Kamis, Januari 02, 2025

Sejarah Benteng Huraba (11): Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);Tapanuli Selatan


*Untuk melihat semua artikel Sejarah Benteng Huraba di blog ini Klik Disini

Pengakuan kedaulatan Indonesia dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) diberlakukan sejak 27 Desember 1949. Serikat maksudnya terdiri dari negara-negara sendiri dan negara Republik Indonesia sebagai satu negara sendiri (yang misalnya dibedakan dengan Negara Madura dan Negara Sumatra Timur). Atas kesadaran sendiri atau atas tekanan, negara-negara federal bentukan Belanda membubarkan diri atau dibubarkan. Tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lalu mengapa kemudian muncul Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1956 yang menjadi dasar terbentuknya kabupaten Tapanuli Selatan? 


Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1956, Pasal 1 ayat 10 disebutkan bahwa Tapanuli Selatan (Kabupaten) dengan batas-batas yang meliputi wilayah afdeling Padang Sidempuan sesuai Staatsblad tahun 1937 No.563). Satuan wilayah ini tetap dianggap sebagai kesatuan budaya, sosial, dan ekonomi hingga sekarang. Yang berubah adalah konfigurasi pemerintahan, yang dulu satu kesatuan pemerintahan di bawah nama kabupaten Tapanuli Selatan, kini tengah mengalami perubahan yang dinamis menjadi sejumlah kabupaten kota, sejumlah kecamatan dan sejumlah desa kelurahan. Sebelum terjadi pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan (dengan ibukota Padang Sidempuan) terdiri dari 18 kecamatan: 1. Dolok 2. Barumun 3. Barumun Tengah 4. Batang Angkola 5. Batang Natal 6. Batang Toru 7. Kotanopan 8. Muarasipongi 9. Natal 10. Padang Bolak 11. Padang Sidempuan 12. Panyabungan 13. Saipar Dolok Hole 14. Simangambat 15. Siabu 16. Sipirok 17. Sosa 18. Sosopan. 

Lantas bagaimana sejarah Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)? Seperti disebut di atas RIS bentukan Belanda dibubarkan dan kembali ke bentuk NKRI. Dalam hal ini mengapa Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1956 dibuat. Lalu bagaimana sejarah Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe.