Senin, Juni 13, 2016

Sejarah Kota Medan (22): Madong Lubis, Guru van Ophuijsen dari Padang Sidempuan; Peletak Dasar Tatabahasa dan Ejaan Indonesia




Het nieuwsblad voor Sumatra, 03-11-1954
Berbicara tentang tatabahasa dan ejaan Melayu, sesungguhnya membicarakan dua pionir, guru terkenal: Charles Adrian van Ophuijsen dan Madong Lubis. Kedua guru ini hidup dan berkarya di era yang berbeda. Charles Adrian van Ophuijsen mulai belajar dan menekuni tatabahasa dan sastra Melayu di Padang Sidempuan (1876-1893). Sedangkan Madong Lubis meneruskan hasil kerja keras van Ophuijsen di Medan dengan tatabahasa dan sastra Indonesia (1918-?). Charles Adrian van Ophuijsen adalah peletak dasar tatabahasa dan ejaan Indonesia, sedangkan Madong Lubis adalah penerusnya.

Siapa Madong Lubis?

Madong Lubis adalah guru di Sabang. Pada tahun 1911 Madong Lubis pindah ke Langsa (De Sumatra post, 11-11-1911). Pada tahun 1918 guru Madong Lubis mengikuti ujian akta guru Belanda di Medan. Madong Lubis termasuk diantaranya yang lulus dan mendapat akta mengajar, akta Belanda. Sebelumnya, untuk mendapat akta serupa ini harus melanjutkan studi perguruan tinggi ke Belanda, seperti Radjioen Harahap gelar Soetan Casajangan (1905), Todoeng Harahap gelar Soetan Goenoeng Moelia (1911), GB Josua (1930). Dalam perkembangannya untuk mendapat akta serupa itu dapat dilakukan di Nederlandch Indie, tetapi harus guru yang berpengalaman dengan syarat dan ketentuan serta lulus ujian di depan komisi.

De Sumatra post, 26-07-1918 (Ujian Akta Belanda): ‘Komisi ujian terdiri dari: I. van Iterson, adj. Inspektur. ketika H. I. Onderwijz, sebagai ketua, J. R. Bakker, kepala sekolah Europeech School dan H. Goen, kepala sekolah HIS sebagai anggota. Dari tujuh kandidat, empat dinyatakan lulus: Madong Lubis di Langsa. Abdul Hamid di Medan. Ismail di Medan dan Jansen Nasoetion di Padang Sidempuan’.

Setelah mendapat akta Belanda (1918), Madong Lubis ditempatkan sebagai pengajar di sekolah guru, Normaal School di Pematang Siantar. Di sekolah ini, pribumi yang menjadi guru adalah Soetan Martoewa Radja (alumni Kweekschool Padang Sidempuan, 1893). Soetan Martoewa Radja, kelak dikenal sebagai ayah dari MO Parlindungan, pengarang buku kontroversi Tuangku Rao.

Soetan Martoewa Radja adalah alumni terakhir Kweekschool Padang Sidempuan. Guru terkenal dari sekolah ini adalah Charles Adriaan van Ophuijsen (dari delapan tahun di Padang Sidempuan, lima tahun terakhir sebagai direktur). Setelah lulus sekolah guru tahun 1893 Soetan Martoewa Radja mengajar di Pargaroetan, kemudian menjadi kepala sekolah di Sipirok, kemudian dipindahkan menjadi kepala sekolah di Taroetoeng. Setelah lama mengajar di Taroetoeng (terakhir guru HIS), Soetan Martoewa Radja diangkat menjadi sekolah Normaal School yang baru dibuka di Pematang Siantar. Sementara itu, Madong Loebis yang jauh lebih muda dari Soetan Martoewa Radja, besar kemungkinan adalah alumni Kweekschool Fort de Kock.

Pada tahun 1920 Madong Loebis diangkat menjadi anggota dewan (gementeeraad) Pematang Siantar (De Sumatra post, 02-11-1920). Madong Lubis bersama Dr. Mohamad Hamzah adalah wakil pribumi dari total sembilan anggota dewan kota Pematang Siantar. Dr. Mohamad Hamzah Harahap (alumni Docter Djawa School, 1901), saudara sepupu guru Soetan Casajangan, adalah anggota dewan untuk periode kedua. Pada periode berikutnya, Madong Loebis diangkat kembali menjadi anggota dewan kota. Jumlah pribumi bertambah satu lagi sehingga ada tiga pribumi anggota dewan kota Pematang Siantar: Dr. Mohamad Hamzah, Madong Lubis dan Soetan Martoewa Radja (ketiganya berasal dari Padang Sidempuan). Mereka bertiga tidak tergantikan hingga tahun 1930 (De Sumatra post, 22-08-1930).


Pada tahun 1921 hanya terdapat 53 kota/daerah yang memiliki anggota dewan. Sebagaimana dilaporkan Preanger-bode, 01-02-1921, terdapat sebanyak 767 anggota non-Eropa. Di Tapanoeli hanya satu daerah (gewest) yang memiliki dewan, yakni Onder afdeeling Angkola en Sipirok sebanyak 23 orang anggota Non Eropa dan di Sumatra’Oostkust terdapat lima kota (gementee) dan satu kabupaten (gewest), yakni: Kota Pematang Siantar (8), Kota Tandjong Balai (6), Kota Medan (6), Kota Bindjei (6), Kota Tebing Tinggi (9) dan Kabupaten Oostkust Sumatra (21).

Pada tahun 1931 Madong Lubis mendapat cuti besar ke Jawa (De Sumatra post, 25-02-1931). Setelah aktif kembali, Madong Lubis diangkat sebagai peniliki sekolah di afdeeling Padang Lawas di Goenoeng Toea. Pada tahun 1933, Madong Lubis dipindahkan sebagai penilik sekolah ke Medan (De Sumatra post, 31-07-1933).


De Sumatra post, 12-06-1934: ‘Ditunjuk Inlandsen Schoolppziener (1) Achmad gelar Soetan Koemala Parlindoengan yang ditempatkan di Tapa'toean (meliputi Atjeh dan sekitranya), (2) Madong Lubis, yang ditempatkan di Medan.


Pada tahun 1934 Madong Lubis ikut pemilihan anggota dewan kota Medan (De Sumatra post, 28-06-1934). Madong Lubis kalah dalam pilkada Medan.

Dari daftar calon untuk pribumi ada sebanyak 15 orang. Dari daftar ini terdapat enam anak Padang Sidempoen, yakni: Abdullah Lubis, Aboe Bakar, Abdul Hakim, GB Joshua, Madong Lubis dan Soeleiman Hasiboean. Dari lima calon pribumi, terdapat tiga yang terpilih asal Padang Sidempuan: Soeleiman Hasiboean, Abdul Hakim (incumbent) dan GB Josua. Abdul Hakim pada berikutnya terpilih kembali dan pada tahun 1937 jabatannya di Medan dipindahkan ke kemeterian keuangan di Batavia. Abdul Hakim Harahap kelak (1951) menjadi Gubernur Sumatera Utara.

Madong Lubis meski tidak terpilih, jabatan sebagai pengawas sekolah di Medan masih diteruskan. Tunggu deskripsi lebih lanjut.Dalam kehidaupan masyarakat Madong Loebis banyak terlibat dalam berbagai kegiatan seperti kegiatan amal, pasar malam dan lainnya untuk mengumpulkan dana yang dialokasikan untuk pembangunan sekolah swasta, penanggulangan TBC, krisis pengangguran dan lainnya (De Sumatra post, 01-05-1935). Madong Lubis adalah sekretaris organisasi social Taman Persahabatan yang mana kedua adalah Dr. Pirngadi dan wakil ketua Abdullah Lubis (De Sumatra post, 22-07-1935). Dr. Pirngadi adalah dokter di rumah sakit umum, Abdullah Lubis adalah direktur Pewarta Deli.


De Sumatra post, 21-10-1936 (buku lagu-lagu Melayu ‘Goebagan Poespa’): ‘Kami menerima bagian pertama dari ‘Goebahan Poespa’, buku lagu Melayu yang disusun oleh Bapak Madong Loebie, pengawas sekolah, dan Abdul Chalik. guru di sebuah sekolah lanjutan di sini. Bapal Madong Loebis dan Abdul Chalik dikenal di dunia pendidikan sebagai guru menyanyi, Mr. Madong Lubis di sini juga pemimpin dari persatuan guru menyanyi. Buku ini merupakan data yang baik yang digunakan oleh rakyat dan siswa sekolah lanjutan’.

Madong Lubis dicalonkan kembali untuk pilkada tahun 1937 (De Sumatra post, 02-04-1937). Abdul Hakim tidak mencalonkan lagi karena tugasnya dipindahkan ke Batavia. Abdul Hakim dalam tujuh tahun terakhir duduk sebagai anggota dewan. Beberapa calon lain diantaranya GB Josua (sebagai incumbent), Dr. Djabangoen Harahap, Mr. Loeat Siregar, A. Siregar dan Siagian. Dari lima kursi, dua pemenang diantaranya adalah Soleiman Hasiboean dan Dr. Gindo Siregar. Ini untuk kali yang kedua Madong Lubis dicalonkan di Medan tetapi belum pernah terpilih.

Dalam kepengurusan organisasi social Taman Persahabatan di Medan, Madong Lubis tetap sebagai sekretaris demikian juga Dr. Pirngadi sebagai ketua. Yang berubah adalah posisi wakil ketua ditempati oleh Dr. Gindo Siregar (De Sumatra post, 28-06-1937). Pada pengurusan sebelumnya wakil ketua adalah Abdullah Lubis.

Madong Lubis dicalonkan kembali untuk pilkada tahun 1937 (De Sumatra post, 30-07-1938). Madong Lubis tampaknya kalah popular di Medan. Tokoh-tokoh lainnya masih mengungguli Madong Lubis, seperti Abdul Hakim dan GB Josua, Soeleiman Hasiboean dan Gindo Siregar. Namun demikian, Madong Lubis tetap focus pada kompetensinya sebagai guru, pengawas sekolah dan penulis buku-buku pelajaran sekolah.

Diantara kandidat lainnya adalah Abdul Wahab Siregar (schoolopziener); Djabangoen (Indisch-arts); GB Josua (schoolhoofd); Madong Loebis (schoolopziener); Pamasoek (particulier); Gindo Siregar (arts, zittend wethouder voor Inlandsche Zaken); Mr. Loeat Siregar (advocaat en procureur); Soeleiman Hasiboean (particulier); Taralam Nasoetion (particulier); dan Zakaria Loebis (Schatkist-ambtenaar). Pemenang mutlak putaran pertama adalah Soeleiman Hasiboean (De Sumatra post, 13-08-1938). Calon yang terpilih lainnya adalah Dr. Gindo Siregar (De Sumatra post, 22-08-1938).

Sebagaimana tokoh-tokoh yang lain, kiprah Madong Lubis juga tidak terdeteksi selama penduduk Jepang (sejak 1942). Nama-nama mereka baru mucul kembali jelang pengakuan kedaulatan RI. Madong Lubis muncul sebagai wakil dari Badan Petjinta Bahasa dalam pertemuan yang dilakukan atas inisiatif Front Medan. Ini mengindikasikan bahwa Madong Lubis tetap konsisten dalam kompetensinya sebagai ahli bahasa yang merupakan wakil dari para guru-guru. Front Medan (republiken) sendiri selama perang (yang berada di daerah federalis Negara Sumatera Timur yang dikusai Belanda) diketuai oleh Dr. Djabangoen Harahap. Madong Lubis tampaknya adalah republiken.

Het nieuwsblad voor Sumatra, 03-09-1949 (Panitia penerimaan bagi pengunjung di Medan): ‘Atas inisiatif Front Nasional Sumatera Timur di Medan membentuk sebuah komite untuk menerima orang Indonesia terkemuka tiba di sini. Itu dimaksudkan untuk penerimaan yang tepat untuk banyak tamu-tamu terhormat (baik republiken dan federalis) yang datang sejak adanya gencatan senjata di Medan. Dalam pertemuan yang diadakan kemarin, perwakilan dari tiga puluh organisasi Medan dibentuk panitia sebagaimana dilaporlan surat kabar Mimbar Umum yang antara lain Penjabat Walikota, Datuk Hafiz Haberham (Parnest), St. Elias Pangeran (Front Nasional), Tengku Ismail (Taman Persahabatan) Sugondo (Taman Siswa), Mrs. Fatimah Dasuki (Persatuan Wanita Indonesia) Suwoto (Pandu Rakyat) dan Madong Lubis (Badan Pentjinta. Bahasa)’.

Madong Lubis juga aktif dalam proses likuidasi Negara Sumatera Timur. Madong Lubis bersama Ani Idrus (istri M. Said) diangkat sebagai sekretaris oleh Kongres Rakyat se-Sumatera Timur untuk melaksanakan keputusan. Het nieuwsblad voor Sumatra, 02-05-1950 melaporkan bahwa Kongres Rakyat mendesak RIS untuk melikuidasi Negara Sumatera Timur dengan mengirim utusan ke Jakarta. Salah satu keputusan Kongres Rakyat yang akan diperjuangkan utusan adalah selain melikuidasi Negara Sumatera Timur juga agar segera memasukkannya ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud Negara Sumatera Timur dalam hal ini adalah Simalungun,  Asahan, Langkat, Asahan Selatan / Labuhan Batu, Karolanden, Deli/ Serdang dan Kota Medan.

Usulan ini terjadi pro-kontra. Kongres Rakyat mengharapkan segera keputusan diadopsi, namun pimpinan Republik Indonesia di Jakarta ogah-ogahan. Akibatnya beberapa tokoh perwakilan Kongres mulai pecah: ada yang pro dan ada yang kontra.Dari 10 orang anggota eksekutif lima pro dan lima kontra. Resistensi ini bertentangan dengan keputusan Kongres Rakyat. Yang menentang langkah mundur ini terdapat lima orang (pro) adalah Mohd. Said, Mr. M. Jusuf, Sugondo Kartoprodjo, Madong Lubis dan Rendjong Bangoen (Het nieuwsblad voor Sumatra, 23-06-1950).  

Setelah masa transisi dapat diselesaikan, Negara Sumatera Timur dilikuidasi dan dimasukkan ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintahan Sumatera Utara dibentuk. Abdul Hakim Harahap (mantan Residen Tapenoeli) diangkat menjadi Gubernur. Untuk mengisi kegiatan pembangunan di dalam unifikasi Sumatera Utara, Madong Lubis termasuk salah satu anggota Jajasan Universitas Sumatera Utara untuk mendirikan universitas yang diketuai oleh Gubernur Abdul Hakim (Het nieuwsblad voor Sumatra, 05-06-1952).

Madong Lubis tetap menjadi anggota Jajasan Universitas Sumatera Utara yang mana Ketua adalah Gubernur SM Amin Nasoetion dan wakil ketua adalah Soetan Pane Paroehoem (Het nieuwsblad voor Sumatra, 19-01-1954). Abdul Hasan Harahap gelar Soetan Pane Paroehoem adalah notaries pertama di Sumatera Utara (1927) yang menyusun dan menandatangani akte pendirian Jajasan Universitas Sumatera Utara.

Madong Lubis menjadi peserta aktif dalam Kongres Bahasa Indonesia di Medan (Het nieuwsblad voor Sumatra, 30-10-1954). Salah satu keputusan dalam kongres ini adalah soal Bahasa Indonesia sendiri. Sebab dalam konstitusi belum dijelaskan apa yang dimaksud dengan Bahasa Indonesia, karena sejak dari Kongres Pemuda 1928, Bahasa Indonesia adalah Bahasa Melayu. Dalam kongres ini usul ini muncul dari Madong Lubis. Het nieuwsblad voor Sumatra, 03-11-1954 menyebutkan bahwa Madong Lubis, guru senior dalam kongres ini banyak memberikan masukan. Dalam pidatonya menyarank tujuh poin, diantaranya: pengajaran bahasa daerah di sekolah harus dibatasi, guru harus memastikan penggunaan yang tepat bahasa Indonesia kepada murid-muridnya dan kualitas guru dalam berbahasa Indonesia harus ditingkatkan.

Madong Lubis (dan Amir Hamzah Nasoetion) protes usulan bahwa pers dan radio memiliki kebebasan dalam berbahasa (Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 05-11-1954). Hal ini menanggapi makalah yang berjudul Pers dan radio karakter legislatif tata bahasa ini tidak mutlak (Voor de pers en radio is het normatieve karakter van de grammatica niet absoluut). Menurut Madong Lubis pemberian kebebasan kepada wartawan menyimpang dari tata bahasa’.

Guru Madong Lubis Penerus Guru van Ophuijsen dari Padang Sidempuan

Madong Lubis adalah seorang guru, guru yang terus konsisten tidak hanya dalam perjuangan tetapi juga di dalam kompetensinya sebagai guru bahasa (tatabahasa dan sastra) tetap konsisten bahwa bahasa Indonesia harus dijalankan dengan baik. Meski Madong Lubis tidak pernah bertemu dengan Charles Adrian van Ophuijsen, tetapi pendekatan dan cara berpikir keduanya sama:

Tunggu deskripsi lebih lanjut



*Dikompilasi oleh Akhir Matua Harahap berdasarkan sumber-sumber tempo doeloe

1 komentar:

Fepri Dayanti Harahap mengatakan...

Terimakasih banyak pak, dari tulisan bapak saya banyak belajar dan dan mengetahui lebih dalam mengenai bapak Madong Lubis. Saat ini saya sedang meneliti madong lubis, bolehkan saya tau dari sumber mana bapak dapat mengetahui biografi madong lubis?. Dan apakah menurut bapak dia sebagai pendidik atau ahli bahasa Indonesia? Mohon arahannya pak🙏