Minggu, Desember 28, 2014

Bag-13. Sejarah Padang Sidempuan: ‘Djamin gelar Baginda Soripada: Anak dari Ephraim gelar Soetan Goenoeng Toea dan Ayah dari Amir Sjarifoeddin Harahap gelar Soetan Goenoeng Soaloon’



*Suatu sketsa Kota Padang Sidempuan

Ini adalah suatu sketsa (analisis sederhana) berdasarkan fakta-fakta sejarah yang ada. Mungkin para generasi yang lebih muda tidak menyadari bahkan mungkin tidak mengetahui, bahwa Kota Padang Sidempuan masa kini, ternyata di jaman doeloe memiliki dinamikanya sendiri. Bagaimana anak-anak Padang Sidempuan berkembang dan menyebar ke semua penjuru angin di masa doeloe? Mari kita lacak! [Sebagai info awal: Amir Sjarifoeddin adalah salah satu tiga founding father Republik Indonesia (Soekarno, Hatta dan Amir)].

***
Pada tahun 1842 Afdeeling Mandheling en Ankola dibentuk. Asisten Residen berkedudukan di Panjaboengan. Asisten Residen dibantu dua controleur di Ankola dan Oeloe Pakanten. Pada tahun 1871, ibukota afdeeling dipindahkan dari Panyabuangan (onderafdeeling Mandheling en Batang Natal) ke Padang Sidempoean (onderafdeeling Ankola en Sipirok). Kemudian pada tahun 1875, tiga koeria (Sipirok, Goenoeng Bringin dan Praoe Sorat) dipisahkan dari Onderafdeeling Ankola en Sipirok dan menyatukannya dengan membentuk Onderafdeeling Sipirok.

Dalam proses pembentukannya, Onderfadeeling Sipirok akan dikepalai seorang controleur berkedudukan di Sipirok sebagai lokasi yang ditunjuk dengan dibantu satu orang pribumi sebagai juru tulis dengan gaji  f 20 per bulan dan dua orang sebagai pengawal yang masing-masing mendapat gaji f 10 per bulan (Sumatra-courant: nieuws-en advertentieblad, 24-02-1875). Tidak lama kemudian, sebanyak dua puluh adjunkt Djaksa (pihak pribumi) diangkat di Governement Sumatra’s Westkust (termasuk) di Sipirok dengan gaji f 30 per bulan (Sumatra-courant: nieuws-en advertentieblad, 07-07-1875).

Tindak lanjut pelaksanaan (ke)rapat(an) di seluruh Governement Sumatra’s Weskust pada tanggal 1 November 1875, yang bertanggung jawab untuk mewakili pribumi sebagai petugas pengadilan (officier van justitie) di dalam institusi Rapat (diantranya) untuk Si Pirok diusulkan Si Gali galar Dja Alim (De locomotief: Samarangsch handels-en advertentie-blad, 16-10-1875). Namun dalam perkembangannya yang bertugas untuk mewakili pribumi sebagai petugas pengadilan di dalam Rapat untuk Si Pirok, Si Gali galar Dja Alim ditarik (dan digantikan) oleh Ephraim, seorang juru tulis pribumi di kantor Controleur di Si Pirok (Java-bode: nieuws, handelsblad-en advertentieblad, 01-12-1875).

Rapat adalah suatu dewan (institusi) yang dibentuk pemerintah di bidang peradilan (raad van justitie). Institusi ke(rapat)an ini ada pada setiap level pemerintahan mulai dari Gouvernement, Residentie, Afdeeling hingga onderafdeeling. Anggota dewan merupakan kombinasi Belanda (umumnya pejabat pemerintah) dan pribumi (tokoh masyarakat dan atau tokoh keagamaan).Untuk pimpanan rapat (ketua sidang) biasanya anggota dewan yang berasal dari dewan yang berada di wilayah lain. Jenis kasus yang ditangani sesuai dengan level ke(rapat)an. Untuk posisi jaksa ditunjuk atau diangkat oleh pemerintah sebagai pejabat pemerintah.         

***
Ephraim, lahir di Baringin, 1840. Ephraim Harahap adalah juru tulis yang pertama di Onderafdeeling Sipirok yang kemudian diangkat menjadi jaksa pada tahun 1875. Ephraim yang memiliki nama lain sebagai Sjarif Anwar mendapat pendidikan dasar berbahasa Belanda di sekolah yang didirikan Gustav van Asselt di Praoe Sorat, 1863. Ephraim adalah murid pertama yang gurunya adalah Nommensen dan lalus 1868.  Ephraim kemudian menjadi juru tulis di kantor Controleur Ankola en Sipirok di Padang Sidempeoan. Setelah Sipirok menjadi onderfadeeling, Ephraim dipindahkan dan menjadi juru tulis di kantor Controleur di Sipirok, lalu kemudian diangkat menjadi jaksa untuk kerapatan Sipirok tahun 1975. Ephraim kemudian dipindahkan ke Baros pada tahun 1878. Setelah beberapa kali pindah, Ephraim dipindahkan kembali ke Sipirok pada tahun 1885. Kemudian Ephraim beberapa kali lagi pindah termasuk ke Medan hingga akhirnya pada tahun 1910 atas permintaannya pension dengan hormat dari layanan Negara sebagai Djaksa dalam Rapat di Sibolga. Dari Sibolga, keluarga Ephraim pindah ke Medan.

***
Djamin lahir di Sipirok tahun 1885. Djamin adalah anak dari Ephraim Harahap gelar Soetan Goenoeng Toea. Boru dari Ephraim adalah istri dari Soetan Martoewa Radja. Ini berarti antara Djamin dan Soetan Martoewa Radja adalah hubungan ipar-lae. Soetan Martoewa Radja (lahir di Sipirok 1877) adalah alumni terakhir dari Kweekschool Padang Sidempoean, 1893 dan menjadi guru sekolah dasar negeri di Pargaroetan lalu dipindahkan ke sekolah dasar negeri di Sipirok. Sedangkan Djamin mengikuti sekolah dasar berbahasa Belanda, Europeesche Lagere School (ELS) di Medan tahun 1893 dan lulus 1900.
.
***
Setelah lulus ELS, Djamin Harahap magang di kantor pemerintah di Medan. Pada tahun 1906 Djamin menikah dengan boru Regar bernama Basunu. Setelah menikah Djamin menggunakan namanya sebagai Djamin Baginda Soripada. Anak pertama Djamin gelar Baginda Soripada lahir 1907 di Medan. Setelah beberapa tahun sebagai calon pegawai, akhirnya Djamin gelar Baginda Soripada diangkat sebagai pegawai di kantor Residentie di Medan (De Sumatra post, 27-02-1911). Di lingkungan residenti ini, kemudian Djamin diangkat menjadi mantri polisi.

Pada bulan Mei 1914, Djamin diangkat sebagai Adj-hoofddjaksa di Tanjoeng Poera (Bataviaasch nieuwsblad, 12-05-1914). Lalu kemudian pada tahun 1915 Djamin Baginda Soripada dipindahkan ke Sibolga sebagai Hoofddjaksa. Tidak lama kemudian, Djamin dipindahkan lagi ke Sabang. Dalam manifest kapal s.s. de Weert yang berangkat tanggal 16 Januari 1916, Djamin berangkat dengan istri dan empat orang anak. Kemudian, setelah dari Aceh, Djamin dipindahkan lagi ke Sibolga sebagai kepala djaksa.

***
Amir Sjarifoeddin, 1948
Djamin Baginda Soripada memiliki tujuh anak, empat diantaranya  adalah Amir Sjarifoeddin, Arifin, Anwar Mahajoedin dan Bachroem. Anak tertua adalah Amir Sjarifoeddin, lahir di Medan 27 April 1907. Amir Sjarifoeddin yang sudah memasuki usia sekolah dimasukkan ke sekolah ELS di Medan (1914). Ketika Djamin Baginda Soripada berpindah-pindah tugas sebagai djaksa, Amir tetap meneruskan sekolahnya dan diasuh oleh oppungnya, Ephraim. Amir Sjarifoeddin berhasil menyelesaikan ELS tahun 1921.  Pada tahun itu juga, Amir akan dikirim ayah dan oppungnya untuk mengikuti pendidikan menengah ke negeri Belanda. Hal ini tidak sulit untuk merealisasikannya, karena saudara sepupunya, Todoeng Harahap gelar Soetan Goenoeng Moelia, yang berangkat tahun 1911 sudah lulus sarjana (1915) di negeri Belanda dan sudah kembali ke tanah air di Batavia.

Ephraim gelar Soetan Goenoeng Toea memiliki dua anak laki-laki dan anak perempuan: Djamin gelar Baginda Soripada adalah ayah dari Amir Sjarifoeddin gelar Soetan Goenoeng Soaloon dan Humala gelar Mangaraja Hamonangan adalah ayah dari Todoeng gelar Soetan Goenoeng Moelia. Salah satu anak perempuan Ephraim adalah istri dari Soetan Martoewa Radja.

Amir berangkat ke Batavia untuk menemui Todoeng Soetan Goenoeng Moelia. Dari Batavia, Amir berangkat ke Belanda dan sekolah di Leiden. Setelah lulus sekolah menengah, Amir melanjutkan ke pendidikan tinggi. Amir masuk perguruan tinggi di Haarlem (1926). Namun baru naik tingkat dua, tahun 1927, Amir pulang kampong karena alasan ada masalah di dalam keluarga.

***
Djamin gelar Baginda Soripada sudah lama bertugas di Sibolga setelah bertugas di Aceh. Namun tiba-tiba, pada tanggal 10 Desember 1925 Djamin gelar Baginda Soripada yang status sebagai kepala jaksa mendapat cobaan. Polisi menangkap Djamin atas permintaan hakim dan lalu diamankan ke Padang. Djamin masuk bui selama menunggu persidangan. Djamin dituduh karena menangkap luitenant  China (sekarang Tionghoa) bernama Loei Tjoen Tjoea dan dianggap menyalahi procedural.

Residentie Tapanoeli dipisahkan dari Sumatra’s Westkus pada tahun 1906. Meski berstatus residen, namun pemerintahannya langsung di bawah Gubernur Jenderal di Batavia. Sedangkan provinsi Sumatra’s Westkus, gubernur berkedudukan di Padang. Untuk permasalahan yang tidak dapat ditangani di Sibolga harus dibawa ke Padang.

Pada tanggal 10 Januari 1926, Djaksa Penuntut Umum meminta menghadirkan kepala penjara dan penjaga penjara di Sibolga agar hadir sebagai saksi. Dalam persidangan Mei 1926, Djamin Baginda Soripada membantah, bahwa penangkapan yang dilakukan justru berdasarkan instruksi lisan dari hakim. Total saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebanyak 17 orang.

***
Koran Bataviaasch nieuwsblad, 09-04-1927 memberitakan  bahwa Djamin Baginda Soripada diberhentikan dari layanan negara sebagai Djaksa dalam Rapat di Sibolga yangt berlaku efektif 30 April 1927 karena peristiwa tanggal 10 Desember 1925. Namun dalam perkembangan selanjutnya, nasi sudah jadi bubur (terlanjut dipecat), Djamin Baginda Soripada ternyata tidak terbukti bersalah. Namanya kemudian direhabilitasi.

***
Koran Bataviaasch nieuwsblad, 30-05-1929 melaporkan bahwa Djamin Baginda Soripada mantan djksa di Sibolga diangkat menjadi komisi di kantor Binnenlandsch Bestuur Tapanoeli di Sibolga. Selanjutnya dalam Bataviaasch nieuwsblad, 24-05-1939 memberitakan bahwa  Djamin Baginda Soripada diangkat menjadi komisi-3 di Kantor Pelayanan Pegawai Negeri Sipil Luar Jawa (Buitengewesten), yang mana yang bersangkutan sekarang sementara berugas sebagai komisi kelas-3 di kantor tersebut.

***
Tunggu deskripsinya lagi


*Dikompilasi oleh Akhir Matua Harahap berdasarkan sumber-sumber tempo doeloe. Sumber utama, antara lain:
  • Koran berbahasa Belanda (berbagai edisi)
  • Buku Keert Arend van Klinken (KITLV)
  • Buku M.O. Parlindoengan (Tandjung Pengharapan)
  • www.geni.com
  • Foto: KITLV

Tidak ada komentar: