dua gubernur
Sumatera Utara sebelumnya dibentuk di pengungsian dan diangkat Mr. SM Nasution
selama pusat republik berada di Pematang Siantar (Sumatera Timur) dan Dr. FL
Tobing selama pusat republik berada di Sibolga (Tapanuli). Sejak pengakuan
kedaultan Republik Indonesia (27 Desember 1949) Sumatera Utara tanpa Gubernur
hingga ditugaskannya Sarimin Reksodiharjo sebagai pelaksana tugas Gubernur
Sumatera Utara.
Sarimin
Reksodiharjo Alumni OSVIA dan Reehtshoogeschool
 |
| Soerabaijasch handelsblad, 16-05-1941 |
Sarimin
Reksodiharjo adalah alumni sekolah pamong praja (OSVIA) di Bandung. Ketika
sekolah hukum (Reehtshoogeschool) di Batavia membuka akademi pemerintahan (Bestuursacademie),
salah satu siswa yang diterima adalah Sarimin Reksodiharjo. Pada tahun 1941, Sarimin
Reksodiharjo termasuk salah satu dari 14 orang lulusan pertama Bestuursacademie
(lihat Bataviaasch nieuwsblad, 15-05-1941). Foto Soerabaijasch handelsblad, 16-05-1941,
Melikuidasi Sumatera
Timur
Ini
terjadi pada pertengahan tahun 1950. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Anak
Agung Gde Agung datang ke Medan (lihat Het nieuwsblad voor Sumatra, 15-07-1950).
Tujuannya untuk melantik tiga. Anggota Panitia Persiapan untuk melikuidasi
Negara Sumatera Timur (NST) dalam pembentukan negara kesatuan sesuai perjanjian
RIS dan RI. Ketiga anggota panitia tersebut adalah Sarimin Reksodihardjo, Mr.
M. Jusuf dan Mr. SM Amin Nasution. Pelantikan dilakukan di ex rumah Residen
(Jalan Jakarta/Poloniaweg). Dalam pelantikan ini hadir komandan militer
(Gubernur Militer) Kolonel Simbolon, Dr. Mansur dan Kaliamnsjah Sinaga. Anggota
komite yang ditunjuk oleh pemerintah pusat di Jakarta setelah berkonsultasi RI
dan NST. Wali Negara Sumatera Timur, Dr. Mansur berharap lancar masuknya
Sumatera Timur ke dalam Negara kesatuan (NKRI). Menteri berharap proses
likuidasi ini akan terwujud pada tanggal 17 Agustus 1950.