Rabu, Juli 15, 2015

Mochtar Lubis: The Musketeer in International Press; Penghargaan yang Diterima dari Negara Hanya Sebatas Penjara

*Untuk melihat semua artikel Sejarah TOKOH Tabagsel dalam blog ini Klik Disini

**Fakta-fakta baru yang belum pernah dilaporkan sebelumnya.

Mochtar Lubis (1956)
Garis silsilah tokoh pers dari Padang Sidempoean di dalam peta pers nasional adalah garis lurus yang tercetak tebal yang kapabilitasnya selalu berada di peringkat atas. Tokoh pers Padang Siempoean  antara yang satu dengan yang lainnya terdapat garis continuum, sambung menyambung tanpa ada putusnya. Tokoh pers nasional dimulai dari Dja Endar Moeda yang memulai kiprah pertama kali tahun 1897 yang diangkat sebagai editor pribumi pertama dalam pers Hindia Belanda di Padang. Ini berarti pada periode pertama (sebelum tahun 1900) Dja Endar Moeda adalah satu-satunya pribumi yang memiliki kapabilitas dalam pers era kolonial (Nederlansch Indie).

Editor kedua yang diangkat adalah Tirto Adhi Soerjo di Batavia. Ketika Tirto Adhi Soerjo diangkat sebagai editor tahun 1902, Dja Endar Moeda sudah menjadi pemilik koran Pertja Barat dan sekaligus pemilik percetakannya. Editor ketiga yang diangkat adalah Mangaradja Salamboewe pada tahun 1903 pada Pertja Timor di Medan. Mangaradja Salamboewe di koran Pertja Timor menjadi editor hingga tahun 1908. Selama lima tahun di Pertja Timor koran Sumatra Post (di Medan) dan Batavia Nieuwsblad (di Batavia) mengakui kecerdasan dan keberanian Mangaradja Salamboewe. Pada masa kejayaan Mangaradja Salamboewe ini, situasi dan kondisi yang dialami oleh Tirto Adhi Soerjo tidak menetap dan beberapa kali gonta-ganti media. Baru pada tahun 1908 Tirto Adhi Soerjo dan kawan-kawan mendirikan koran Medan Prijaji di Batavia. Dengan demikian kapabilitas tertinggi pada periode kedua (1901-1910) tetap pada Dja Endar Moeda, disusul oleh Mangaradja Salamboewe lalu baru Tirto Adhi Soerjo.

Statistik entri nama tokoh pers Indonesia dalam koran Belanda
Pada saat Tirto Adhi Soerjo dan Medan Prijaji naik daun di periode ketiga (1911-1920), kiprah Mangaradja Salamboewe sudah lama berhenti karena meninggal dunia tahun 1908. Sementara, Dja Endar Moeda pada tahun 1910 sudah memiliki enam media (tiga di Padang, satu berbahasa Belanda), dua di Tapanoeli, satu di Banda Aceh dan satu lagi di Medan (Pewarta Deli). Karir Tirto Adhi Soerjo ternyata tidak lama. Pada tahun 1912 Tirto Adhi Soerjo mati langkah karena tersandera oleh para krediturnya yang mengkabibatkan Medan Prijaji berhenti dan kiprah Tirto Adhi Soerjo redup dan menghilang. Pada fase ini peran Dja Endar Moeda di bidang keredaksian memang sudah mulai berkurang karena lebih focus ke administrasi bisnis media. Namun the new comer, Parada Harahap cepat melesat melampaui kapabilitas Tirto Adhi Soerjo yang sudah lama menghilang. Parada Harahap sejak 1917 sudah memberi kontribusi dalam kasus Poenali Sacntie, lalu menjadi editor Benih Mardeka tahun 1918 dan karena korannya ditutup seperti kasus Medan Prijaji, lalu Parada Harahap tahun 1919 mendirikan koran Sinar Merdeka di Padang Sidempoean. Dua tahun di Padang Sidempoean, Parada Harahap sudah sebanyak belasan kali kena delik pers dan dua belas diantaranya berakhir ke penjara. Sebagai perbandingan: Tirto Adhi Soerjo hanya mendapat delik pers dua kali, sebanyak yang pernah dialami oleh Dja Endar Moeda. Dengan demikian kapabilitas Parada Harahap pada periode ketiga ini jauh di atas Tirto Adhi Soerjo dan Dja Endar Moeda.

Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar
Pada periode keempat (1931-1940) Parada Harahap sudah berkiprah di Batavia. Kiprahnya di dalam pers Hindia Belanda, merupakan satu-satunya pribumi yang berada di papan atas (setara dengan wartawan Eropa/Belanda). Ada beberapa wartawan yang menonjol pada periode ini antara lain, Abdullah Lubis (pemilik Pewarta Deli), Adinegoro (editor Pewarta Deli) BM Diah dan Mangaradja Ihoetan (editor Sinar Deli) serta Adam Malik (pimpinan Antara), Saeroen (Pemandangan) dan lainnya. Kemuidian memasuki periode kelima (1941-1950) peran Parada Harahap sudah mulai berkurang, sementara Adinegoro terus meningkat. Akan tetapi di akhir periode ini hadir dua new comer yang sangat menonjol yakni Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Dua musketeer ini cepat melesat melampaui Adinegoro dan Parada Harahap. Sejak periode ini figur Mochtar Lubis tak pernah tertandingi bahkan Rosihan Anwar sendiri selalu di bawah bayang-bayang Mochtar Lubis hingga akhir hayatnya..

***
Peringkat kapabilitas tokoh pers nasional setiap era (periode)
Dengan demikian, sejak diakuinya wartawan pribumi dalam pers Hindia Belanda (1897) hingga pers Indonesia Merdeka (pasca kemerdekaan) wartawan asal Padang Sidempoean selalu berada dalam top performance dan berada di peringkat teratas pada setiap periode (era): De Pionier adalah Dja Endar Moeda (mulai 1897), kemudian disusul The King of Java Press, Parada Harahap (mulai 1917) dan pada berikutnya adalah The Last of the Mohicans of Indonesian Journalism, Mochtar Lubis (1945). Tiga wartawan pribumi asal Padang Sidempoean ini tidak tertandingi pada setiap eranya masing-masing. Itu good newsnya. Karena itu, kepada ketiga wartawan ini seharusnya mendapatkan pernghargaan yang pantas. Namun kenyataannnya tidak satu pun dari mereka yang menerima perhargaan yang sepatutnya dari Negara. Itu bad newsnya. Bahkan, Mochtar Lubis yang dapat dianggap sebagai The Musketeer in International Press hanya menerima penghargaan dari Negara sebatas diberi hadiah penjara. Itu saja, lain tidak!

Untuk bahan renungan bagi anak cucu bangsa Indonesia, mari disimak kronologis perjalanan karir Mochtar Lubis di pentas pers nasional dan pers internasional. Sumber data dan informasi diambil dari berbagai surat kabar tempo doeloe. Disajikan semua bahan secara lengkap berikut nama koran dan tanggal terbitnya agar pembaca dapat menelusurinya kembali dan yang lebih penting dapat dibandingkan dengan isi tulisan-tulisan lain yang menyangkut Mochtar Lubis.

Mochtar Lubis lahir di Sungai Penuh, Kerinci, Jambi

Mochtar Lubis lahir di Sungai Penuh, Kerinci, Jambi pada tanggal 7 Maret 1922. Ayah Mochtar Lubis bernama Marah Hoesin gelar Radja Pandapotan adalah pegawai pemerintah yang pindah dari satu tempat ke tempat lainnya, antara lain Padang Sidempoean, Selat Pandjang, Medan (1907) dan Kerintji.  Radja Pandapotan dipindahkan ke Soengei Penoeh ibukota Kerintji tahun 1915 sebagai schrijver (penulis) dan terus berkarir di wilayah Kerintji hingga menjadi  districthoofd (demang) pada tahun 1937. Mochtar Lubis sendiri adalah anak keenam dari sepuluh bersaudara. Ayahnya berasal dari huta Muara Soero, dekat Kotanopan, afdeeling Padang Sidempoean.

De Sumatra post, 30-11-1907: ‘Marah Hoesin gelar Radja Pandapotan diangkat menjadi PNS penulis di kantor Residen di Medan, CPNS penulis di kantor Controleur di Selat Pandjang (yang mana sebelumnya adalah kepala komisi) bernama Marah Hoesin gelar Radja Pandapotan’.

De Sumatra post, 16-02-1915: ‘van Soengei Penoeh [Korintji] met een…door den inlandschen klerk van den controleur, Radja Pandapotan..’.

Bataviaasch nieuwsblad, 11-01-1917: ‘Moeara Tembesi yang terletak sungai Tembesi.. helpers aangewezen de beide onderwijzers, de vaccinaleur en de gewezen hulpschrijver (asisten penulis) Pandapotan..’.

Bataviaasch nieuwsblad, 30-08-1937: ‘Marah Hoesin gelar Radja Pandapotan menjadi kepala distrik (districthoofd) di Kerintji, Sumatra’s Westkust’.

***
Mochtar Lubis (185 cm)
Dimana Mochtar Lubis lahir sesungguhnya tidak penting. Namun data dan informasi yang disajikan di atas, tampaknya dapat memberi koreksi, karena hampir semua tulisan yang ada selama ini menyebutkan Mochtar Lubis lahir di Padang. Penulis biografi Mochtar Lubis, David T. Hill menulis sebagai berikut: ‘Dia pindah ke Sungai Penuh ketika ayahnya, Raja Pandapotan Lubis, ditunjuk oleh pemerintah kolonial Belanda untuk menjadi  demang (PNS berpangkat tinggi) di Kerinci. Padahal kenyataannya tidak demikian. Menurut De Sumatra post, 16-02-1915, ayah Mochtar Lubis, Radja Pandapotan sudah ditempatkan di Sungai Penuh sejak 1915. Sementara Marah Hoesin gelar Radja Pandapotan baru diangkat sebagai demang di Kerinci pada tahun 1937 (lihat Bataviaasch nieuwsblad, 30-08-1937). Jika Mochtar Lubis disebutkan lahir tahun 1922, besar kemungkinan Mochtar Lubis lahir di Sungai Penuh. Orangtua Mochtar Lubis menetap di Sungai Penuh sejak 1915 hingga paling tidak sampai tahun 1937. Argumen lainnya: pegawai pemerintah dari Kresidenan Tapanoeli (ibukota Sibolga) dan Kresidenan Padangsche Bevenlanden (ibukota Fort de Kock) dan Keresidenan Padangsche Benelanden (ibukota Padang) umumnya dikirim (dipindahkan ke daerah baru (seperti Oosst Sumatra, Atjeh, Riaouw dan Djambi). Jika pegawai asal Tapanolei selesai bertugas pegawai yang aktif tidak ditempatkan ke Bovenlanden atau Benelanden, demikian sebaliknya asal dari dua daerah ini ke Tapanoeli. Sebab ketiga daerah ini, stok pejabat sudah melimpah. Oleh karena itu, diantara tahun 1915-1937 kecil kemungkinan ayah Mochtar Lubis berdinas di Bovenlanden maupun Benelanden. Argumen tambahan, sejak 1905, Keresidenan Tapanoeli telah dipisahkan dari Province Sumatra’s Westkust. Kesimpulannya: dugaan kuat bahwa Mochtar Lubis lahir di Sungai Penuh. Sebagai pembandng: Selain Mochtar Lubis lahir di Djambi adalah Abdul Hakim yang lahir di Sarolangun (Djambi) tahun 1905. Abdul Hakim kemudian menjadi Residen Tapanoeli (1948-1950) dan Gubernur Sumatra Utara (1951-1953). Dua tokoh penting lainnya, yang bukan pegawai pemerintah tetapi guru adalah ayah SM Amin dan ayah Zulkifli Lubis dikirim ke Atjeh. SM Amin adalah gubernur pertama dan yang keempat Sumatra Utara. Sedangkan Zulkifli Lubis adalah kepala intelijen pertama (sahabat Mochtar Lubis dan Abdul Haris Nasution). Mr. SM Amin dan Kolonel Zulkifli Lubis sama-sama lahi di Atjeh.

Mochtar Lubis menulis sejak di bangku sekolah dasar

Mochtar Lubis memulai pendidikan di sekolah rakyat. Namun hanya selama setahun kemudian pindah karena dibukanya sekolah dasar berbahasa Belanda (HIS) empat tahun di Sungai Penuh (selesai tahun 1936). Di sekolah inilah Mochtar Lubis mulai kegiatan sastra dengan belajar menulis cerita dan mengirimnya ke surat kabar Sinar Deli. Setelah Kemudian masuk sekolah ekonomi Indonesische Nationale School (INS) di Kayutanam (selesai tahun 1940).

Mochtar Lubis hijrah ke Batavia dan bekerja pada Bank Factory. Ketika Jepang mengambil alih dari Belanda, Mochtar Lubis berhenti bekerja dan mencoba mencari pekerjaan baru. Oleh karena sudah memiliki bakat menulis, Mochtar Lubis lalu bekerja sebagai redaktur Radio Militer Jepang. Setelah kemerdekaan, Mochtar Lubis menjadi wartawan kantor Berita Antara.

Kantor Berita Antara didirikan pada tanggal 13 Desember 1937 oleh AM Sipahoetar, Soemanang, Adam Malik dan Pandoe Kartawigoena. Sebagai Direktur pertama adalah Soemanang dan Adam Malik sebagai Redaktur (wartawan muda, usia 17 tahun pada waktu itu) merangkap Wakil Direktur; Pandoe Kartawigoena sebagai Administratur serta dibantu wartawan AM Sipahutar. Tahun 1942 kantor berita Antara berkolaborasi menjadi kantor berita Domei (Adam Malik dan AM Sipahutar tetap bertugas). Setelah Jepang takluk (bom Hirosima dan Nagasaki) kantor berita Antara eksis kembali (seperti semula) dan dilanjutkan oleh Adam Malik dan AM Sipahutar.

Pada masa kepemimpinan Adam Malik di Antara, Mochtar Loebis masuk sebagai wartawan Antara. Namun tidak lama kemudian, posisi Adam Malik digantikan oleh Mochtar Lubis karena kesibukan Adam Malik sendiri dalam urusan republik. Pada saat Belanda datang kembali, situasi menjadi berubah. Kantor berita Antara lalu ditutup oleh penguasa.

De tijd: dagblad voor Nederland, 21-07-1947: ‘Sepuluh jam setelah penangkapan sejumlah anggota kantor berita Antara Indonesia dilakukan konferensi pers. Mochtar Lubis, Direktur Antara, mengatakan: Belanda telah memperlakukan kami dengan baik, pemancar kami diambil. Ketika kami ditangkap, kami tegang. Keluhan utama bahwa mereka telah menyita mobil saya. Kemudian kantor berita Antara ditutup’.

Alasan penutupan kantor berita ini tidak diketahui. Mochtar Lubis kemudian muncul namanya di terbitan baru bernama Masa Indonesia. Mochtar Lubis dalam terbitan baru berada dalam jajaran redaktu. Selanjutnya, Mochtar Lubis kemudian menjadi editor kepala dalam majalah bergambar Merdeka, group koran Merdeka.

Het dagblad : uitgave van de Nederlandsche Dagbladpers te Batavia, 12-08-1947: ‘Minggu lalu. edisi pertama dari koran pagi republik baru di Batavia, bernama "Masa Indonesia Masa", subjudul "The Times of Indonesia". Direktur editorial majalah adalah Mr Asa Bafagih, general manager Mr MT Hoetagaloeng, penerbit adalah Mr BM Diah Dalam redaksi sekarang termasuk Tuan Soemadi dan Mochtar Lubis. Majalah ini juga termasuk kolom berita domestik singkat dalam bahasa Inggris’.

Het dagblad : uitgave van de Nederlandsche Dagbladpers te Batavia, 13-01-1948: ‘Selain koran republican Merdeka terbit majalah berita bergambar bernama Merdeka di Batavia, yang mana sebagai editor adalah Mochtar Lubis’.

Het vrije volk : democratisch-socialistisch dagblad, 27-01-1948: ‘…sebagai wartawan Indonesia, Mochtar Lubis (di majalah Merdeka) telah menyatakan bahwa Republik akan mengajukan "enam poin" yang akan digunakan di bawah ..verduidelijking ..der Komisi Jasa Baik… Dalam "Merdeka" tulis Mochtar Lubis menambahkan’.

Mochtar Lubis dan Adam Malik Memimpin Kantor Berita Antara

Namun tidak lama kemudian kantor berita Antara diizinkan kembali beroperasi, Mochtar Lubis kiembali menjadi kepala editor. Mochtar Lubis adalah salah satu wartawan yang sudah dikenal luas, sebagaimana terungkap dalam surat pembaca.

Het dagblad: uitgave van de Nederlandsche Dagbladpers te Batavia, 04-03-1948: ‘Berita Indonesia melaporkan bahwa kantor berita Republik, Antara akan segera dibuka kembali yang berkantor di Batavia. Mochtar Lubis akan termasuk dalam pimpinan, dan oleh karena itu, kantor berita akan melayani koran republik, Merdeka’.

De vrije pers: ochtendbulletin, 02-05-1949: ‘..surat terbuka…pers bebas.. Ini adalah tentang kehormatan kami sebagai tentara, martabat kita sebagai Najie, pada hati nurani dicemarkan… pengalaman saya selama 30 bulan, hanya sedikit dan dangkal… Itu percaya pada kebebasan sebagai Menselyk-hukum, yang percaya pada akal dan keadilan sebagai tugas manusia. Saya menunggu jawaban Anda. Di Amsterdam, di mana saya berasal, saya memiliki beberapa rekan-rekan Anda bertemu selama dan setelah perang. Saya bertemu termasuk Mochtar Lubis, salah satu tokoh terkemuka di pers republik di pihak keberadaan Anda. Saya memiliki banyak kenangan indah dari mereka...’. Te Velde, April 26, 1949 Sgt. Maj. H.J. Reijn.

Sebagaimana wartawan Adinegoro yang telah melakukan tugas jurnalistik internasional di Belanda baru-baru ini, Mochtar Lubis juga melakukan yang sama tetapi dengan menggunakan saluran wancara via telegram. Ini menunjukkan bahwa pers Indonesia sudah mulai menginternasional.

Het nieuwsblad voor Sumatra, 25-07-1949: ‘wawancara by telegram, kepala editor Antara, Mochtar Lubis dengan Ho Chi Minh, pemimpin gerakan komunis Vietminh (Vietnam, Indocina). Pemimpin mengatakan bahwa kemungkinan bekerja sama dengan Prancis masih mungkin, jika Prancis memberikan kemerdekaan dengan ketulusan. Dalam menanggapi pertanyaan lain, ia menyatakan pendapatnya bahwa kemenangan Cina pengaruh besar pada situasi di Asia dan mungkin dari seluruh dunia’.

Mochtar Lubis bersama wartawan yang lainnya mendirikan organisasi wartawan Indonesia yang disebut Persatuan Wartawan Indonesia. Dalam kepengurusan organisasi wartawa yang baru ini (setelah kemerdekaan) Mochtar Lubis duduk sebagai komisaris (bersama Rosihan Anwar). Sebagai ketua, diangkat wartawan senior, Adinegoro (lihat di atas: Het dagblad: uitgave van de Nederlandsche Dagbladpers te Batavia, 03-08-1949). Sementara itu, Mochtar Lubis dan Adam Malik meresmikan kembali pembukaan kantor berita Antara.

Het nieuwsblad voor Sumatra, 19-08-1949: ‘Untuk menandai pembukaan kembali kantor berita republic, Antara di Batavia, hari Rabu, Adam Malik, direktur dan Mochtar Lubis, pemimpin redaksi mengundang kolega dan melakukan receptive di pavillioen Hotel des Indes’.

Mochtar Lubis dan Adam Malik adalah estafet insan pers dari Padang Sidempoean. Mochtar Lubis berasal dari Hoeta Muara Soero dan Adam Malik dari Hoeta Poengkoet sedang Parada Harahap dari Hoeta Paragaroetan.  Parada Harahap, sang abang, yang kini telah menjadi pemilik koran berbahasa Belanda (Java Bode) sangat bangga kiprah para adik-adiknya yang telah turut membangun pers internasional di Indonesia. Sebagaimana Adinegoro (adik kemanakan) sebelumnya yang telah bertugas jusrnalistik di luar negeri, kini giliran adik sendiri yang melakukannya. Jika dirunut ke belakang, jika Dja Endar Moeda masih hidup, akan turut bangga pula (Dja Endar Moeda adalah editor pribumi pertama yang memulai kiprahnya di Padang, Sumatra’s Westkust, 1897).

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 05-01-1950: ‘Adam Malik dan Mochtar Lubis, masing-masing direktur dan kepala departemen internasional Antara segera meninggalkan (tanah air) ke beberapa negara di Asia Tenggara seperti Thailand dan Burma untuk mempelajari situasi di sana dan untuk bertukar berita dengan beberapa kantor berita di negara-negara tersebut’.

Mochtar Lubis di Korea
Mochtar Lubis kini tidak hanya di kantor berita Antara tetapi juga telah menjadi editor di koran Indonesia Raya yang terbit di Jakarta. Ada perbedaan antara editor sebuah kantor berita dengan editor sebuah koran. Mochtar Lubis menjadi Editor koran Indonesia Raya yang berdiri pada tanggal 29 Desember 1949.

Algemeen Indisch dagblad: de Preangerbode, 22-11-1950: ‘Editor "Indonesia Raya" (Jakarta), Mr. Mochtar Lubis, yang berada di Korea, dalam editorialnya  memberikan kesan sehubungan dengan situasi di Korea’.

Mochtar Lubis wartawan terbaik versi Persatuan Wartawan Indonesia, Wartawan asal Padang Sidempoean yang terbaik menurut pers asing (Eropa/Belanda)

Dja Endar Moeda dulu (1900) pernah mengatakan bahwa pendidikan dan jurnalistik sama pentingnya. Dja Endar Moeda kala itu adalah mantan guru dan memiliki profesi baru di bidang jurnalistik sebagai pemilik sekaligus editor Pertja Barat di Padang. Karena itu statetement dibuktikan dengan perlunya menambah jumlah media buat masyarakat  agar penduduk tercerdaskan. Di dua bidang itu, msalah penghargaan adalah sangat esensial. Jika di sekolah diidentifikasi siapa yang menjadi pelajar terbaik, maka setali tiga uang di jurnalistik juga siapa yang terbaik. Sebagai siswa sekolah guru, Dja Endar Moeda adalah yang terbaik di masa awal karir guru Charles van Ophuijsen. Juga sebagai jurnalistik, Dja Endar Moeda adalah yang terbaik sebagaimana dirinya diapresiasi dan diminta investor Belanda menjadi editor Pertja Barat (1897).

Dalam fase berikutnya Mangaradja Salamboewe yang menerima pujian dari pers Belanda/Eropa. Perhatikan berikut ini: Koran Sumtra Post yang dikutip juga oleh Bataviaasch nieuwsblad mengakui bahwa Maharadja Salamboewe memiliki keingintahuan yang tinggi, memiliki kemampuan jurnalistik yang hebat. Koran ini juga mengakui bahwa Maharadja Salamboewe memiliki pena yang tajam dan memiliki kemampuan menulis yang jauh lebih baik disbanding wartawan-wartawan pribumi yang ada. Hebatnya lagi, masih pengakuan koran ini, Maharadja Salamboewe selain sangat suka membela rakyat kecil, Maharadja Salamboewe juga sering membela insane dunia jurnalistik baik wartawannya maupun korannya. Kami juga respek terhadap dia, demikian diakui oleh koran Sumatra Post yang juga diamini oleh Koran Bataviaasch nieuwsblad. De Sumatra post edisi 29-05-1908 memberitakan kematian wartawan pemberani ini. Dalam berita koran ini, editor juga mengungkapkan rasa duka cita yang dalam, karena Maharadja Salamboewe tidak hanya membela rakyatnya tetapi juga dunia jurnalistik (yang sebagian besar wartawan pada waktu itu berbagsa Belanda/Eropa). Editor ini melanjutkan bahwa  "Di dalam seratoes orang priboemi tidak ada satoe jang begitoe brani”.  Saatmana Mangaradja Salamboewe di waktu pemakamannya hampir semua wartawan Medan hadir termasuk yang berbangsa Belanda. Abdul Hasan gelar Maharadja Salamboewe dimakamkan di tempat pemakaman Jalan Sungai Mati, demikian Sumatra Post melaporkan. [Mangaradja Salamboewe menjadi editor Perja Timor selama lima tahun (1903-1908)].

Pada fase berikutnya insan jurnalistik pribumi terbaik diberikan kepada Parada Harahap. Pers Eropa/Belanda mengapresiasi kepiawaian Parada dalam bidang jurnalistik. Parada Harahap yang baru dua tahun berkarir di Batavia (1925) yang sebelumnya tahun 1923 masih di Padang Sidempoean (editor koran Sinar Merdeka) berani melawan editor Karel Wjibrands dari Soerabaija HBL dengan judul ‘Indisch fascism: Het blanke front’ yang dilawan Parada Harahap, editor Bintang Hindia, yang menulis di Java Bode tanggal 10 bulan ini dengan judul Kranten en Klanten (lihat (lihat De Indische courant, 17-09-1925), Atas dasar itu,  Europeescbe pers memberi apresiasi sebagai wartawan terbaik kepada Parada Harahap (lihat De Indische courant, 23-12-1925).

Kini (1951) giliran anak Padang Sidempoean kembali mendapat apresiasi dari sesama sebangsa. Adalah Mohctar Lubis yang pertama mendapat apresiasi di era kemerdekaan. Oleh karena pers asing nyaris tidak ada lagi, maka yang memberikan sekarang adalah pers nasional.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 19-02-1951: ‘Pada jamuan makan malam Persatuan Wartawan Indonesia lingkaran Jakarta, sebesar Rp. 1000,  kepada kepala redaksi Indonesia Raya, Mochtar Lubis, diberikan sebagai pengakuan atas artikel berjudul "Kemiskinan di Korea". Penilaian ini atas dasar pendapat para juri, yang terdiri dari Mr. Maria Ulfah Santoso, Sjamsuddin Sutan Makmur dan Mr. Andi Zainal Abidin. Persatuan wartawan menyelenggarakan  PWI-Prijs 1950 untuk tulisan yang terbaik dalam pencapaian jurnalistik pada tahun 1950’.

Dari rangkaian sejarah penilaian jurnalistik pribumi mungkin semua ‘hadiah’ dimenangkan oleh anak-anak Padang Sidempoean. Ini bukan mengada ada, bukti-bukti sudah disajikan dan dapat dikonfirmasi ke sumber yang masih bisa dilacak dengan terang benderang di era teknologi informasi masa kini. Tentang Tirto Adhi Soerjo hanya Pramoedya Ananta Toer yang memberikan penilaian yang sangat berlebihan. Sumber hanya dapat dikonfirmasi pada penilaian Pram sendiri dalam roman sejarahnya berjudul Sang Pemula. Mangaradja Salamboewe dan Parada Harahap justru diapresiasi oleh pers asing (kalau mau dikatakan itu musuh pada sudut pandang masa kini). Bahkan lawan tanding Parada Harahap dalam beropini/polemik di surat kabar adalah Karel Wijbrands yang notabene adalah guru jurnalistik dari Tirto Adhi Soerjo.

Pada masa kini hadiah jurnalistik dikenal dengan sebutan ‘Adinegoro Award’. Hadiah jurnalistik tersebut mungkin hadir untuk menggantikan PWI-Prijs. Bagaimana kalau dilakukan ‘kocok ulang’ mungkin ada yang memilih ‘Dja Endar Moeda Award’, ‘Mangaradja Salamboewe Award’, ‘Parada Harahap Award’ atau ‘Mochtar Lubis Award’. Untuk Mochtar Lubis Award sudah ada yang memulainya (lihat www.lspp.org).



Mochtar Lubis dipanggil jaksa dan malah terbang ke Amerika Serikat untuk studi jurnalistik

Mochtar Lubis dan Adinegoro sama-sama studi ke luar negeri. Bedanya, Adinegoro studi ke Jerman atas biaya sendiri setelah sekolahnya di Stovia gagal. Sedangkan Mochtar Lubis studi ke Amerika Serikat atas biaya deplu AS.

De nieuwsgier, 02-03-1951: ‘Karena ada keluhan oleh Presiden, diperintahkan oleh Jaksa Agung, ex officio, Mochtar Lubis redaktur Indonesia Raya, Senin dipanggil oleh kepala jaksa A. Karim sehubungan dengan tulisan dimana presiden adalah yang bertanggung jawab atas kematian banyak orang Indonesia selama pendudukan’.

De nieuwsgier, 17-05-1951: ‘Pemimpin redaksi dari koran Indonesia Raya, Mochtar Lubis, Jumat ada undangan dari Deplu Amerika Serikat berangkat cuti untuk ke New Fork. Setelah tur orientasi di AS, Pak Lubis akan mengunjungi beberapa negara di Eropa’.

De nieuwsgier, 28-05-1951: ‘Editor Indonesia Raya, Mochtar Lubis adalah Zaterdag dari Djakarta ke New York, AS meninggalkan untuk suatu kunjungan orientasi Mr. Mochtar Lubis termasuk negara Eropa. Pak Lubis akan melakukan sekitar empat bulan’.

De vrije pers: ochtendbulletin, 28-05-1951: ‘Daftar penumpang KLM, Sabtu. Berikut nama-nama penumpang (antara lain) Mochtar Lubis’.

De nieuwsgier, 11-06-1951: ‘Mochtar I.ubis, editor dan co-direktur Indonesia Raya, pada tanggal 1 Juni tiba di Washington untuk orientasi selama empat belas minggu, menurut US Information Service menyatakan, dia penuh pujian. undang-undang tenaga kerja Amerika Serikat yang mengatur kondisi kerja wanita dan anak-anak. Lubis melakukan kunjungan ke Amerika Serikat atas undangan Departemen Luar Negeri AS. Bapak Sujono Surjotjondro, koresponden asing mingguan Mimbar Indonesia, yang sama diundang untuk mengunjungi Amerika Serikat, mengatakan itu menunjukkan kepadanya bahwa Amerika Serikat ada minat yang besar dalam masalah timur dan selatan Asia. Bapak. Surjotjondro, baru saja menyelesaikan studi di Universitas Yale dan sekarang akan membuat studi tiga bulan. Penelitian di Universitas Yale telah memungkinkan mendapat hibah dari Rockefeler Foundation’.

Het nieuwsblad voor Sumatra, 29-08-1951: ‘Dua wartawan dari Surabaya, Tan Poh Khwat dari Pewarta dan A. Aziz dari Suara Rakyat Minggu dari Jakarta berangkat untuk kunjungan empat bulan ke AS, di mana mereka akan mempelajari publisitas. Mereka termasuk kelompok lima wartawan yang dibayar oleh Departemen Luar Negeri AS ke AS. Beberapa minggu yang lalu, Mochtar Lubis, editor Indonesia Raya meninggalkan Jakarta, BM Diah dari Merdeka dan Sanjoto dari Pedoman akan mengikuti dalam waktu enam minggu, Layanan Informasi AS di Jakarta mengumumkan’.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 30-08-1951: ‘The hoofdredacter dari Indonesia Raya, Mochtar Lubis, Jumat akan melakukan sebuah wawancara dengan program Indonesia dari Voice of America’.

Mochtar Lubis, ketua International Press Institute (IPI) chapter Indonesia

Lawatan wartawan pribumi/Indonesia setiap era memiliki cerita sendiri-sendiri. Pada era awal Dja Endar Moeda diundang Fokker ke Belanda (1903). Pada era Parada Harahap diundang ke Jepang (1932). Pada era Mochtar Lubis diundang oleh International Press Institute (IPI). Uniknya, ketiga wartawan beda generasi asal Padang Sidempoean ini masing-masing menjadi kepala rombongan.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 30-01-1952: ‘Misi goodwill untuk Burma oleh kabinet sebagai berikut: Ketua, Menteri Leimena; Wakil Ketua, Sultan Hamengku Buwono; Sekretaris Jenderal, Ms Maria Ulfah Santoso. Wartawan: Rosihan Anwar (Pedoman), Mochtar Lubis (Indonesia Raya) Dajat Hardjahkusuma (Antara), H. Rondonuwu (Pedoman Rakjat, Makassar). Diperkirakan misi yang berangkat sekitar 20 Februari’.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 28-02-1952: ‘Atas prakarsa surat kabar Merdeka, Pedoman, Abadi dan Indonesia Raya, hari Selasa di Jakarta dibentuk sebuah komite untuk International Press Institute. Komite ini terdiri dari: Mr. Mochtar Lubis (Indonesia Raya) sebagai ketua, S Tasrif (Abadi) sebagai sekretaris, BM Diah (Merdeka) sebagai bendahara dan Rosihan Anvvar (Pedoman) sebagai auditor hokum. International Press Institute (IPI) bertujuan, antara lain, mendorong untuk adanya menekan pers. IPI berkantor pusat berada di Paris dan mengadakan pertemuan tahunan dan menawarkan bagi wartawan Indonesia untuk turut hadir. Organisasi ini telah telah menerima undangan’.

De nieuwsgier, 09-05-1952: ‘Hari Minggu berangkat tiga wartawan Indonesia yaitu Bapak Mochtar Lubis (Indonesia Raya), S. Tasrif (Abadi) dan Rosihan Anwar (Pcdoman) ke Paris untuk menghadiri rapat umum pertama dari International Press Institute. Ini akan menjadi pertama kalinya bahwa wartawan Indonesia untuk berpartisipasi dalam konferensi wartawan internasional. Lebih lanjut perwakilan Indonesia akan setelah berlangsung konferensi, yang diselenggarakan dari 14 sampai 16 Mei, untuk mengunjungi negara-negara Eropa Tengah’.

Mochtar Lubis, The Rising Star diajak bergabung ke grup Bintang Timur oleh Parada Harahap, The King of Java Press

Parada Harahap sebelum perang (era colonial Belanda) adalah The King of Java Press, pemilik percetakan dan enam media. Setelah selesai parang (pangakuan kedaulatan RI), Parada Harahap mengakuisi koran berbahasa Belanda, Java Bode pada tahun 1950. Lalu kemudian bersama teman-temannya mendirikan kembali koran miliknya Bintang Timoer, yang dulu sangat Berjaya di era Belanda. Percetakan dan penerbit Bintang Timoer dengan manajemen baru yang sekarang, juga akan menerbitkan majalah (Lukisan Dunia) dan koran berbahasa Inggris (Times of lndonesia). Yang menjadi redaktur koran berbahasa Inggris ini adalah Mochtar Lubis.

De nieuwsgier, 17-01-1953: ‘di Djakarta, penerbitan dan percetakan perusahaan baru yang didirikan dengan nama. Bintang Timur. Modal saham ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.- yang disetor Rp. 500.000.-. Sebagai CEO adalah Mr Parada Harahap, yang saat ini difungsikan di Departemen Pendidikan. Yang menjadi komisaris adalah Mr. MT Hutagalung (Komisaris Utama), serta Mr. JK Panggabean (CEO NV Piola Handelsmaatschappij), Tuan Andjar Asmara dan MT Djody Gondokusumo sebagai anggota komisaris. Perusahaan baru ini akan menerbitkan koran dan majalah non-politik yang obyektif. Sebagai langkah pertama, pada awal Januari isu percobaan majalah Lukisan Dunia yang dikeluarkan yang dimulai, pada Februari akan muncul secara teratur, sekarang sedang mempersiapkan edisi baru koran dengan nama Bintang Timur, yang akan muncul pada Maret atau April. Selanjutnya, NV juga akan menerbitkan The Times of lndonesia. Staf editorial adalah Pak Mochtar Lubis dan Hafner Jr. Semua terbitan akan dicetak di percetakan The Union. Kantor akan berlokasi di gedung Uni’.

Untuk sekadar mengingatkan kembali: The Times of lndonesia bukanlah Koran baru. Sebelumnya Koran ini dibawah  Mr Asa Bafagih sebagai editor, Mr MT Hoetagaloeng sebagai pemimpim umum dan Mr BM Diah sebagai penerbit (lihat Het dagblad : uitgave van de Nederlandsche Dagbladpers te Batavia, 12-08-1947). Dalam manajemen Bintang Timoer Group, Mr MT Hoetagaloeng bertindak sebagai Komisaris Utama. Ini berarti The Times of lndonesia dibawa oleh Mr MT Hoetagaloeng. Sementara itu, Bintang Timur adalah koran yang pernah Berjaya di era Belanda (terbit pertama kali 1930, pimpinan Parada Harahap) sekarang ingin dihidupkan kembali. Sedangkan majalah Lukisan Dunia adalah baru sama sekali.

Hubungan Parada Harahap dengan Mochtar Lubis sangatlah dekat. Parada Harahap (lahir 1899) adalah mentor dari Adam Malik, Mochtar Lubis dan Sakti Alamsjah (di bidang jurnalistik). Jangan lupa: Parada Harahap juga adalah mentor dari Soekarno dan M. Hatta (di bidang politik). Parada Harahap adalah orang pribumi pertama ke Jepang (1932), selama pendudukan Jepang, aktivitas Parada Harahap tidak diketahui tetapi besar kemungkinan sangat dekat dengan pimpinan pendudukan Jepang. Yang jelas menjelang kemerdekaan, Parada Harahap adalah anggota BPUPKI (Badan Penyilidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dirancang oleh  Jepang.

Adam Malik (lahir 1917), Mochtar Lubis (1922) dan Sakti Alamsjah  (1922) selama pendudukan Jepang bekerja di broadcast militer Jepang. Adam Malik pada tahun 1937 bersama teman-temannya mendirikan kantor berita Antara. Kantor berita pertama pribumi didirikan oleh Parada Harahap tahun 1925 yang mempekerjakan WR Supratman sebagai wartawannya (WR Supratman adalah penggubah lagu Indonesia Raya). Parada Harahap adalah sekretaris PPPKI yang menyelenggarakan kongres pemuda 1928 yang untuk pertamakali lagu Indonesia Raya diperdengarkan. Sekadar diketahui penciptaan lagu Indonesia Raya ini dilakukan lewat lomba. Juara pertama adalah WR Supratman dan runner up adalah Nahum Situmorang. Soal siapa yang pemenang adalah masalah lain, tetapi yang jelas kampong Parada Harahap dan Nahum Situmorang sangat berdekatan. Nahum Situmorang, lahir di Sipirok, 14 Februari 1908, tetangga dari Prau Sorat, kampong dari Sakti Alamsjah (kelak menjadi pendiri Pikiran Rakyat Bandung). Singkat kata: Parada Harahap adalah tokoh Padang Sidempoean di Batavia yang paling berpengaruh, pengusaha media mantan radja delik pers yang keberaniannya nanti diteruskan oleh Mochtar Lubis.

Dalam perjalanannya, tahun 1957 koran Bintang Timur ini akhirnya berhenti karena dibreidel bersama sejumlah koran lainnya di Jakarta (termasuk Java Bode milik Parada Harahap). Ketika Bintang Timur diizinkan untuk terbit lagi, manajemen lama tidak ingin melanjutkannya lagi dan kemudian dijual. Koran ‘perjuangan’ di masa era Belanda ini kemudian menjadi bagian dari propaganda partai komunis dengan editor eksekutif Pramoedya Ananta Tour. Setelah peristiwa G30 S/PKI, Bintang Timur dilarang terbit dan hilang untuk selamanya. Koran, Java Bode diizinkan terbit lagi, namun tidak lama Java Bode tahun 1958 dilarang terbit (karena alasan koran berbahasa Belanda).

Mochtar Lubis mengingat kembali Multatuli (mantan controleur di Natal yang membela penduduk Mandheling en Ankola)

Mochtar Lubis tentu tidak asing baginya who is who Multatuli. Nama Multatuli adalah nama lain dari Eduard Douwes Dekker (2 March 1820 - 19 Februari 1887). Pengarang novel terkenal, Max Havelaar (1860). Novel ini berkisah tentang perlakuan buruk para penjajah terhadap orang-orang pribumi di Hindia Belanda. Kata multatuli (dari bahasa Latin, multa tuli) yang artinya ‘banyak yang aku sudah derita’. Penderitaan pertama Eduard Douwes Dekker adalah melihat langsung penderitaan yang dialami penduduk Mandheling en Ankola (kampong asal dari Parada Harahap, Adam Malik, Sakti Alamsjah dan Mochtar Lubis).

Eduard Douwes Dekker pertama kali diangkat pemerintahan colonial sebagai pejabat pemerintah, sebagai controleur tahun 1842 dan ditempatkan di kota pelabuhan Natal. Sementara sejak 1838 di afdeeling Mandheling en Ankola sudah dilaksanakan budidaya kopi. Setahun sebelum kedatangan Dekker, tahun 1841 dua controleur di tempatkan, yakni FW. Godin di distrik Oeloe en Pakanten dan VPJ Happe di distrik Ankola. Ketiga controleur ini menjadi pelaksana budidaya kopi. Dekker di hilir (Natal) untuk memantau  pintu masuk distribusi (input dan output), di hulu  Godin di Oeloe en Pakanten dan Happe di Ankola. Bisa dibayangkan bagaimana mengangkut input dan output dengan cara dipikul dari Laroe ke Natal melewati gunung yang terjal, dingin dan sangat jauh. Banyak yang mati di tengah jalan karena kelelahan. Sempat terjadi pemberontakan tetapi dengan mudah diredam dengan senjata (sebagian penduduk melakukan eksodus ke Semenanjung Malaya). Kejadian ini dilihat sendiri oleh Dekker dan Dekker sendiri berbalik justru melindungi penduduk dan kerap menjadi tempat curhat para pemimpin penduduk yang rakyatnya sangat menderita. Atas simpati Dekker ini terhadap penduduk yang menderita, dianggap pemerintah membelot lalu Dekker dicopot dan diambang-ambingkan oeleh pemerintah di Padang hampir setahun.

Rumah Multatuli di Natal 1842 (foto 1910)
Kejadian itu di Manhdeling en Ankola secara turun-temurun diceritakan. Pembelaan Eduard Douwes Dekker terhadap penduduk sangat dihormati di Mandheling en Ankola. Kisah ini memang tidak dialami Mochtar Lubis, dan tentu saja juga tidak dialami oleh orangtuanya tetapi oleh kakek Mochtar Lubis, utamanya di distrik Oeloe en Pakanten (ibukota Kotanopan), kampong asal Mochtar Lubis. Namun karena kejadian saat itu sangat memilukan, maka ingatan penduduk terhadap Eduard Douwes Dekker tidak pernah lupa. Sudah tentu, Mochtar Lubis mengetahui mimpi buruk itu. Eduard Douwes Dekker adalah ‘pejuang’ bagi pribumi.

Pada tahun 1953, Eduard Douwes Dekker alias Multatuli sudah meninggal 66 tahun lalu. Peringatan untuk pertama kali atas Multatuli oleh pribumi, bagi Mochtar Lubis barangkali lebih ingat kejadian tahun 1843 saat Eduard Douwes Dekker dicobat dari jabatannya karena ‘membela’ penduduk Mandheling en Ankola, yang notabene adalah kakek moyangnya. Nilai peringatan Multatuli ini bagi Mochtar Lubis lebih dari pada sekadar peringatan biasa.

Het nieuwsblad voor Sumatra, 19-02-1953: ‘Baru-baru ini, atas inisiatif dari Badan Musjawarat Kebudajaan Nasional (dewan konsultatif untuk budaya nasional) sebuah komisi (herdenkingscomité) didirikan di Jakarta dalam rangka memperingati fakta bahwa 66 tahun yang lalu Multatuli sudah meninggal. Komite yang diketuai oleh Bapak Mochtar Lubis, duduk sebagai komisi, yakni: Mr Joebaar Ajoeb, Armijn Pane, dr. Ir. S.Udin, Pramoedya Ananta Toer, HB Jasin, Achdiat K.Mihardja, Buyung Saleh dan RF Sumarto. Menurut program, kemarin pukul 20.00 dilakukan sebuah upacara peringatan yang akan diadakan di gedung proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56, dengan beberapa kutipan dari novel Multatuli akan dibacakan. Hari ini pukul 21:30-22:00, RRI Jakarta akan menyiarkan hasil reportase dari peringatan tersebut’.

Mochtar Lubis menerbitkan Novel Pertama

Mochtar Lubis awalnya sebagai guru, lalu berpindah profesi sebagai pegawai bank swasta. Di masa pendudukan Jepang, Mochtar bekerja di broadcast militer Jepang. Pasca kemerdekaan Mochtar Lubis menjadi redaktur kantor berita Antara. Pada saat Belanda kembali, Mochtar Lubis ingin mengangkat senjata, tetapi dilarang Adam Malik (bosnya di Antara), karena pena lebih tajam dari senjata. Dari sini karir Mochtar Lubis di bidang jurnalistik melesat.

Di sela-sela tugas jurnalistik, Mochtar yang memiliki bakat mengarang ditekuninya kembali. Mochtar Lubis sejak sekolah dasar sudah aktif menulis dan mengirim tulisannya ke koran Sinar Deli yang terbit di Medan.  Uf..Bagaimana itu bisa, sementara Mochtar Lubis tinggal dengan orangtuanya di Sungai Penuh, Kerinci, Djambi. Itu mudah dijelaskan. Tulangnya, Mangaradja Ihoetan sebagai gurunya dan mereka kerap berkorespondensi antara Sungai Penuh-Medan. Mangaradja Ihoetan adalah editor koran Sinar Deli.

Di Batavia, meski Mochtar Lubis  sudah terbilang wartawan top, tetapi keinginan untuk memperkuat kemampuan sastranya tidak pernah luntur. Sebagaimana untuk memperkuat kemampuan jurnalistik, Mochtar Lubis memiliki mentor: Parada Harahap. Untuk sastra, Mochtar Lubis tidak kekurangan mentor: Sanoesi Pane (lahir 1905) dan Armijn Pane (1908). Keduanya lahir di Moeara Sipongi. Satu lagi mentornya adalah Sutan Takdir Alisjahbana (lahir di Natal, 1908). Sanoesi Pane dan Armijn Pane adalah abang-adik, ayah mereka bernama Soetan Pangoerabaan Pane, seorang guru terkenal di Moeara Sipongi. Soetan Pangoerabaan Pane adalah guru dari ayah Mochtar Lubis. Kini (1947) Mochtar Lubis ‘berguru’ ke anak-anak Soetan Pangoertabaan Pane (Sanoesi Pane dan Armijn Pane).

Hasilnya terasa, Mochtar Lubis mengirm cerpen-cerpennya ke majalah Mutiara dan Siasat sejak 1948. Kumpulan cerpen-cerpen ini lalu dikumpulkan menjadi buku di bawah judul Si Jamal (terbit 1950). Sebagai mantan guru, keinginan mendidik muncul lagi yang disajikannya dalam bentuk buku: Teknik Mengarang (1951). Pada tahun 1952, terbit novel Mochtar Lubis berjudul Djalan Tak Ada Oedjoeng yang diterbitkan oleh Balai Poestaka. Isinya mengenai kisah dalam suasana perang. Novel pertama ini, seakan anggukan ‘siap bos’ dari Mochtar Lubis, ketika Adam Malik pernah bilang: ‘Anggi, pena lebih tajam dari senjata’. Lihat itu, Bang Parada.

De nieuwsgier, 25-03-1953: ‘Mochtar Lubis. Djalan Tak Ada Udjung. Balai Pustaka Jakarta. Muncul pada tahun 1948 hasil karya Mochtar Lubis di majalah Indonesia, Mutiara dan Siasat, sejumlah cerita pendek, yang indah dalam genre yang sama. Dia menggambarkan petualangan Si Djamal sangat antusias, sangat energik, seorang pemuda yang sangat giat, seorang jenius dalam kefasihan. Karunia kata dan ini hanya keterampilan ia digunakan untuk membujuk lingkungannya dari keunggulan dan keahlian sendiri dalam berbagai profesi, yang satu per satu dimulai ketika sebelumnya hilang’.

Yang menjadi redaktur di Balai Pustaka saat itu adalah Sanoesi Pane. Novel Djalan Tak Ada Oedjoeng ternyata laris di pasaran dan digemari oleh banyak kalangan. Novel ini tahun 1952 telah mendapat penghargaan hadiah sastra dari BMKN. Badan BMKN adalah yang menyelenggarakan Peringatan Multatuli. Novel Djalan Tak Ada Oedjoeng kelak diterjemahkan ke bahasa Inggris dengan judul A Road with no End (1968) oleh A.H. Johns dan diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin (1988). Novel ini sering dijadikan topik tesis dan disertasi, baik di dalam maupun luar Indonesia.

Mochtar Lubis memimpin demonstrasi untuk Kebebasan Pers

Di era Belanda, sesungguhnya pers sangat bebas. Akan tetapi pers yang melanggar akan dituntut dengan dalih delik pers, Sang penguasa memanipulasi undang-undang yang ada untuk membungkam seorang wartawan maupun medianya. Wartawan yang paling banyak terkena jaring delik pers ini adalah Parada Harahap, lebih dari seratus kali dipanggil ke meja hijau dan belasan kali dijebloskan ke penjara. Rupanya di era kemerdekaan ini, kebebasa pers juga mulai diganggu oleh pemerintah. Dalih pemerintah adalah melindungi hak-hak azasi manusia. Lantas para jurnalistik bereaksi dan melakukan demonstrasi.

Mochtar Lubis memimpin demo untuk Kebebasan Pers
Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 06-08-1953: ‘Para wartawan memprotes, soal kebebasan pers dan perlindungan hak asasi manusia. Pada demonstrasi, seperti yang sudah dilaporkan kemarin, wartawan Indonesia yang diadakan dalam aksi mereka untuk perlindungan sumber berita. Dalam demo ini yang berpartisipasi dalam PWI adalah reporter, klub, SPS dan organisasi mahasiswa akademi untuk jurnalisme. Ketua panitia aksi demonstrasi adalah  Mochtar Lubis. Dalam dialog dengan pemerintah saat demo ini, Mochtar Lubis kemudian mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung yang telah mendengar aspirasi mereka’.

Mochtar Lubis peraih juara cerita pendek

Reputasi Mochtar Lubis terus meroket. Namanya sudah mulai melekat dengan koran Indonesia Raya, sudah dikenal di luar negeri lewat International Press Institute, novelnya Djalan Tak Ada Oedjoeng sudah diapresiasi tinggi (1952). Itu semua tidak membuat dirinya lupa daratan. Mochtar tetap membumi, bahka berani turun ke jalan: memimpin langsung demo. Setelah novelnya, kini (1953) cerpennya yang mendapat apresiasi.

De nieuwsgier, 26-08-1953: ‘Pameran karya yang dilaksanakan oleh BMKN (Badan Musjawarah Kebudajaan Nasional). Dalam bagian lain dari pameran ini adalah penialaian karya-karya sastra yang telah diberikan oleh juri yang terdiri dari Mr. Bakri Siregar, Nur St Iskandar, Usman Effendi, dan Buyung Saleh. Taslim Ali  menerima penghargaan yang memang layak untuk antologinya sastra dunia. Para pemenang lainnya adalah penulis Pramoedya Ananta Toer untuk koleksi cerita dari Blora dan Mochtar Lubis, dengan novelnya  Djalan Tak Ada Oedjoeng menerima hadiah, Utuy T. Sontani untuk dramanya, dan Mirah S. Roekiah untuk puisi dalam koleksinya Tandus. Kami berharap pada waktunya untuk kembali ke ini penghargaan sastra dan memberikan kesan itu dengan beberapa terjemahan’.

De nieuwsgier, 10-02-1954: ‘Memenangkan penghargaan cerita pendek majalah bulanan Kisah untuk cerita pendek. Putusan dari panel juri yang telah memegang salah satu dari lusinan cerita pendek yang sejauh ini muncul di majalah, itu yang terbaik. Artinya, mereka tidak bisa menemukan satu cerita yang itu terbaik, ia menemukan empat cerita yang layak hadiah. Empat orang yang beruntung masing-masing dengan Rp. 200.-, Vincent Mahieu untuk ceritanya Santapan (V. Mahieu adalah nama lain dari penulis yang di bawah belum nama lain, Tjalie Robinson, Anda tidak diketahui), Mochtar Lubis untuk Musim Gugur, Yusach Ananda untuk Kampungku jang Sunji dan keempat adalah Gayus Siagian untuk Psrpisahan nya. Juri terdiri dari para editor majalah, penulis M. Balfas, krtikus HB Jassin dan penulis prosa, Idrus’.

Mochtar Lubis dan lawatan ke Eropa

Sebagai ketua International Press Institute (IPI) Chapter Indonesia, ini adalah lawatan ke Eropa dalam hal urusan organisasi. Pada kunjungan pertama adalah tahun 1952 ke Paris untuk konsolidasi dengan Ketua IPI. Pada tahun ini (1954) lawatan ke Eropa dalam rangka konferensi IPI yang dilaksanakan di Wina (Austria).

De nieuwsgier, 21-05-1954: ‘Jenewa, 19 Mei (Reuters). Tiga editor surat kabar Indonesia: BM Diah (Merdeka), Tasrif (Abadi) dan Mochtar Lubis (Indonesia Raya), didampingi dua pejabat dari kementerian pendidikan tiba Selasa di Jenewa. Mereka mengambil bagian dalam konferensi International Press Institute di Wina dan akan tetap selama beberapa hari di Jenewa sehubungan dengan akan diadakannya konferensi. Mereka akan ke Korea sebelum kembali ke Jakarta’.

Mochtar Lubis secara dewasa memuji kemajuan ekonomi Belanda dan menganggap pemerintahan Soekarno tidak menunjukkan kedewasaan diplomatik dan politik

Setelah KMB ada yang tersisa soal Irian Barat. Tapi Belanda tidak pernah merespon. Soekarno ngotot. Belanda dengan cara terang- terangan pada tahun 1953 dalam forum PBB mengemukakan niatnya untuk membentuk Negara Papua yang lepas dari Indonesia. Lantas pada tahun 1954 pemerintah Indonesia membatalkan kesepakatan Uni Indonesia-Belanda tersebut, sebab dirasakan tak berguna bagi Indonesia.

Dalam situasi ini, Mochtar Lubis dan kawan-kawan dalam rangka perjalanan ke Wina. Transit di Belanda. Namun karena hubungan Indonesia-Belanda memburuk, persoalan visa di Belanda terganjal. Lalu Mochtar Lubis melalui jalan darat dengan menyewa mobil lewat Jerman ke Wina. Inilah kesempatan Mochtar Lubis melihat sisi dalam Belanda dalam perjalanan darat dari Amsterdam ke Wina.

De nieuwsgier, 10-06-1954: ‘Di bawah judul Belanda,Mochtar Lubis di koran Indonesia Raya menunjukkan contoh kerja keras bangsa Belanda. Mochtar Lubis di Indonesia Raya melaporkan perjalanan melalui Belanda, Jerman dan Austria. ‘Setelah kesulitan Belanda dan telah mengalami (perang, hilangnya Indonesia dan banjir besar), Mochtar Lubis mencatat bahwa Belanda sekarang negara termurah di Eropa, dengan tingkat pengangguran terendah, standar hidup yang tertinggi. Udara dipenuhi dengan nafas dari orang energik, rajin, bekerja secara efisien dan memberikan hasil yang luar biasa. Belanda adalah negara pertama di Eropa yang memutuskan itu bisa hidup tanpa dukungan ekonomi dan keuangan lebih dari Amerika. Sebagai contoh harga rendah di Belanda, Lubis menyebut makanan beras di Amsterdam yang hampir (nilai tukar resmi) ketiga, atau kurang dari dua pertiga (ras kulit hitam) membutuhkan beberapa waktu matahari biaya Indonesia. Ini perasaan yang sangat aneh untuk mendapatkan makanan Indonesia di Belanda pada harga yang jauh lebih rendah daripada di Indonesia’.

Nieuwsblad van het Noorden, 24-06-1954: ‘Mochtar Lubis, yang dianggap sebagai jurnalis terkemuka Indonesia meski terlambat, meskipun sangat kuat kontras dengan kata-kata pahit, yang pada sebagian besar pers Indonesia akhir-akhir ini didedikasikan untuk Belanda. Dia ingat artikelnya pertama di Indonesia Raya, lembar orfafhankelijk politik yang memiliki banyak pembaca di kalangan militer, dalam kesulitan yang Belanda telah mengalami dalam beberapa tahun terakhir. Hilangnya nyawa dan kehancuran kota dan pabrik-pabrik di dunia, hilangnya Indonesia dan banjir besar dari tahun sebelumnya. Namun demikian - ia menyimpulkan - Belanda saat ini di Eropa negara dengan tingkat pengangguran terendah, dengan standar hidup tertinggi. Itu juga merupakan negara termurah di Eropa, katanya. (Dari wartawan di Jakarta). Mochtar Lubis, editor koran Indonesia Raya  menunjukkan masalah ini, bahwa dalam pemahaman memadai Indonesia dari situasi politik di Belanda dan bahwa Sukarno pada saat ini tidak benar disarankan oleh Departemen Luar Negeri di Jakarta. Jika Indonesia goodwill dari ingin mendapatkan orang-orang Belanda mengenai kembalinya New Guinea, jelas bahwa kita berada dalam kelompok komunis di tempat yang salah, kata Mochtar Lubis. Lubis diberikannya kritik lebih lanjut dari kurangnya koordinasi antara perwakilan Indonesia di Belanda, yang memiliki pemahaman yang benar tentang situasi politik di negara itu, dan pemerintah di Jakarta. Seperti yang ditunjukkan oleh persiapan untuk diskusi tentang pencabutan Uni. Kedua Belanda dan Indonesia di Belanda terkejut dengan pernyataan di Jakarta, pemutusan sepihak, karena Belanda untuk bernegosiasi sendiri memang telah disepakati pada bulan Juni. Salah satu memiliki kesan bahwa Jakarta bagaikan anak yang masih tidak menunjukkan kedewasaan diplomatik dan politik, kata Mochtar Lubis’.

Mochtar Lubis dan Indonesia Raya bagai dua sisi koin: Mochtar Lubis adalah Indonesia Raya dan Indonesia Raya adalah Mochtar Lubis

Hanya sedikit orang yang konsisten dengan prinsipnya dan hanya beberapa koran yang mengusung kebenaran. Diantara yang sedikit itu Indonesia Raya dan sosok Mochtar Lubis yang paling terdepan. Koran dan pimpinannya sebangun: Mochtar Lubis adalah Indonesia Raya, dan Indonesia Raya adalah Mochtar Lubis.

De nieuwsgier, 03-01-1955: ‘Pada tanggal 29 Desember, Indonesia Raya genap lima tahun dan itu adalah fakta yang menyenangkan. Dalam dunia surat kabar, Indonesia Raya Indonesia menempati tempat yang unik. Kebanyakan surat kabar di sini, jika tidak berfiliasi partai dalam arti sempit, atau menjadi bagian dari golongan tertentu. Dalam lagu pertama Indonesia Raya ditulis antara lain bahwa koran itu akan tetap jauh dari satu sisi pelaporan yang yang menyenangkan tetapi merugikan yang lain. Hal ini ingin mendidik masyarakat untuk berpikir jernih. Terhadap tindakan tidak adil dan tidak tepat dari mereka juga datang, bagaimanapun, akan praktek-praktek ini. Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengusir apa yang salah dan berbahaya, kami mendukung apa yang harus didukung dan benar dipertimbangkan untuk kebaikan bersama. Mudah untuk menulis hal seperti itu, tetapi sulit untuk diterapkan. Ini adalah keutamaan Indonesia Raya di bawah pimpinan energik, Mochtar Lubis, bahwa selalu berpegang motto ini; ancaman dan intimidasi diabaikan. Indonesia Raya dalam ketidakadilan berpikir, melihat, bahkan menyerang, secara terbuka dan keras. Sekarang Indonesia Raya melakukan oposisi terhadap pemerintah saat ini. Ia melakukannya karena percaya bahwa pemerintah ini terlalu sedikit yang mengoreksinya, dan menulis di editorial. Jika pemerintah berikutnya, tidak peduli siapa yang bemar yang akan melakukan sesuai dengan prinsip Indonesia Raya dia akan vinoen bahwa majalah di antara lawan-lawannya. Dan itulah tradisi bahwa Indonesia Raya dengan beberapa surat kabar terbaik di dunia memiliki kesamaan. Selamat berdjoang, Indonesia Raya’.

Yang paling ditakutkan oleh koran adalah pembreidelan dan yang paling ditakutkan oleh seorang editor adalah ditangkap lalu dipenjara. Mochtar Lubis tidak takut dipenjara, dan Indonesia Raya tidak takut dibreidel. Misi keduanya adalah kebenaran dan mengentaskan ketidakadilan. Inilah ciri-ciri editor dan koran yang benar-benar koran kelas dunia.

Mochtar Lubis menghadiri konferensi kebebasan budaya di Rangoon

Mochtar Lubis adalah orang yang komplit. Mochtar Lubis adalah sastrawan terpandang (jauh melampuai seniornya, Adam Malik dan Adinegoro), juga Mohctar Lubis adalah wartawan kawakan meski baru berusia 33 tahun. Mochtar Lubis juga penganut paham kebebasan dalam pers. Ini mengingatkat kiprah Mochtar Lubis ini dengan dua seniornya Parada Harahap dan Mangaradja Salamboewe. Parada Harahap pengarang buku Kebebasan Pers dan Mangaradja Salamboewe yang tidak memandang bulu apakah Belanda atau pribumi, keduanya perlu dilindungi jika itu dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya.

Dalam konferensi kebebasan budaya Asia yang pertama di Ranggoon, Mochtar Lubis satu dari tokoh penting Indonesia yang diundang. Dua lagi adalah pakar ekonomi Soemitro Djojohadikusumo, dan sastrawan senior Sutan Takdir Alisjahbana. Mochtar Lubis adalah juga ketua International Press Institute. Ini berarti Mochtar Lubis adalah tokoh internasional di bidang budaya maupun bidang budaya. Sebagaimana diketahui Mochtar Lubis tidak hanya seorang wartawan, tetapi juga sastrawan, pelukis dan perupa.

De nieuwsgier, 11-03-1955: ‘Konferensi Asia tentang kebebasan budaya. kemiskinan, stagnasi dan sisa-sisa kolonial. Komunisme mengancam kebebasan di Asia. Dari 17-20 Februari adalah untuk pertama kalinya di Asia mengadakan konferensi tentang kebebasan budaya di Asia, yakni di Rangoon. Pada konferensi ini mengundang beberapa pakar, seniman, penulis dan jurnalis dari berbagai negara Asia. Indonesia diwakili oleh Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo, Mr. Sutan Takdir Alisjahbana dan Mochtar Lubis. Yang terakhir (yang juga atas permintaan konferensi SEATO hadir sebagai pengamat) editor di Indonesia Raya, yang menulis untuk Koran ini tentang  catatan konferensi ini. Setelah tiga hari bertukar pikiran untuk memiliki kebebasan budaya di Asia, ia menulis, konferensi telah usai  yang operator bangsa Asia telah nilai-nilai budaya yang tinggi, tetapi dengan berbeda menyebabkan nilai-nilai ini karena beku dan mereka momentum hilang. Hal ini juga diakui bahwa kemiskinan di sebagian besar negara-negara Asia umumnya masih ada sumber ancaman untuk kebebasan budaya, karena kemiskinan Asia sebagian besar terpaksa mematuhi hanya dengan perjuangan sehari-hari untuk hidup. Selain semua ini adalah sisa-sisa dari sistem kolonial ekonomi dan hukum kolonial hambatan atau ancaman terhadap kebebasan budaya di Asia. Dalam diskusi komunisme, konferensi ada kesepakatan bulat bahwa komunisme adalah ancaman terhadap kebebasan budaya di Asia karena doktrin komunisme tidak bisa bernapas kehidupan ke kebebasan budaya’.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 22-06-1955: Institut Pers Internasional telah meminta mediasi di markas IPI di Zünch, untuk memprotes Kementerian Luar Negeri Belanda terhadap sikap diskriminatif terhadap koresponden Antara di Belanda ketika Menteri Luar Negeri Belanda, Luns melakukan konferensi pers  tentang publikasi White Paper Belanda. Argumen dari Luns, seperti yang akan orang Indonesia tidak dapat diharapkan bahwa ia akan belajar menghargai embargo yang telah ditetapkan untuk White Paper, karena setelah semua itu adalah negaranya sendiri, dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan pers. Juga percaya itu dugaan tidak dapat diandalkan dari koresponden Indonesia yang masih terikat dengan kode etik jurnalistik. The International Press Institute di Swiss adalah sebuah lembaga untuk wartawan di seluruh dunia, yang memiliki untuk memastikan bahwa, dimana saja di dunia, kebebasan pers dihormati. Ketua Komite Nasional Indonesia Mochtar Lubis (Indonesia Raya) dan sebagai sekretaris Tasrif (Abadi).

Mochtar Lubis menerima apresiasi berupa medali dari para pembaca

Pembaca adalah penilai yang paling jujur. Dalam tradisi bisnis, pelanggan adalah radja. Ini berarti di dalam jurnalistik, pembaca koran adalah pelanggan. Parada Harahap tahun 1926 pernah menulis di Java Bode sebuah artikel dengan judul Kranten en Klanten (Koran dan Pelanggan). Baru sekarang terdengar bahwa para pelanggan member medali sebagai apresiasi terhadap koran yang mereka baca. Adalah Indonesia Raya yang dipimpin Mochtar Lubis sebagai penerimanya.

De nieuwsgier, 19-09-1955: ‘Editor Indonesia Raya, Mochtar Lubis, menghadiri upacara di Balai Wartawan Minggu menerima medali sebagai apresiasi dari pembaca, koran yang dipimpin oleh dia. Pemberian medali berlangsung oleh sebuah komite yang dibentuk untuk membawa rasa terima kasih dari para pembaca koran tersebut. Inisiator adalah Mr. Z Granit menyatakan bahwa apresiasi menyatakan bahwa salah satu bahwa Indonesia  Raya sebagai pejuang keadilan dan dalam memerangi semua korupsi dan penyimpangan dalam masyarakat Indonesia. Mochtar Lubis mengatakan ia melihat madaille ini hanya sebagai apresiasi masuk ke Indonesia Raya saja, tetapi juga untuk semua lembar, yang sebenarnya menjaga kode jurnalistik di pelaporan mereka. Dalam kesempatan ini hadir juga ketua PWI, T. Sjahril’.

Mochtar Lubis melawat ke Australia

Mochtar Lubis mungkin satu-satunya wartawan Indonesia yang memiliki frekuensi tinggi berkunjung ke luar negeri dalam berbagai agenda. Sebagai wartawan, Mochtar Lubis tidak hanya sekadar berkunjung seperti konferensi tetapi dimanfaatkan sebagai bentu perjalanan jurnalistik untuk koran.

De nieuwsgier, 27-10-1955: ‘Rabu pagi Sübanto Taif (dari PIA) dan Tan Kiat H (dari Antara) berangkat dengan pesawat ke Australia dimana mereka akan bergabung dengan misi goodwiil Indonesia yang mengunjungi negara ini. Sedangkan Selasa sore sebelumnya, Mr. Mochtar Lubis (dari Indonesia Raya) dan Basri (dari Suluh Indonesia) sudah berangkat untuk bergabung dengan misi goodwill Indonesia di Australia’.

Uniknya, wartawan pribumi yang pertama kali berkunjung ke luar negeri adalah wartawan asal Padang Sidempoean. Yang pertama orang pribumi adalah Dja Endar Moeda yang mengunjungi Nederland pada tahun 1903. Yang kedua adalah Parada Harahap pada tahun 1932 ke Jepang. Yang ketiga adalah Adinegoro ke Belanda tahun 1949. Yang keempat adalah Mochtar Lubis bersama Adam Malik ke Thailand dan Burma Januari 1950.

Mochtar Lubis sejauh ini, sudah sebanyak sembilan negara yang telah dikunjungi. Selain ke Thailand dan Burma (kegiatan jurnalistik) adalah ke Korea meliput perang Korea (November 1950), Amerika Serikat untuk studi jurnalistik empat bulan (Mei 1951), Burma (Januari 1952), Prancis (Mei 1952), Belanda, Swiss dan Austria (Mei 1954), Burma (Maret 1955). Kini (Oktober 1955) Mochtar Lubis berangkat ke Australia. Pada tahun depan (Maret 1956) ke Jepang.

Mochtar Lubis dan Adinegoro ke Tokyo mengulangi kunjungan Parada Harahap dan M. Hatta (1932)

Perjalanan ke luar negeri bagi seorang wartawan adalah kelanjutan dari perjalanan-perjalanan jurnalistik yang telah dilakukan di dalam negeri. Perjalanan di dalam negeri akan memperkaya pemahaman sang wartawan tentang tanah air. Perjalanan ke luar negeri bagi seorang wartawan untuk menarik pengalaman agar bisa membandingkan dengan yang dialami atau yang terjadi di dalam negeri. Itulah arti penting perjalanan wartawan ke luar negeri. Pemahaman yang kritis seorang wartawan dengan sendirinya akan terbentuk. Wartawan Mochtar Lubis pemikiran kritisnya semakin menguat dengan semakin banyaknya negara yang telah dikunjunginya dalam lima tahun terakhir ini.

Kini (1956) Mochtar Lubis kembali berkunjung ke luar negeri, yakni Jepang. Wartawan Indonesia ke Jepang adalah sebuah pengulangan. Pada tahun 1932/1933 Parada Harahap memimpin rombongan ke Jepang yang di dalamnya terdapat beberapa wartawan, salah satunya Abdullah Lubis (editor Pewarta Deli). Dalam kunjungan ke Jepang itu juga turut serta M. Hatta (waktu itu baru lulus kuliah, dan kini menjabat sebagai wakil presiden).

Algemeen Indisch dagblad: de Preangerbode. 15-03-1956: ‘Kamis ini ada tujuh wartawan Indonesia dari Jakarta ke Tokyo untuk mengambil bagian dalam konferensi wartawan Asia, yang diselenggarakan oleh Intertional Press Institute. Ketujuh wartawan Indonesia tersebut adalah Adinegoro (PIA), Adarn Malik (Antara), Tahsin S. (Bintang Timur). S. Tasrif (Abadi), Rosihan Anwar (Pedoman), AK Lubis (SPS) dan Mochtar Lubis (Indonesia Raya).

Algemeen Indisch dagblad : de Preangerbode, 19-03-1956: ‘Orang pers Indonesia tiba di Tokyo. Enam wartawan Indonesia, Sabtu pagi di Tokyo dalam konferensi Asia ikut menghadiri International Press Institute, yang saat ini dibuka. Mereka adalah Djamaluddin Adinegoro (Pers biro Indonesia),  Adam Malik (dari Antara), Rosihan Anwar (dari Pedoman), Mochtar Lubis (dari Indoriesia Raya). Marbangun (dari Indonesian Institute for Pers dan Opini Publik dan Tahsin (dari PWI=Persatuan Wartawan Indonesia)’.

Algemeen Indisch dagblad : de Preangerbode, 21-03-1956: ‘Pada sesi kedua adalah kritik diterapkan pada tidak adanya kebebasan pers di Cina komunis. Lebih dari 100 delegasi dari Asia, Eropa dan Amerika Serikat sedang mendengarkan delegasi lainnya. Mereka mengatakan dalam perjalanan mereka ke China komunis kesulitan mendapatkan berita dari daratan dan untuk menentukan nilai. Kebanyakan speaker yang kritis terhadap sikap komunis dibandingkan pers (semua menghujat pemerintah China terhadap pers). Mochtar Lubis berbeda: Mochtar Lubis, dari Indonesia Raya (Jakarta), mengomentari memberikan penangkaran, menunjukkan bahwa penjajah Barat di Asia sama pemimpin  nasionalis memiliki gerakan menekan pers (sama saja)’.

Komposisi tahun 1956 ini mirip dengan komposisi tahun 1932. Kini pimpinan rombongan adalah wartawan Mochtar Lubis (Ketua IPI) sementara dulu adalah wartawan Parada Harahap (Ketua Kadin). Dulu ada M. Hatta dalam rombongan Parada Harahap. Kini ada Adinegoro dan Rosihan Anwar dalam rombongan Mochtar Lubis. Hanya saja bedanya, jika dulu hanya ada dua orang Padang Sidempoean, kini ada tiga orang. Jika ditambahkan Adinegoro, maka ada empat orang adik Parada Harahap dalam dunia pers.

Yang menarik adalah statement Mochtar Lubis di Jepang ketika pers asing menyoal pers di China. Mochtar Lubis menyebut penjajah asing di Asia dan pemimpin nasionalis di Asia juga menekan pers. Mochtar Lubis tampaknya lebih paham (cover both side) dibanding sejumlah wartawan asing. Secara tidak langsung Mochtar Lubis menyinggung pemerintah di Negara sendiri (Indonesia). Itulah kebebasan pers yang dimaknai oleh Mochtar Lubis, sebagaimana juga Mochtar Lubis menyuarakan kebebasam dalam budaya kontemporer.

De nieuwsgier, 11-04-1956: ‘Kamis, panitia Indonesia Congress for Cultural Freedom, pertemuan  diadakan di Taman Suropati 2 pukul 20.00. Mr Prabhakar Padhye, Perwakilan Asia dari CCF, IAI berbicara tentang arti kebebasan dalam hidup kultural kontemporer. Kongres Kebudayaan Freedom adalah sebuah organisasi internasional, seniman, pemikir dan pakar yang dengan memegang simposium, konferenties dan tentoonstell agen, dan tulisan-tulisan penerbitan, berjuang untuk kebebasan berpikir, penciptaan dan kritik. Awal diselenggarakannya ini adalah di Rangoon, yang hadir waktu itu antara lain S. Takdir Alisjahbana dan Mochtar Lubis, yang dilaksanakan tahun lalu di Rangoon’.

Mochtar Lubis mengungkap skandal korupsi lalu diinterogasi militer

Mochtar Lubis dipanggil jaksa untuk kali kedua. Pertama tahun 1951 mengenai tuduhan terhadap Soekarno yang harus bertanggungjawab banyaknya peduduk Indonesia yang tewas selama pendudukan Jepang dan agresi Belanda. Kini (1956), Mochtar Lubis menyuarakan korupsi di tubuh pemerintahan Soekarno, cabinet Ali Sastroamidjojo. Tidak hanya dipanggil jaksa tetapi juga diinterogasi oleh militer. Sementara itu, antara jaksa (pemeritah) dan tentara (militer) tampak berseberangan.

De nieuwsgier, 22-08-1956: ‘The hoofdredakteuren koran Harian Rakjat hari Senin dipanggil kepala jaksa. Pemimpin redaksi Harian Rakyat, Naibaho mengatakan mendengar selama dua jam terkait dengan besobuldiginen wakil Presiden Hatta. Kemudian  pemimpin redaksi, Indonesia Raya, Mochtar Lubis mendengar terkait dengan 13 Agustus Affaire’.

De Tijd: godsdienstig-staatkundig dagblad, 25-08-1956 (Tiga editor Indonesia mempertanyakan): ‘Tiga editor Indonesia terkenal diinterogasi mengenai berita yang telah diterbitkan tentang skandal korupsi di dada pemerintah. Dalam hal ini Jaksa Agung Suprapto meminta Asosiasi Jurnalis Indonesia untuk bekerja dengan membatasi publikasi berita sensasional tentang korupsi. Tiga editor yang masih harus menjalani pertanyaan lebih lanjut dalam beberapa hari mendatang. Mochtar I.ubis, dari koran independen Indonesia Raya, koran yang pertama kali datang dengan cerita tentang upaya untuk menangkap menteri luar negeri, Ruslan Abdoelgani; Naihabo dari kelompok komunis, Harian Rakyat, koran telah meminta Wakil Presiden Mohammad Hatta untuk memahami bahwa korupsi yang bersangkutan;  Suhardi dari koran nasionalis, Berita Minggu menantang  surat kabar Indonesia Raya, Mochtar Lubis untuk berduel karena cerita korupsinya’.

De Tijd: godsdienstig-staatkundig dagblad, 20-09-1956: ‘Asosiasi penerbit surat kabar Indonesia saat ini menuntut agar keputusan pemerintah militer yang menekan kritik dilarang pada pejabat pemerintah, dan menarik diri. Mereka mengeluarkan pernyataan di mana keputusan tersebut dianggap sebagai hambatan bagi pemerintahan yang demokratis dan ancaman terhadap hak fundamental berbicara. Pada malam keberangkatan delapan wartawan senior Indonesia ke Zurich, editor dari harian independen Indonesia Raya, Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar dari koran sosialis, Pedoman selama sembilan jam oleh polisi militer diinterogasi untuk memberikan account pada editorial, yang termasuk komentar disampaikan dengan peraturan militer yang dikeluarkan pada pekan lalu. Mochtar Lubis mengumumkan bahwa dirinya ditanya tentang sebuah artikel di mana dia mengutarakan bahwa Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo tidak melindungi koruptor. Dia mengatakan ingin memprovokasi perintah pengadilan atau peraturan militer melanggar konstitusi interim atau tidak. Dalam sebuah editorial yang ditulis Indonesia Raya lagi hari ini, bahwa Perdana Menteri adalah kegagalan sebagai negarawan’.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 21-09-1956: ‘Para editor dari empat surat kabar Rabu diinterogasi selama beberapa jam oleh polisi militer di Jakarta sehubungan dengan peraturan kepala staf (KSAD) pada 14 September 1956, kata kepala juru bicara tentara, Pirngadie, kepada pers. Ini menyangkut Mochtar Lubis dari Indcoesia Raya, Rosihan Anwar dari Pedoman, Naibaho dari Harian Rakjat dan Sohardi dari Berita Minggu. Mereka ditanyai Rabu oleh polisi militer dari pukul 08.00- 13.00 dan dilanjutkan dari pukul 17.00-21.00. Polisi militer dalam interogasi mengatakan editor meminta klarifikasi pada beberapa artikel di surat kabar mereka, yang dianggap bertentangan dengan peraturan KSAD dan mempertanyakan Mochtar Lubis terkait dengan sebuah editorial di lndonesia Raya pada tanggal 15 September berjudul ‘Pemerintah, Djangan Panik!’. Dan dalam edisi 17 September bawah artikel yang berjudul: ‘Ali Sastroamidjojo adalah Sebuah Kegagalan; Rosihan Anwar dari Pedoman diinterogasi sehubungan dengan penerbitan karikatur dalam korannya pada tanggal 19 September. Karikatur dengan judul: Heil Ali! Heil Nasution’.

Dalam kasus interogasi militer ini antara Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar berbeda. Mochtar Lubis menyoroti kasus korupsi di tubuh pemerintah. Sedangkan Rosihan Anwar yang terkait dengan pemuatan karikatur yang mana terdapat teks: Heil Ali! Heil Nasution!. Yang dimaksud Nasution dalam hal ini adalah nama KASAD yakni Mayor Jenderal Abdul Haris Nasution.

Ini mengingatkan kembali era masa colonial berulang kembali di era republic (pasca kemerdekaan). Siapa yang paling berani, apakah Parada Harahap dalam mengungkapkan kasus poenale sanctie (1918) dibanding Mochtar Lubis dalam kasus korupsi sekarang. Sulit dijawab, karena beda era, beda kasus dan beda pemerintah yang dilawan. Yang jelas, esensinya sama: keadilan (berusaha) dan keadilan bernegara. Bedanya, yang satu mendahului yang lain: Parada Harahap yang lebih dahulu.

Yang jelas, jika dulu semasa Parada Harahap semua yang dihadapi adalah pemerintah dan polisi yang semuanya adalah wong Belanda. Di era Mochtar Lubis ini yang dihadapi adalah sesama sebangsa bahkan sesama sahuta. Kini (1956) Parada Harahap adalah Ketua Kadin yang ditunjuk pemerintah (Soekarno-Hatta) untuk memimpin misi dagang keluar negeri dan ditugaskan untuk menyusun repelita. Parada Harahap juga adalah pemilik Java Bode. Untuk nama-nama pimpinan militer antara lain Kolonel Zulkifli Loebis (Kepala Intelijen) dan Mayjen Abdul Haris Nasoetion (KASAD). Sebagai Panglima Militer adalah Soekarno (Presiden). Ini suatu dilemma diantara mereka yang berasal dari Padang Sidempoean.

Mochtar Lubis sejauh ini, sudah sebanyak sembilan negara yang telah dikunjungi. Selain ke Thailand dan Burma (kegiatan jurnalistik) adalah ke Korea meliput perang Korea (November 1950), Amerika Serikat untuk studi jurnalistik empat bulan (Mei 1951), Burma (Januari 1952), Prancis (Mei 1952), Belanda, Swiss dan Austria (Mei 1954), Burma (Maret 1955). Kini (Oktober 1955) Mochtar Lubis berangkat ke Australia. Pada tahun depan (Maret 1956) ke Jepang.

Mochtar Lubis, Rosihan Anwar, Adam Malik dan Suwardi Tasrif  berangkat ke Belanda dalam pertemuan pers bilateral, tetapi militer memerintahkan pulang

Mochtar Lubis berangkat lagi ke luar negeri. Ini lawatan yang ke dua belas ke luar negeri. Rekor tertinggi wartawan Indonesia. Ini yang mempertebal sosok Mochtar Lubis sebagai satu-satu Indonesia yang berpredikat wartawan internasional dan namanya sudah dikenal luas di dunia internasional. Kali ini Mochtar Lubis ke Swiss. Ini sebenarnya kunjungan kali kedua Mochtar Lubis ke Swiss. Pada Mei 1954 tak sengaja ‘terdampar’ di Swiss dalam perjalanan ke Wina untuk menghadiri konferensi IPI. Kini (September 1956) Mochtar Lubis akan ke Swiss lagi untuk melakukan bilateral dengan pers Belanda. Namun kepergian kali tak diinginkan pemerintah, apa karena factor Mochtar Lubis atau factor hubungan Indonesia-Belanda yang telah memanas.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 21-09-1956: ‘Mochtar Lubis dari Indonesia Raya dan Rosihan Anwar dari Pedoman sekarang telah meninggalkan Kamis pagi dengan pesawat ke Zurich untuk menghadiri pertemuan wartawan Indonesia dan Belanda, yang berlangsung di bawah naungan International Press Institute. Menurut PIA, dari polisi militer tidak ada informasi yang diperoleh, atau pertanyaan tentang  para editor Indonesró Raya dan Pedoman’.

De Tijd: godsdienstig-staatkundig dagblad, 25-09-1956: ‘Dua wartawan terkemuka, yang saat ini di Zurich untuk menghadiri pertemuan wartawan Indonesia dan Belanda telah diperintahkan oleh pihak militer Indonesia untuk kembali ke Indonesia lagi. Mereka adalah editor sosialis Pedoman, Rosihan Anwar, dan editor independen, koran actual, Indonesia Raya, Mochtar Lubis’.

Mochtar Lubis tidak bisa ditekan, dan terus berjalan apa adanya sesuai misi pers Indonesia. Mochtar Lubis bahkan mengabaikan panggilan pulang dari anak-anak buah Mayjen Abdul Haris Nasoetion. Sebaliknya, anak-anak buah Parada Harahap di Java Bode terus menginformasikan sepak terjang Mochtar Lubis ini. Mungkin, Parada Harahap yang berada di sisi pemerintahan tetap menganut prinsip bahwa sesama insan pers Indonesia harus saling memperkuat. Parada Harahap adalah orang pertama yang menyuarakan kebebasan pers dan menulis buku berjudul Kebebasan Pers (lihat De vrije pers : ochtendbulletin, 04-02-1950).

Mochtar Lubis menganggap pertemuan pers bilateral dengan Belanda berjalan sukses

Misi para wartawan adakalanya mengambil fungsi pemerintah di sisi lain. Ketika pemerintah dalam suatu negara (Belanda-Indonesia) tengah berseteru, para wartawan sebaliknya ingin melakukan rekonsiliasi. Hubungan antar pemerintahan Negara di bawah naungan PBB, maka antar wartawan beda Negara di bawah naungan IPI. Inilah dunia yang diperankan oleh Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar di Zurich. Hasilnya memuaskan.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 26-09-1956: ‘Wartawan Indonesia dan Belanda pada Rabu di Zurich berakhir pertemuan pertama mereka pada "bevorderiig hubungan jurnalistik antara dua negara". Para wartawan yang ikut berpartisipasi, setelah itu mereka menunjukkan bahwa pertemuan itu adalah succes besar’ kata laporan United Press Zurich. Kedua delegasi setuju bahwa cara terbaik untuk mempromosikan hubungan jurnalistik antara kedua Negara. Selain itu, kedua belah pihak setuju adalah pelaksanaan objektivitas, moderasi dalam nada dan saling membantu. Pertemuan di Zurich itu ditandai oleh suasana yang ramah. Mochtar Lubis dari Indonesia Raya, yang bertindak sebagai juru bicara dari wartawan Indonesia, menyatakan: ‘sebelum kami meninggalkan negara kami, kami agak meragukan hasil pertemuan ini, tetapi ternyata bahwa pertemuan telah sangat sukses’.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 26-09-1956: ‘Para editor dari harian Indonesia Raya dan Pedoman masing-masing Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar, yang ikut berpartisipasi dalam konferensi antara Indonesia-Belanda dibawah mediasi Internasional Press Instilute di Zurich telah menerima panggilan dari CPM untuk kembali ke Indonesia. Panggilan ini berkaitan dengan bertaruh interogasi orang-orang yang disebutkan di atas oleh CPM sebagai akibat dari regulasi Kepala Staf Angkatan Darat pada pelaporan oleh pers tersebut. Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar telah mengumumkan bahwa akan kembali setelah konferensi berakhir’.

Mochtar Lubis ke Zurich tidak sekadar kebebasan pers, juga soal inisiatif. Pers Indonesia dalam hal ini adalah merespon inisiatif pers Belanda. Hal yang sama juga dirasakan oleh pers Israel yang akan menjadi tuan rumah pada pertemuan IPI tahun berikutnya. Ketika, Israel tengah bermusuhan dengan dunia Arab (boleh jadi dengan dunia Islam), pers Israel menganggap perlu untuk memajukan inisiatif untuk mengundang pers mewakili negara mayoritas Islam (Indonesia). Ini berarti pers mengambil inisiatif lagi. Pers Israel mengundang pers Indonesia. Undangan ini tampaknya dapat dipenuhi. Mereka yang berangkat adalah peserta pertemuan bilateral Belanda-Indonesia dibawah naungan IPI di Zurich (Swiss), yakni: Mochtar Lubis, Rosihan Anwar, Adam Malik dan Suwardi Tasrif.

Mochtar Lubis, Orang Indonesia pertama ke Israel

Setelah Perang Dunia I, Liga Bangsa-Bangsa menyetujui dijadikannya Mandat Britania atas Palestina sebagai tempat negara orang Yahudi. Pada tahun 1947, PBB menyetujui pembagian Palestina menjadi dua negara, yaitu satu negara Yahudi dan satu negara Arab. Pada 14 Mei 1948, Israel memproklamasikan kemerdekaannya, sementara Negara-negara di sekitarnya menolak atas pembagian tanah itu apalagi soal kemerdekaan Israel sendiri. Sejak itu, imigran Israel semakin banyak yang dating dari berbagai penjuru memasuki tanah Palestina tempat dimana negara Israel didirikan oleh PBB.

Selama tahun 1950-an, Israel terus menerus diserang oleh militan Palestina yang kebanyakan berasal dari Jalur Gaza yang diduduki oleh Mesir. Pada tahun 1956, Israel bergabung ke dalam sebuah aliansi rahasia bersama dengan Britania Raya dan Perancis, yang betujuan untuk merebut kembali Terusan Suez yang sebelumnya telah dinasionalisasi oleh Mesir. Walaupun berhasil merebut Semenanjung Sinai, Israel dipaksa untuk mundur atas tekanan dari Amerika Serikat dan Uni Soviet sebagai gantinya, Israel mendapat jaminan hak atas pelayaran di Laut Merah dan Terusan Suez. Gambaran serupa inilah situasi dan kondisi terkini di Israel, Negara yang akan dikunjungi oleh Mochtar Lubis dan kawan-kawan.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 26-09-1956 (Pertama ke Israel). United Press melaporkan dari Zurich, bahwa Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar telah ditarik oleh polisi militer Indonesia untuk diinterogasi lebih lanjut. Namun, mereka menyatakan bahwa tentara harus menunggu, karena mereka ingin mengunjungi Israel. Keduanya menolak untuk menjelaskan, mengapa mereka diinterogasi oleh militer dan polisi. Sementara itu, Mochtar Lubis, Rosihan Anwar bersama dengan Adam Malik dari Antara dan Suwardi Tasrif dari Abadi diundang oleh lembaga pers nasional Israel untuk mengunjungi Israel. ‘Kami adalah wartawan Indonesia pertama, yang telah diundang untuk mengunjungi Israel’, kata Mochtar Lubis. ‘Kami berharap kunjungan ini dan kami tidak akan melewatkan kunjungan ini’. ‘Tapi kami berharap akan kembali sekitar 10 Oktober ke Indonesia’, tambahnya. Mochtar Lubis juga menyatakan bahwa kontribusi sangat penting dan tentara Indonesia telah diberitahu oleh Delegasi Indonesia di Bern. Sebelum bepergian ke Israel, empat editor mengatakan pertama akan ke Den Haag dulu’.

Mochtar Lubis pulang dari luar negeri dan akan terus berjuang demi kebebasan pers

Parada Harahap sangat dekat dengan Soekarno-Hatta. Karena Parada Harahap dulunya adalah mentor dari Soekarno-Hatta di bidang politik. Mochtar Lubis sebaliknya menyerang Soekarno dan menterinya. Akan tetapi Parada Harahap justru ‘membela’ Mochtar Lubis. Sementara itu, Mochtar Lubis yang sangat dekat dengan militer (Abdul Harus Nasution dan Zulkifli Lubis) justru ‘memusuhi’ Soekarno. Oleh karena militer dengan Soekarno lebih tampak ‘berseberangan’, maka di satu sisi posisi Parada Harahap dan Mochtar Lubis terjepit tetapi di sisi yang lain keduanya dapat memainkan peran penting dalam hal dikotomi sipil-militer ini. Dalam situasi ini anak-anak Padang Sidempoean tengah berada di dalam lingkaran ‘dalihan na tolu’. Kita tunggu kartu As dari para anak boru (Parada Harahap dan Mochtar Lubis) dalam drama ini.

De Tijd: godsdienstig-staatkundig dagblad, 05-10-1956: ‘Sementara itu, polisi militer sudah mulai mempertanyakan empat editor dan termasuk artikel dan karikatur, yang dianggap melanggar peraturan. Salah satu editor, Mochtar Lubis dari Indonesia Raya menyatakan bahwa mereka yang sengaja dalam editorial berjudul ‘Premier Ali adalah Kegagalan’ telah menulis untuk menentang perangkat penuntutan dan dengan demikian memicu penuntutan dan perintah pengadilan. Menurutnya, regulasi melanggar konstitusi, yang menjamin kebebasan pers. Banyak tokoh politik terkemuka memiliki masalah peraturan militer sangat dikecam atau yang tercantum setidaknya tidak perlu. Bahwa dia mendapat pujian dari seluruh pers Indonesia (dengan pengecualian dari yang berhaluan komunis, Harian Kakjat. Persatuan Wartawan Indonesia, secara resmi menuntut pencabutan peraturan dalam waktu satu bulan dan mengancam bahwa jika penanggulangan akan diambil. Juru bicara tentara di sisi lain menyatakan bahwa peraturan tersebut sudah mulai diterapkan, surat kabar sekarang harus menjadi jauh lebih moderat. Untuk editor Pedoman dan Indonesia Raya yang baru dari Zurich, menghadiri konferensi tidak hanya sekadar kebebasan pers tetapi menghadapi penguasa militer di Indonesia’.

Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar tiba di bandara (1956)
Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 20-10-1956 (Kami terus berjuang): ‘Para editor dari surat kabar Djakarta, Pedomam dan Indonesia Raya, masing-masing Rosihan Anwar dan Mochtar Lubis, setelah mereka kembali ke Jakarta pada hari Jumat dari perjalanan mereka ke luar negeri, mengeluarkan pernyataan: ‘Setelah kembali di tanah air menghadiri konferensi editor Belanda dan Indonesia di Zurich, diselenggarakan di bawah naungan Internasional Press Institute, dan perjalanan kami ke negara yang berbeda, kami merasa berkewajiban untuk mengulangi posisi kami untuk membuat jelas, yaitu bahwa kita berjuang untuk membela kebebasan pers, kebebasan berekspresi dari pendapat dan pikiran, sebagaimana dijamin oleh Art. 19 dari konstitusi interim, kami akan lanjutkan dengan segala konsekuensinya. Kami memiliki peraturan Kepala Staf Angkatan Darat, tanggal 14 September, 1956 yang merupakan pembatasan kebebasan pers, kami menolak dan juga menolak untuk diintimidasi oleh mereka yang merasa terpanggil untuk menyebarluaskan dan melaksanakan itu Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat. Sehubungan dengan fakta, bahwa kesan telah dibuat di dalam negeri bahwa kami meninggalkan negara kita pada tanggal 20 September, seakan tanpa memperhatikan panggilan, kami menganggap perlu untuk menyatakan disini bahwa keberangkatan kami sudah sepenuhnya diketahui, dan disahkan oleh kepala jaksa di Mahkamah Agung, yaitu. lembaga tinggi hokum tertinggi di negara ini. Empat hari sebelum keberangkatan kami keluar negeri, sehubungan dengan penyelidikan atas diri kami oleh polisi militer berikut publikasi di surat kabar, tapi masalah ini kemudian diselesaikan dan kami diberi izin untuk meninggalkan negara. Polisi militer di Jakarta, membawa kita pada tanggal 9 September, 1956 telah diinterogasi selama sembilan jam sehubungan perihal kami menghadapi regulasi KSAD memberi kami perintah lisan untuk tidak pergi ke luar negeri, karena kami pada tanggal 20 September telah bergabung dengan kami lagi untuk Letnan Kolonel Hassan Chandra, kepala intelijen. Sejak itu hal agar mulut diberikan dan kami adalah warga negara, sehingga kita tidak terikat oleh disiplin militer, yang menurut perintah lisan berlaku kuat sebagai perintah tertulis, dan kami percaya ini memesan semua kabut hukum kita tidak menerima perintah untuk bergabung dengan kami di kepala Chandra Hassan, kami masih dibiarkan berangkat ke Zurich. Ini terbukti di Bandara Kemajoran bahwa tidak ada hambatan ditempatkan di jalan ketika keberangkatan kami’.

Para anak boru (Parada Harahap dan Mochtar Lubis) telah memanfaatkan fungsi dalihan na tolu. Parada Harahap dan Mochtar Lubis adalah bagian dari PWI, maka kedua anak boru ini mendapat dukungan sepenuhnya dari PWI (kahanggi para wartawan). Berdasarkan statement terbaru dari Mochtar Lubis, ternyata kemudian mengabaikan panggilan militer (Abdul Haris Nasution) karena sudah mendapat persetujuan keberangkatan dari intelijen (Zulkifli Lubis). Sekarang pendulum berada di tangan intelijen-militer  (Zulkifli Lubis dan Abdul Haris Nasution).

Mochtar Lubis dituntut. SPS dan PWI bereaksi membentuk komite aksi

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 22-10-1956: ‘Editor Indonesia Raya Mochtar Lubis, yang Jumat telah tiba dari perjalanan ke luar negeri, akan dituntut karena menerbitkan berita di Indonesia Raya pada 14 Agustus 1956 di bawah judul: Ada menteri terlibat skandal Rp. 1,500.00,-. Mochtar Lubis sebagai editor yang bertanggung jawab, dituduh telah menyinggung kehormatan dan reputasi pemerintah (dalam hal ini Menteri Luar Negeri) dan telah dikompromikan penyelidikan dalam kasus ini serta akan ditangani oleh pengadilan. Maengkom saat ini sebagai hakim dan mewakili Jaksa, Dali Mutiara. Mochtar Lubis sekarang menyatakan hingga Sabtu masih belum menerima panggilan’.
***
Penjelasan baru dari PWI. Dewan PWI, Sabtu mengeluarkan pernyataan baru, menyesalkan bahwa sejauh pada nasib peraturan KSAD, peraturan bagi pers, tidak ada solusi yang dibuat. Manajemen pusat PWI memanggil anggotanya untuk menjaga disiplin dan hati-hati untuk tidak melupakan di setiap langkah, yang harus selalu konsisten dengan tanggung jawab korps wartawan Indonesia di seluruh negara bangsa dan demokrasi. Pernyataan baru dari PWI Pusat adalah sebagai berikut: ‘Sebulan telah berlalu setelah penerbitan pernyataan PWI Pusat Peraturan KSAD No. PKM 001.9.1956 yang mereka menerapkan Peraturan, yang merupakan ancaman terhadap kebebasan pers, menolak dan menuntut penarikan regulasi itu. Selama ini PWI telah dengan sabar dan tenang menunggu, di bawah sementara jauh kinerja dan sikap, yang dapat mencapai bisa mempersulit solusi. Dan upaya ini oleh semua departemen dan dihormati oleh para anggota PWI, Ketua dari PWI mengucapkan terima kasih. Ketua PWI mencatat dengan penyesalan, yang belum menjadi pertandingan pemberi sejauh pada Peraturan KSAD yang dapat dipertimbangkan sesuai persyaratan dari PWI. Namun demikian, Dewan PWI membiarkan harapan dan keyakinan tidak berkembang, yang pada akhirnya (paduan akan melihat kewajaran kebutuhan PWI sadar tanggung jawabnya untuk baik di dalam dan luar), dan setelah memiliki pengetahuan diambil dari pengalaman antara anggota menanggung memindai,  memberikan dewan PW'I sekarang keputusan tetapnya lagi untuk melanjutkan perjuangan dengan langkah-langkah yang jelas di masa depan dan dengan karakter yang lebih luas dan metode, bekerja sama dengan organisasi surat kabar di Indonesia. Pada ukuran berikutnya akan diambil dalam waktu dan situasi, dan berdasarkan kebutuhan asli, yang, menurut pendapat PWI, tidak hanya mempengaruhi kepentingan wartawan, tetapi juga kepentingan umum masyarakat di sana, masyarakat pers, pada kenyataannya, bagi masyarakat dan bagi negara. Dalam konteks ini, Dewan PWI meyakini bahwa mereka akan memiliki pemahaman terbesar masyarakat’.
***
Komite Aksi wartawan. Dalam venklaring umum, Minggu dirilis, mengumumkan bahwa Serikat Perusahaan Suratkafoar (SPS), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah membentuk komite aksi dalam konteks mereka sendiri, mencoba untuk mencapai regulasi tentara pada pelaporan. Komite ini akan menjadi langkah umum, dilakukan untuk mendapatkan diterima klaim untuk pencabutan peraturan, koordinasi dan kontrol. Para anggota dipanggil, bahwa mereka akan tunduk pada keputusan komisi actie, menurut deklarasi bersama dari SPS dan PWI’.

Lantas, apakah militer akan mengendor tentang aturan kebebasan pers ini, ketika intelijen memberi angin ke Mochtar Lubis yang kini telah mendapat dukungan dari PWI dan spirit pers internasional? Apakah faksi militer vs intelejen menjadi pecah? Apakah faksi Parada Harahap vs Soekarno akan pecah? Jika intelijen abstain dan Parada Harahap pro ke Mochtar Lubis (PWI), lalu apakah militer (Nasution) dan pemerintah (Soekoarno) akan berkolaborasi di bawah payung pemerintahan melawan Mochtar Lubis?

Mochtar Lubis di pengadilan, dihadiri banyak massa tetapi ditunda karena tidak didampingi pembela

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 23-10-1956: ‘Persidangan terhadap Mr Mochtar Lubis, editor Indonesia Raya, pada hari Kamis, tanggal 25 di Pengadilan Negeri Jakarta untuk memulai dengan Mr. Maengkom sebagai hakim dan Mr D. Mutiara sebagai jaksa. Mr. Mochtar Lubis diduga sengaja untuk menyinggung kehormatan dan reputasi seorang menteri’. ***Di Semarang, Sabtu,  editor surat kabar Sunday ‘Minggu Bulletin’ Pak Agus Sujudi, di panggil ke kantor pengadilan sehubungan mengenai karikatur di salah satu halaman dari koran Minggu, penempatan yang mana melanggar Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat.***Di Makassar. The hoofdredachteur koran Makassarse, Sulawesi Bergolak, Aminuilah Lewa, Sabtu diinterogasi oleh militer karena publikasi yang menyinggung Presiden Sukarno. Setelah pemeriksaan ini bahwa artikel tersebut berasal gerakan ilegal, yang mana editor Sulawesi Bergolak telah diancam akan dibunuh jika artikel tidak akan dipublikasikan 20 Oktober. Selain itu artikel juga dikaitkan dengan pidato Kahar Muzakkar, pemimpin pemberontak di Sulawesi Selatan’.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 24-10-1956: ‘Mochtar Lubis, editor dari Indonesia Raya, akan membenarkan HRH memiliki dua tuduhan, ketika kasusnya besok untuk pengadilan negeri di Jakarta. Jaksa sebagaimana dikatakan Dali Mutiara, yang dalam hal ini sebagai jaksa, kepada pers. Kedua tuduhan pada pesan di Indonesia Raya pada 14 Agustus 1956 dengan judul "Menteri Luar Negeri terlibat dalam hitungan keuangan dari setengah juta rupiah sehubungan dengan masalah Thay Lic Hok, dan sebuah pesan pada 6 tanggal September 1956 dengan judul "Neraka Kabinet Ali memiliki konspirasi politik mengenakan Tali. Dalam hal ini, Mochtar Lubis dapat dituduh Pasal 154 dan Pasal 207 KUHP telah melanggar, kata Jaksa Dali Mutiara. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Maengkom. Dia yang secara terbuka mengungkapkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dipidana dengan pidana penjara tidak melebihi tujuh tahun, atau denda tidak melebihi tiga ratus rupiah. ‘.

Mochtar Lubis di depan pengadilan (1956)
Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 25-10-1956: ‘Pengadilan Negeri di Jakarta pagi ini akan memulai proses Mochtar Lubis, editor Indonesia Raya, tapi ditunda atas permintaan terdakwa, sidang sampai Sabtu, 3 November dan kesempatan untuk mengatur diri mereka sendiri dengan membela oleh pengacara. Jumlah mereka yang tertarik dalam kasus ini sangat besar, bahkan lebih besar dari proses terhadap Jungschlager atau Schmidt. Berbagai penonton sebagian besar dari teman atau pendukung terdakwa. gedung pengadilan itu dijaga ketat oleh polisi bersenjata. Ketika sesi akan membuka pukul sembilan, penonton dilarang oleh polisi untuk memasuki ruang sidang. Hakim Maengkcm dan Jaksa D. Mutiara sudah di berada dan berbicara selama lima belas menit dengan satu sama lain. Kemudian Mochtar Lubis di sebelah kiri hakim, berdiri sepanjang waktu di luar, di dalam disebut oleh petugas. Lebih dari lima menit, hakim mengadakan konferensi dan Jaksa di balik pintu tertutup. Topik pembicaraan itu jelas tidak diungkapkan, tapi ternyata itu benar Maengkom, terdakwa Mochtar Lubis, yang awalnya membela diri telah bersedia untuk mengambil, telah memberikan nasihat untuk membela cuti oleh pengacara. Pintu kemudian terbuka, yang penonton mengalir dan aula diisi untuk hingga kursi terakhir. Di antara mereka yang hadir adalah Ibu Mochtar Lubis dan sejumlah wartawan Djakartase’.

Mochtar Lubis, Wartawan Terkenal; Soekarno melawat ke Eropa di waktu yang salah

Sudah duabelas kali Mochtar Lubis berkunjung ke berbagai Negara, dan selalu dilakukan pada waktu yang tepat. Kunjungannya karena alas an tugas atau memenuhi undangan resmi. Sebaliknya, dikabarkan Soekarno dan rombongan melawat ke Eropa dengan banyak penolakan karena dilakukan tidak tepat waktu. Akibatnya Soekarno sebagai Prseiden RI tidak diterima secara kenegaraan.

De Tijd: godsdienstig-staatkundig dagblad, 02-11-1956 (Dari koresponden kami di Indonesia): ‘Wartawan terkemuka Indonesia yang menulis laporan perilaku Presiden Sukarno dan kabinet selama perjalanan mereka ke Eropa dan Amerika, di mana disebutkan berbagai aktivitas selama perjalanan ini, tidak kurang dari pengungkapan mungkin disebut keempat jurnalis Adam Malik, kepala kantor berita Antara, Mochtar Lubis, editor koran Indonesia Raya, Rosihan Anwar, editor koran Pedoman dan S. Tasrif, editor koran Abadi. Terlepas Indonesia Raya, Pedoman dan Abadi adalah artikel ini, yang dibagi menjadi dua bagian yang diterbitkan pada dua hari berturut-turut, ditempatkan di sangat banyak surat kabar Indonesia. Artikel tidak diterbitkan oleh surat kabar lebih kiri-oriented’.***Artikel ini mengungkapkan bahwa Presiden Sukarno sebenarnya tidak diundang oleh Italia untuk kunjungan kenegaraan, tetapi bahwa proposal untuk melakukannya didasarkan pada Indonesia. Pada awalnya muncul dari sisi Italia untuk memiliki keberatan karena kunjungan hanya selama liburan akan jatuh, tapi akhirnya mereka menyerah pada keinginan Indonesia. Indonesia juga mendekati Inggris, tapi negara ini menunjukkan bahwa agenda kunjungan kenegaraan selalu mencari yang sudah mapan satu tahun di muka sehingga mereka bisa menerima orang Indonesia hanya sebagai tamu biasa. Ini ditolak oleh pihak Indonesia. Di Swiss, di mana presiden berubah setiap tahun, itu sama sekali tidak adat untuk menerima tamu-tamu negara, tetapi mereka menyerah setelah semua tekanan Indonesia yang relevan. Austria juga mengatakan artikel ini hanya setelah Indonesia bersikeras telah siap untuk menerima tamu Indonesia, jumlah tamu negara itu secara tegas terbatas pada dua belas.

Mochtar Lubis didampingi pengacara mantan menteri kehakiman dari kabinet Mr. Burhanuddin Harahap

Pada fase pengadilan Mochtar Lubis ini, Soekarno-Hatta dengan cabinet Ali Sastro. Sebelumnya cabinet Suwardi Tasrif adalah cabinet Burhanuddin Harahap. Untuk mendampingi Mochtar Lubis tentu saja Parada Harahap telah menghubungkan koneksinya dengan Burhanuddin Harahap untuk meminta Lukman (mantan menteri kehakiman).

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 03-11-1956: ‘Pcngadilan Negeri Jakarta pagi ini, untuk kedua kalinya. bertemu untuk melakukan sidang Mochtar Lubis, editor Indonesia Raya, tapi ditunda atas permintaan pembela dan dilanbjutkan untuk Sabtu 17 November. Sesi pertama, yang diselenggarakan pada 25 Oktober ditunda atas permintaan terdakwa. Tersangka mengatakan bahwa ia membutuhkan waktu untuk mempelajari dokumen dan mencari bantuan dari penasihat hukum. Pada pertemuan pagi ini tersangka didampingi dua pengacara, yaitu: Mr. Lukman Wiriadinata (mantan Menteri Kehakiman dalam kabinet Mr. Burhanuddin Harahap), dan Mr. Tan Kian Lok. Tapi tidak lama setelah hakim Maengkom duduk di kursi, Mr. Lukman Wiriadinata meminta penundaan dua minggu karena pembelaan membutuhkan waktu untuk mempelajari dokumen. Permintaan ini dikabulkan oleh pengadilan. Banyak penonton kecewa pada berita tentang keputusan ini. Seperti diketahui, Mochtar Lubis dituntut Pasal 154 KUHP (pasal primer) dan Pasal 207 (sekunder) telah melanggar. Wartawan terkenal ini dituduh menabur kebencian. Pasal 154 terkait mengungkapkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah secara terbuka (hukuman maksimal tujuh tahun) dan Pasal 207 KUHP mengenai sengaja di depan umum Indonesia ditetapkan dalam menulis kekuasaan atau badan publik yang didirikan ada penghinaan (hukuman maksimum setengah tahun). Ini adalah maksud dari pengadilan untuk menerapkan prosedur ringkasan dalam penanganan kasus Mochtar Lubis’.

De nieuwsgier, 17-11-1956: ‘Pemimpin redaksi dari Indoncsia Raya, Mochtar Lubis, rekannya dari Merdeka. BM Diah ditantang untuk debat publik di Balai Wartawan, gedung olah raga atau dimanapun, tetapi juga cakupan pada Roeslah Abdulgatn. Menurut Merdeka pesan di Indonesia Raya telah muncul sebagai bagian dari persiapan untuk kudeta. Halaman terakhir mengklaim memiliki bukti bahwa Menteri Ruslan Abdulgani terlibat dalam tindakan korruptie dengan Lic Hok Thay dan Queljoe. Bukti ini adalah siap untuk menunjukkan kepada debat publik’.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 17-11-1956: ‘Kasus  Mochtur Lubis,  Permintaan terhadap Kolonel Kawilarang sebagai saksi. Duduk di Pengadilan Negeri dari kasus pidana terhadap jonrnalist Mochtar Lubis, editor Indcneria Raya ' yang dituntut dengan Pasal 154 dan Pasal 207 KUHP telah melanggar; Kepada hakim, itu tidak niatnya sama sekali menyinggung pemerintah Ali Satroamidjojo, permusuhan atau penghinaan pemerintah. Tujuan saya adalah untuk demi kepentingan umum dan kebenaran, kata Motrhtar Lubis. Hakim mencatat bahwa Mochtar Lubis dalam salah satu artikelnya menulis bahwa Perdana Menteri Ali dan Mayor Jenderal Nasution  jahat dan melindungi Kabinet Ali yang konspirasi politik telah ditempa merugikan patriot Indonesia. Hakim bertanya apakah hal ini termasuk tidak ada penghinaan terhadap otoritas. Mochtar Lubis menanggapi memberi tahun antara lain berikut: ‘Jika saya benar-benar ingin menyinggung otoritas selain keyakinan saya, hanya mengungkap secara tajam. Hakim: ‘Apa yang akan Anda lakukan jika seseorang mengatakan bahwa Anda adalah jahat’. Destination: Barrel melindungi Anda tidak penghinaan?. Saksi: Tidak sama sekali. Saya suka mengkritik diri sendiri. Jika itu benar-benar benar bahwa aku pelindung jahat, saya akan memperbaiki diri’. Ketika ditanya oleh hakim kepada terdakwa bahwa cabinet Ali konspirasi politik karena memiliki komite menteri dibentuk untuk melindungi Ruslan Abdulgani sementara itu yakin bahwa, Ruslan Abdulgani corrurptie. Terdakwa meminta pengadilan saksi, termasuk memanggil Kolonel Kawilarang untuk membuktikan bahwa dengan Indonesia Raya yang diluncurkan laporan korupsi, dll memang benar. Sesi ini menarik publik yang sangat besar. Sebelumnya, pembela Mr. Tan dan Mr Lukman, untuk menempatkan bahwa Pasal 154 dan 207 (diumumkan pada tahun 1918. Dengan demikian pada masa penjajahan) seharusnya tidak lagi dijelaskan secara paksa, dan bahwa pidana tidak mungkin ditangani dengan sewenang-wenang . Permohonan dari pembela Maengkom menolak bahwa hal tersebut memang untuk di Indonesia’.

Kasus Mochtar Lubis ini adalah pengadilan terbesar di era kemerdakaan. Tidak hanya prosesnya lama (beberapa kali ditunda), juga melibatkan banyak saksi, seperti: Kolonel Kawilarang, Lic Hok Thay, Piet de Queljoe, Letkol. Prajogo. Generaal-Majoor Nasution, Mr. Moh. Roem en adj.hoofdkommissaris Saud Wirjasendjaja. Dalam persidangan itu sendiri terjadi perdebatan sengit antara pembela di satu sisi dan Jaksa dan hakim di sisi lain. Namun yang menarik adalah ketika hakim mengaitkan artikel Mochtar Lubis--edisi 14 Agustus 1955 dan edisi 6 September 1955--(Abdul Haris Nasution). Mochtar menjawab, tidak ada permusuhan dengan Nasution, karena kami adalah kawan lama yang baik, kata Mochtar Lubis.

De nieuwsgier, 19-11-1956: ‘…Hakim bertanya apakah laporan yang menyatakan bahwa Kepala Staf Nasution melindungi Ruslan Abdulgani yang diduga korupsi…Pembela menjawab: bahwa pesan ini adalah benar dan berasal dari pernyataan Kol. Zulkifli Lubis dan silahkan mengkonfirmasi hal ini.. Saya menganggap pernyataan ini juga, karena berasal dari mulut seorang pejabat tinggi militer..

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 19-11-1956: ‘Ketika ditanya oleh hakim apakah artikel anda akan menyiratkan permusuhan? Mochtar Lubis menjawab: Tidak. Kepala Staf Angkatan Darat, Nasution, adalah teman lama yang baik, kata Mochtar Lubis. Ketika ditanya oleh hakim apakah artikel di Indonesia Raya menuduh Perdana Menteri Ali melakukan kekotoran nama patriot Indonesia dan Indonesia Raya menuduh pemerintah melakukan konspirasi politik? Mochtar menjawab: Tidak ada maksud permusuhan, negatif dan artikel ini mengatakan bahwa koreksi pada pemerintah. Ketika ditanya oleh jaksa apa yang dimaksud dengan konspirasi politik, jawab terdakwa, bahwa istilah konspirasi politik untuk Perdana Menteri Ali adalah istilah yang terlalu sopan, karena pada kenyataannya, Perdana Menteri Ali membela Roeslen Abdulgani, yang bersama dengan Lic Hok Thay terlibat melakukan korupsi dalam sebuah kasus’.

Kasus Mochtar Lubis ini telah mengungkapkan sendiri tentang dinamika di dalam musyawarah dalihan natolu yang menghadirkan tokoh-tokoh penting Padang Sidempoean saat itu: Mochtar Lubis sendiri (media/terdakwa), Mayjen. Abdul Haris Nasution (militer/saksi), Kol. Zulkifli Lubis (intelijen/saksi), Parada Harahap (media dan Kadin/media) dan Burhanuddin Harahap (mantan perdana menteri/pembela) dan bisa ditambahkan ‘anak boru’ Kawilarang, mantan petinggi militer di Padang Sidempoean pada era agresi. Dalam masa kini, teringat Kasus Century, tokoh-tokoh penting from Padang Sidempoean: Dr. Darmin Nasution (saksi), Prof. Anwar Nasution (saksi), Aulia Pohan, Ramadhan Pohan (media/legislative), Chairuman Harahap (legislative), Mulfachri Harahap (legislative), Dr. Adnan Buyung Nasution (pembela) dan dapat ditambahkan Mulia P. Nasution (pendamping Sri Mulyani/pemerintah).

Kabinet Ali Sastroamidjojo
(30 Juli 1953 - 12 Agustus 1955)
Kabinet Burhanuddin Harahap
(12 Agustus 1955 - 24 Maret 1956)
No
Jabatan
Nama Menteri
Partai
1
Masjumi
PIR-Hazairin
PSII
2
Demokrat
3
NU
4
Burhanuddin Harahap
Masjumi
5
PSI
6
PIR-Hazairin
7
PSII
8
Katolik
10
Masjumi
11
PRN
Menteri Muda Perhubungan
Buruh
12
-
13
Buruh
14
PSII
15
-
16
NU
17
Parkindo
18
PRN
19
Masjumi
PRI
PIR
Kabinet Ali Sastroamidjojo
(24 Maret 1956 - 9 April 1957)

Tokoh-tokoh asal afdeeling Padang Sidempoean sejak Willem Iskander (pribumi pertama studi ke Belanda, 1857) bukan hanya puluhan tetapi ratusan. Sebuah afdeeling (kabupaten) di era Belanda, yang penduduknya tidak lebih dari seratus ribu orang telah melahirkan banyak tokoh di level regional (Kresidenan Tapanoeli) dan level province (Sumatra) dan level nasional. Karena itu, pada era perang kemerdekaan dan sesudahnya (sebelum 1956) jumlah tokoh asal Padang Sidempoean di tingkat nasional (di Jakarta dan sekitarnya) masih signifikan jumlahnya. Mereka tidak hanya berkiprah di bidang pers, juga pemerintahan, militer, kebudayaan, kesehatan, pendidikan dan lainnya. Mereka antara lain:

Pers: Parada Harahap (pemimpin Bintang Timur dan Java Bode), Adam Malik (pemimpin Antara, Menteri Perdagangan pada cabinet Kerja-4, 13 November 1963-27 Agustus 1964, Menteri Koordinator Pelaksanaan Ekonomi Terpimpin, cabinet Dwikora-1, 27 Agustus 1964-22 Februari 1966, Menko Diperbantukan Pada Presiden Urusan Hubungan Ekonomi Luar Negeri cabinet Dwikora-2, 24 Februari 1966-27 Maret 1966 dan merangkap Wakil Perdana Menteri III dan Menteri Luar Negeri & Hubungan Ekonomi Luar Negeri, ad-interim sejak 18 Maret 1966, Wakil Perdana Menteri untuk urusan Sosial dan Politik merangkap Menteri Luar Negeri pada cabinet Dwikora-3 31 Maret 1966 sampai 25 Juli 1966, Menteri Utama bidang Politik merangkap Menteri Luar Negeri pada cabinet Ampera-1, 28 Juli 1966-11 Oktober 1967--Ketua Presidium Kabinet atas persetujuan Presiden Soekarno/pejabat Presiden, Soeharto mulai dari 12 Maret 1967), Menteri Luar Negeri pada cabinet Ampera-2, 14 Oktober 1967-6 Juni 1968), Mochtar Lubis (pemimpin Indonesia Raya), Sakti Alamsjah (pimpinan Pikiran Rakyat), AM Hoetasoehoet (pimpinan akademi wartawan), Hasjim Rachman (pimpinan Bintang Timur).

Pemerintahan: Amir Syarifoedin (Menteri Penerangan cabinet presidensial, 19 Agustus 1945-14 November 1945, kabinet pertama RI yang mana wakilnya waktu itu Ali Sastroamidjojo yang kini menjadi ‘seteru’ Mochtar Lubis; menteri penerangan hingga 3 Januari 1946 dan menteri keamanan rakyat, periode cabinet Sjahrir-I, 14 November 1945-12 Maret 1946 dan menteri pertahanan pada cabinet Sjahrir-2, 12 Maret 1946-2 Oktober 1946, menteri keamanan rakyat pada cabinet Sjahrir-3, 2 Oktober 1946-3 Juli 1947, perdena menteri merangkap menteri pertahanan 3 Juli 1947-11 November 1947 dan perdana menteri merangkap menteri pertahanan 11 November 1947-29 Januari 1948); Abdul Hakim (wakil perdana menteri, Kabinet Halim, 21 Januari 1950-6 September 1950) dan menteri Negara, cabinet Burhanuddin Harahap, 12 Agustus 1955-24 Maret 1956); Burhanuddin Harahap (perdana menteri, 12 Agustus 1955-24 Maret 1956). Arifin Harahap (Menteri Muda Perdagangan pada cabinet Kerja-1, 10 Juli 1959 - 18 Februari 1960, menteri perdagangan cabinet Kerja-2, 18 Februari 1960 - 6 Maret 1962, Menteri Urusan Anggaran Negara pada kabinet Kerja-3, 6 Maret 1962- 13 November 1963, Menteri Urusan Anggaran Negara pada cabinet Kerja-4, 13 November 1963-27 Agustus 1964, Menteri Negara, cabinet Dwikora-1, 27 Agustus 1964-22 Februari 1966, Wakil Menteri Urusan Bank Sentral pada cabinet Dwikora-2, 24 Februari 1966-27 Maret 1966, Asisten II Waperdam untuk Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan pada cabinet Dwikora-3)

Militer: Abdul Haris Nasution (kepala KSAD semasa kasus Mochtra Lubis, Menteri Keamanan dan Pertahanan merangkap KASAD pada cabinet Kerja-1, 10 Juli 1959 - 18 Februari 1960, menteri keamanan nasional merangkap KASAD pada cabinet Kerja-2, 18 Februari 1960-6 Maret 1962, Wakil Menteri Pertama/Koordinator Pertahanan/Keamanan merangkap KASAD pada cabinet Kerja-2, Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan pada cabinet Kerja-4, 13 November 1963-27 Agustus 1964, Menteri Koordinator/Kepala Staf ABRI pada cabinet Dwikora-1), Zulkifli Loebis (kepala intelijen), MO Parlindoengan (kepala perusahaan pabrik senjata dan mesiu di Bandung).

Pendidikan dan Kebudayaan: Sanoesi Pane, Armin Pane, Soetan Takdir Alisjahbana, Panangian Harahap dan Dr. Mr. T.S.G. Mulia (menteri pengajaran pada cabinet Sjahrir-I dan menteri muda pengajaran pada cabinet Sjahrir-2).

Tokoh wartawan yang menjadi pejabat pemerintah adalah Adam Malik  sejak cabinet Kerja-4, 13 November 1963-27. Kemudian,  BM Diah baru diangkat menjadi Menteri Penerangan sejak cabinet Ampera-1, 14 Oktober 1967 dan berlanjut pada cabinet Ampera-2. Sementara itu, seteru Mochtar Lubis, Roeslan Abdoel Gani dan Ali Sastro Amidjojo sudah tidak menjabat lagi dalam pemerintahan sejak berakhir cabinet Dwikora-3 pada tanggal 25 Juli 1966.

Trio arsitek Orde Baru (1966)
Menariknya, dalam peralihan dari orde lama (Soekarno) ke orde baru (Soeharto) ada tiga tokoh penting yang menjadi arisitek Orde Baru, yakni: Soeharto, Sultan Hamengkoeboewono IX, dan Adam Malik (Batubara). Trio baru ini seakan mengingatkan masa peralihan dari era kolonial ke era kemerdakaan yang mana tiga tokoh penting yang disebut The Three Founding Father: Soekarno, M. Hatta dan Amir Sjarifoedin (Harahap). Amir dan Adam, dua tokoh asal Padang Sidempoean dalam dua era yang berbeda dalam menyusun arsitektur NKRI.

Pada cabinet Pembangunan-1, 10 Juni 1968- 28 Maret 1973 hanya Adam Malik mantan wartawan satu-satunya yang terus bertahan sebagai pejabat pemerintah yakni Menteri Luar Negeri. Sementara itu, Mochtar Lubis sejak 1966 sudah dibebaskan dari tahanan yang telah dialaminya sejak era Soekarno. Pada tahun 1968 Mochtar Lubis diizinkan untuk menghidupkan kembali Koran Indonesia Raya yang telah dibreidel pada era Soekarno. Pada 1 April 1969, dimulailah pelaksanaan Repelita-I (1969-1974).

Dalam hal repelita ini, mengingatkan bagaimana repelita dibuat pada tahun 1957 sebagai repelita yang pertama ada yang disusun oleh Parada Harahap dan kawan-kawan.

Adam Malik, Ketua Sidang PBB (1971)
Dengan demikian Adam Malik, yang menjadi pejabat pemerintah sebagai Menteri Perdagangan sejak cabinet Kerja-4, 13 November 1963 hingga kini (Maret 1973 telah sepuluh tahun menjadi pejabat baik pada era Soekarno maupun era Soeharto. Adam Malik masih menjabat posisi menteri luar negeri ini sampai dengan 1 Oktober 1977. Lantas kemana Adam Malik pada sisa periode cabinet ini hingga 29 Maret 1978? Adam Malik menjabat sebagai Ketua DPR/MPR. Pada cabinet Pembangunan-3, 31 Maret 1978-19 Maret 1983 Adam Malik terpilih menjadi Wakil Presiden RI (sebagai presiden adalah Soeharto).

Pada cabinet Pembangunan-4 (19 Maret 1983-21 Maret 1988), Adam Malik tidak lagi berada di pemerintahan. Lalu kemana Adam Malik? Pensiun. Namun tidak lama kemudian dikabarkan Adam Malik meninggal di Bandung pada 5 September 1984. Lantas apakah, tokoh asal Padang Sidempoean sudah habis? Belum. Pada cabinet Pembangunan-4 ini muncul dua The Rising Star: Hasjrul Harahap dan Arifin Siregar. Dalam cabinet ini Hasjrul Harahap menjabat sebagai Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras dan Dr. Arifin Siregar menjabat Gubernur Bank Indonesia. Pada cabinet Pembangunan-5 (23 Maret 1988-17 Maret 1993) Hasjrul Harahap menjadi Menteri Kehutanan dan Arifin Siregar menjadi Menteri Perdagangan.

Pada cabinet Pembangunan-6 yang dimulai 17 Maret 1993 dan pada cabinet Pembangunan-7 yang dimulai 14 Maret 1998 hingga lengsernya Soeharto (21 Mei 1998), tidak ada lagi tokoh generasi lama asal Padang Sidempoean di pemerintahan. Dalam hal ini, generasi baru tidak diperhatikan dalam artikel ini (itu artikel tersendiri), antara lain,  yakni: Bomer Pasaribu, Darmin Nasution, Mahendra Siregar, dan Syamsir Siregar. Namun demikian, jangan lupa bahwa di era demokrasi (pasca Soeharto) masih ada satu tokoh lagi generasi lama yang belum habis, yang justru menjadi pokok perhatian, yakni: Mochtar Lubis. Mari disimak lagi.


Mochtar Lubis mengkritik parlemen dan pers, Partai Masjumi akan menarik diri dari perlemen dan cabinet akibat masalah korupsi di pemerintahan

Pada era Hindia Belanda pemerintahan di tangan seorang Gubernur Jenderal yang berkedudukan di Batavia. Dalam mengawasi fungsi pemerintahan, sudah sejak lama dibentuk dewan nasional (Volksraad). Anggota dewan nasional yang berasal dari pribumi baru disertakan pada tahun 1920. Sedangkan untuk dewan kota (gementeeraad) sebelumnya pribumi sudah lebih dahulu disertakan yakni tahun 1918. Anggota dewan nasional dan dewan kota untuk pribumi dilakukan melalui pemilihan oleh voter yang sudah ditentukan syarat-syaratnya (utamanya berdasarkan tingkat pendapatan tertentu).

Anggota dewan nasional untuk pribumi yang berasal dari Sumatra yang yang pertama dan satu-satunya pada tahun 1920 yang terpilih adalah Abdoel Moeis (jurnalistik). Pada waktu itu, Sumatra hanya satu dapil. Pada periode berikutnya (1924) jatah Sumatra ditambah dengan empat dapil: Sumatra’s Weskust, Zuid Sumatra, Oost Sumatra dan Noord Sumatra (Tapanoeli en Atjeh). Dua tokoh asal Padang Sidempoean yang terpilih untuk menuju Pejambon (kini Senayan). Kedua tokoh tersebut adalah Dr. Alimoesa Harahap dari dapil Noord Sumatra dan Abdul Firman Siregar gelar Mangaradja Soangkoepon dari dapil Oost Sumatra. Pada periode berikutnya (1930), kembali terpilih Mangaradja Soangkoepon. Sedangkan dari dapil Noord Sumatra yang terpilih adalah Dr. Abdul Rasjid. Pada periode berikutnya (1936) kembali terpilih Mangaradja Soangkoepon dari dapil Oost Sumatra dan Dr. Abdul Rasjid dari Noord Sumatra. Dalam periode ini satu lagi anak Padang Sidempoean adalah penunjukan mewakili golomgan pendidik adalah Todoeng Harahap gelar Soetan Goenoeng Moelia, PhD. Dengan demikian anggota Volksraad asal Padang Sidempoean pada periode terakhir dewan era Belanda ini terdapat tiga orang anggota Volksraad yang berasal dari Padang Sidempoean.

Dari tujuh belas anggota dewan nasional (Volksraad) yang pribumi, hanya satu orang yang berani menggebrak Pejambon, yakni Mangaradja Soangkoepon. Banyak usulan yang diperjuangkan oleh Mangaradja Soangkoepon yang diterima dewan sebagai kebijakan atau undang-undang. Mangaradja Soeagkoepon dalam fungsi pengawasan tidak segan-segan mengkritik pemerintah dan berani bersuara lantang dan militant. Boleh jadi waktu itu, yang dilawan adalah pemerintahan colonial yang notabene dikuasasi oleh orang-orang Belanda. Mangaradja Soeangkoepon juga mengkritik teman-temanya sesama pribumi yang kurang berani memperjuangkan hak-hak rakyat.

Kini (1956) setelah era kemerdekaan pasca pemilihan umum 1955, banyak anggota dewan yang tidak kompeten dan yang lebih menyedihkan adalah tidak berbuat banyak untuk rakyat, apalagi sukarela untuk memperjuangkan kebebasan pers. Mochtar Lubis yang selama ini mengkritik pemerintah, kini (1956) para legislative juga tidak luput dari perhatiannya. Kalau dulu, anggota dewan mengkritik pemerintah dan legislative, kini rakyat biasa yang diwakili oleh Mochtar Lubis yang tidak hanya mengkritik pemerintah tetapi juga anggota dewan yang terhormat.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 01-12-1956: ‘Pada sidang Pengadilan Negeri pagi ini untuk melanjutkan persidangan wartawan Mochlar Lubis, editor Indonesia Raya, yang diproduksi oleh terdakwa hanya berupa fotokopi pada partisipasi menteri Ruslan Abdulgani dalam hal manipulasi yang dilakukan oleh Lic Hok Tay sebagaimana laporan dari penyelidikan awal yang dilakukan oleh polisi di Jakarta dalam kasus Lic Hok Tay. Dari laporan ini menunjukkan bahwa Lic Tay Hok sejumlah Rp. 3.750.000.- menggelapkan dana pemilu. Dari uang gelap ini jumlah yang diberikan, menurut Lic Hok Tay, diterima Menteri Luar Negeri (Ruslan Abdulgani) sebsar Rp. 930,000.-. Penangkapan Lic Hok Tay menyita saham besar berupa barang oleh polisi, dimana lebih rumah dan mobil dari Ruslan Abdulgani. Terdakwa: Saya punya alasan mengapa saya tidak ingin percaya kabinet. Ketika Lic Hok Tay selama pemeriksaan pendahuluan ke polisi. mantan menteri pendidikan, Sjamsudin Sutan Makmur, berpartisipasi dalam korupsi, itu segera ditangkap dan diinterogasi. Tapi ketika Lic Hok menegaskan bahwa Ruslan Abulgani melakukan korupsi, Ruslan tidak sama sekali dipertanyakan atau ditangkap. Pemerintah membuat sebaliknya, bahwa diketahui Ruslan tidak dianggap bersalah. Bagaimana aku bisa percaya dengan keyakinan saya tentang  pengumuman itu, sementara aku tahu betul. Saya bersalah? Ketika ditanya oleh hakim kepada sesama terdakwa, bahwa ia telah diterbitkan dalam artikel surat kabar dengan sadar, tidak dengan maksud menyinggung pemerintah, tetapi hanya untuk melayani kebenaran dan membela kepentingan rakyat’.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 01-12-1956: ‘Menteri Informasi Sudibjo menyatakan kepada pers bahwa laporan akan Perdana Menteri Ali Sastronmidjoja yang dari Rabu lalu telah diberikan tekanan untuk "memaksa" orang untuk mengambil yaitu, bahwa Kolonel Lubis Znlkifli memang telah melakukan tindakan untuk menggulingkan pemerintah, sama sekali diadakan. Menteri Sudibjo menyatakan bahwa masalah ini harus pertama diserahkan ke parlemen, sebagaimana telah disampaikan ke bagian pertahanan parlemen, yang kemudian akan menentukan hanya pemerintah pandangannya. Mochtar Lubis: Parlemen Indonesia saat ini telah menunjukkan bahwa tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik. Tidak hanya parlemen tetapi juga cara pers memiliki tugas untuk memantau regeringshande imgen’.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 05-12-1956: ‘Akankah Mr. Roem pengunduran diri? Pendapat tentang pembubaran reshuffle cabinet. Menurut Pedoman dan "Indonesia Raya, manajemen pusat dari Masyumi pada pertemuan terakhir membahas masalah tersebut kemungkinan apakah penarikan menteri Masyumi dari taruhan pemerintah saat ini. Sudah? Langkah pertama, Mr. Moh. Roem, mengundurkan diri fungsi Rhine. The besüssing tentang masalah ini akan dibawa lambat dua minggu oleh partai. Pengunduran diri Mr. Roem akan diikuti oleh langkah kedua, akan mengundurkan diri semua menteri Masyumi. Pedoman juga menyatakan bahwa partai Masyumi hampir dengan suara bulat berpendapat bahwa menteri dari partai harus ditarik dari kabinet. Posisi menteri mengatakan, bagaimanapun, perubahan datang setelah wartawan Mochtar Lubis duduk di kursi pengadilan "bukti baru" telah menyerahkan peran menteri Ruslan Abdulgani pada oleh Lic Hok Tay melakukan korupsi’.

Mochtar Lubis atas keberanianya diberi hadiah Quran

De nieuwsgier, 08-12-1956: ‘Hadiah untuk Mochtar Lubis. Himpunan Pengarang Islam, pemimpin redaksi dari Indonesia Raya, Mochtar Lubis, sebagai pengakuan atas perjuangannya untuk kepentingan tanah air dan orang-orang, ditawarkan Qur'ani. Asosiasi percaya bahwa Mochtar Lubis adalah salah satu wartawan Indonesia yang berani dengan pendapatnya, dan juga pentingnya membela tanah air dan orang-orang, meskipun dituntut. Asosiasi ini menganggap bahwa Mochtar Lubis yang memimpin Indonesia Raya penulis yang benar-benar berani memberi komentar untuk keluar, untuk kepentingan tanah air da berani membela, bahkan sebelumnya dituntut’.

Mochtar Lubis, Zulkifli Lubis dan Indonesia Raya

Ada tiga pihak elemen bangsa saat itu: Pers (Mochtar Lubis, Rosihan Anwar, BM Diah, dll), Pemerintah (Soekarno, Hatta, Ali dan Abdulgani, dll) dan Militer (Abdul Haris Nasution, Zulkifli Lubis, dll). Ketika elemen ini berada di pusat permasalahan. Pemerintahan (Ali dan Abdul Gani) dikritik oleh pers (Mochtar Lubis) soal korupsi dan dikaitkan karena kritik ini juga menyinggung militer (dianggap tidak bereaksi). Sementara itu pemerintah (Soekarno dan Hatta) dalam menjalankan pemerintahan dianggap lalai melaksanakan pembangunan menyeluruh (Djawa vs Luar Djawa). M. Hatta dan Zulkifli tampak memiliki padangan yang sama soal ini. Zulkifli semakin gerah karena dirinya terabaikan, seperti Luar Djawa terabaikan. Lalu Zulkifli dituduh merencanakan penggulingan pemerintah. Hatta dengan Soekarno sempat retak karena kisruh ini, yang mana Soekarno lebih mendahulukan soal Irian Barat daripada soal ketidakadilan.

Mochtar Lubis berteman baik dengan Abdul Haris Nasution dan Zulkifli Lubis. Musuh utama Mochtar Lubis hanya satu: soal korupsi. Mochtar Lubis meminta militer menangkap koruptor. Siapa yang menangkap diperjelas oleh Rosihan Anwar yang menganggap Ali dan Nasution sama-sama tidak bersedia dalam soal kasus Abdulgani. Zulkifli yang berada di intelijen, karena dekat dengan Mochtar Lubis ikut menjadi penyandang dana Indonesia Raya dengan cara membeli saham. Wakil Zulkifli Lubis di Indonesia Raya adalah Kapten Sulistiadi yang berperan sebagai wartawan. Ketika persoalan ada dua kasus yang terpisah (korupsi dan penggulingan), Mochtar Lubis yang menyerang korupsi dianggap berkolaborasi (dikaitkan) dengan penggulingan pemerintahan. Dari sudut lawan-lawan Mochtar Lubis: membalik pendulum bahwa Mochtar Lubis terlibat penggulingan untuk dalih menyelamatkan korupsi.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 17-12-1956 (Ajudan juga wartawan): ‘koran Bintang Timur melaporkan bahwa di rumah Kapten Sulistiadi, ajudan Kolonel Zulkifli Loebis, ditangkap hari ini, yang dikaitkan dengan Sulistiadi petugas dari harian Indonesia Raya. Kartu pers yang ditandatangani oleh Mochtar Lubis, editor Indonesia Raya. Tanggal penandatanganan adalah 12 Agustus, koran ini dapat melaporkan lebih lanjut bahwa mayoritas saham NV Indonesia Raya baru-baru ini dibeli oleh Kolonel Zulkifli Lubis sehingga kolonel ini benar-benar memiliki Indonesia Raya. Sementara itu, laporan Indonesia Raya, Kapten Sulistiadi memang seorang karyawan dari Indonesia Raya. Sehubungan dengan pengakuan dari Indonesia Raya ini, Harian Rakyat (Komunis), menanykan mengapa kartu pers dari Kapten Sulistiadi bertanggal 12 Agustus hanya ditandatangani oleh pemimpin redaksi Mochtar Lubis (yaitu satu hari sebelum terjadinya kasus 13 Agustus, dan dua hari setelah dalam laporan pemerintah mengatakan diadakan pertemuan rahasia di rumah Kolonel Lubis’.
***
Pedoman (opposilieMad) mengingatkan komunikasi dari Mr Daljono (Masyumi) beberapa waktu lalu, bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan mendasar antara kebutuhan Kolonel Zulkifli Lubis dan Mayor Jenderal AH Nasution. Pada saat itu deklarasi Daljono tidak begitu jelas, tapi sekarang, setelah penerbitan surat terbuka Lubis, telah menjadi jauh lebih jelas. Kedua perwira senior tampaknya, perbedaan menjadi keinginan yang sama, yaitu pembubaran peraturan yang ada saat ini, sedikit, itu membatasi kekuasaan parlemen, dan dengan demikian seluruhnya atau sebagian mandul dari partai-partai politik. Kedua perwira senior untuk membentuk pemerintahan baru. Nasution akan pemerintahan yang dipimpin oleh dua unit Soekarno-Hatta, dimana militer sebenarnya sutradara akan terjadi di belakang layar untuk mengontrol pemerintah. Lubis akan pemerintahan yang dipimpin oleh Hatta-Hamengkubuwono. Kolonel Zulkifli Lubis menambahkan (elemen baru) bahwa kelompok Bung Karno yang juga pemerintah saat ingin menggulingkan, dan kemudian membentuk konstelasi negara baru, di mana Bung Karno akan memenuhi peran yang sama semua Mao Tse Tung di Republik Rakyat China. Hal ini, di lain kata, mengatakan bahwa semua bisnis pemerintah di negeri ini hanya akan dilakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Sukarno. Lalu, pemerintah sekarang menuduh Kolonel Zulkifli Lubis melakukan upaya kudeta. Sebaliknya, pada dasarnya juga telah meluncurkan tuduhan yang sama untuk menjadi Nasution dan pada Bung Karno. Namun, terlalu banyak, sehingga menuntut sesuatu dari pemerintah saat ini, demikian Pedoman’.

Mochtar Lubis dalam hal ini abstain soal masalah kekuasaan. Fokusnya hanya satu: korupsi agar militer bertindak. Soal bahwa Zulkifli Lubis memiliki masalah lain, itu soal yang jauh dari yang dipikirkan oleh Mochtar Lubis. Saham Zulkifli Lubis di Indonesia Raya menjadi alasan pemerintah untuk menjerat Mochtar Lubis. Dalam karut marut persoalan yang kait mengkait ini Mochtar Lubis terjepit: Tuduhannya terhadap korupsi dibungkam dengan menuduh dirinya terlibat penggulingan. Mochtar Lubis tampaknya tetap focus pada satu tujuan: menanggulangi korupsi. Soal perebutan kekuasaan tidak mau tahu, itu bukan urusan Mochtar Lubis. Sejauh ini Mochtar Lubis hanya memandang militer itu satu faksi (tanpa membedakan adanya pemikiran yang berbeda antara Abdul Haris Nasution dan Zulkifli Lubis, sebab keduanya adalah teman lamanya). Yang justru secara terbuka adalah Rosihan Anwar dari Pedoman yang menganggap Nasution dan Ali sehaluan, dan Zulkifli Lubis dan Hatta sebagai satu faksi dan Soekarno dan Nasution sebagai faksi yang lain. Tambahan lagi: faksi yang lain adalah Soekarno dengan pengikut/kelompok di belakangnya. Itulah episode pertama.

Pada episode kedua, pada waktunya nanti akan berlanjut, kira-kira begini: Mochtar Lubis, anti komunis dan berseberangan dengan Pramoedya Ananta Tour. Ketika partai komunis melakukan kudeta oleh pengikut Soekarno, tampak bahwa Abdul Haris yang anti komunis juga menjadi sasaran tembak (sebagaimana jenderal-jenderal yang dibunuh pada malam G30S/PKI). Saat Soeharto muncul ke permukaan, Mochtar Lubis dibebaskan dan menerbitkan lagi Indonesia Raya, Abdul Haris Nasoetion mulai pension dan Zulkifli Lubis sendiri terbebaskan namun tetap diawasi. Soekarno sendiri ‘dirumahkan’ seperti Mochtar Lubis pada era Soekarno. Sedangkan Ali Sastroamidjojo dan Roeslan Abadul Gani yang selalu punya jabatan semasa Soekarno dipinggirkan alias dipensiunkan. Dugaan Zulkifli Lubis tentang elemen yang ketiga terbukti ada benarnya tetapi tidak menduga akan ada elemen yang keempat (Soeharto, Sultan dan Adam Malik).

Pada episode ketiga di era Soeharto, Mochtar Lubis (Indonesia Raya) dan Rosihan Anwar (Pedoman) tetap bekerja pada misi pers, tetapi berseberangan lagi dengan penguasa (yang kini Soeharto). Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar ditangkap, Indonesia Raya dan Pedoman dibreidel. Indonesia Raya dan Pedoman berhenti untuk selamanya. Abdul Haris Nasution dan Zulkifli Lubis sudah menua dan tidak terlalu peduli lagi jika muncul lagi gonjang-ganbjing dalam bernegara. Mereka berdua hanya mengisi sisa hidup sebagai rakyat biasa dengan tenang hingga tiba waktunya mereka menghadap Allah SWT. Ending episode ini: Soeharto dilengserkan (mahasiswa) seperti halnya Soekarno dilengserkan (pemuda). Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar mengakhiri sisa hidup masing-masing dengan tenang hingga tiba waktunya mereka menghadap Allah SWT.

Intinya: Mochtar Lubis tetap lurus-lurus saja (tidak pernah bengkok-bengkok).



Mochtar Lubis Effect-1: Kolonel Simbolon di Medan kecam Ali Sastroamidjojo dan Kolonel Ahmed Hussein Melakukan Kudeta di Bukittinggi

De Tijd: godsdienstig-staatkundig dagblad, 22-12-1956: ‘Radio Medan mengatakan: Noord Sumatera dipisahkan dari Jakarta, Soekarno ingin menyatakan keadaan darurat, pesan disensor. Pemberontakan militer Indonesia membentang di atas seluruh Sumatra Tengah dan Utara, markas besar militer di Jakarta kemarin sore telah menetapkan kebijakan penuh sensor pcrstclegrammen. Pagi ini: disebut radio Medan, dalam siaran untuk iptriile bahwa Kolonel Simbolon, salah satu komandan Indonesia, kekuatan di Tengah dan Noord Sumatra, ketaatan mengecam pemerintah Ali Sastroamidjojo. Editor harian Indonesia Raya, Mochur Lubis, pagi ini ditangkap oleh militer tetap setia kepada politie di Jakarta. Mochtar Lubis adalah orang yang telah berbicara untuk waktu fcfchuldiging pertama korupsi terhadap Menteri Luar Negeri Indonesia, Ruslan Abdulgani.

Mochtar Lubis Effect-2: Soekarno Berpendapat Revolusi Indonesia belum selesai karena Irian Barat masih belum dikembalikan ke Indonesia

De Tijd: godsdienstig-staatkundig dagblad, 22-12-1956: ‘Kolonel Simbolon adalah atasan langsung dari Letnan Kolonel berusia 34 tahun, Ahmed Hussein, yang kemarin dengan garis divisi Banteng sekitar Bukittinggi (sebelumnya Fort de Kock) telah melakukan kudeta tak berdarah. Berita Indonesia melaporkan bahwa Soekarno mempertimbangkan seluruh negara Indonesia kondisi darurat. Kabinet Indonesia pada sesi khusus memutuskan untuk mengirim militer dan delegasi sipil ke Pos Sumatra untuk bernegosiasi dengan komandan yang memberontak. Mengikuti ini di kalangan politik Soekarno dengan para pemimpin partai Indonesia untuk memenuhi panggilan pihak betraven, serta pesan majalah berpengaruh Keng Po dari Windy Days lalu bahwa Sukarno Zao Zedong Indonesia pesanan liar. Dalam kuliah untuk anggota pasukan mengemudi di Djogja yang presiden kemarin diberitahu bahwa ia memiliki untuk mengatasi arus moeilukhekn. Hierlan ke Hu menambahkan. Itu rencana ini bertujuan lemocratite yang  negara yang sakit ter jarak kami. Sukarno ada menekankan bahwa terug? Alasan untuk takut bahwa Hu dan diktator yang Hu akan berkonsultasi  partieleiders ilitieke rencana garis. Lagi dan lagi ia menekankan bahwa Presiden Indonesia rata-rata kde demokrasi perlu kesulitan yang dihadapinya pada ijenblik untuk mengatasi. Kesulitan-kesulitan ini tercantum secara rinci di koran segala arah politik mungkin, karena ketidakpuasan melawan corruptite, lambatnya perkembangan negara, menduduki posisi kunci yang paling penting dalam pemerintahan oleh orang Jawa, mengabaikan pulau lain oleh pemerintah pusat dan tawar-menawar antara pihak  yang merupakan bagian dari pemerintah koalisi Ali Sastroamidjojo ini. Dalam kemarin mengadakan ceramah ditekankan Presiden Soekarno, revolusi Indonesia belum selesai, karena Nugini belum dikembalikan ke wilayah Indonesia dan yang imperialisme dan kolonialisme belum mati. Dr. Mohammad Hatta, yang tiga pekan lalu sebagai wakil presiden mengundurkan diri, tetapi memberi pendapat diametral berlawanan diungkapkan di atas ketika ia mengatakan bahwa sejarah akan membuktikan bahwa semua anarki politik dan ekonomi merupakan hasil dari revolusi, yang tidak selesai tepat waktu. Banyak pemimpin partai Islam telah menyatakan harapan bahwa Hatta anti-komunis yang kuat, untuk memimpin ekonom terkenal bisa disiapkan di saat kritis ini pemerintah. Lainnya sangat berharap bahwa Sukarno pengaruh akan terapkan untuk mengatasi masalah multifaset saat ini. Yang lain berharap bahwa kedua pemimpin Indonesia terkemuka, yang digambarkan sebagai diganggu gugat karena mereka menyatakan bersama-sama pada tahun 1945 kemerdekaan Indonesia, akan berusaha untuk bersama-sama mengatasi situasi saat ini. Tapi tidak ada yang mau memprediksi sesuatu tentang apa yang akan terjadi dalam waktu dekat’.

Mochtar Lubis ditangkap CPM dengan alasan yang tidak jelas, berkas tulisan diredaksi Indonesia Raya disita

Mochtar Lubis pada malam ketika dalam perjalanan ke rumah saudaranya Aminuddin Lubis ditangkap oleh CPM. Sementara itu, di kantor redaksi Indonesia Raya sejumlah berkas yang akan dimuat besok hari disita.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 22-12-1956: ‘Untuk alasan yang tidak diketahui, Mochtar Lubis ditangkap kemarin (jumat) oleh CPM. Menuntut hari ini (Sabtu) dua bulan karena penyalahgunaan kebebasan pers. Diamati oleh Jaksa Dali Mutiara, pagi ini menuntut hukuman penjara dua bulan Mocbtar Lubis, editor Indonesia Raya untuk pelanggaran Pasal 154 dan 207 KUHP (disebut haatzaaiartikekn). Mochtar Lubis tadi malam, untuk diketahui ditangkap oleh CPM. Tak seperti biasanya, ia muncul di rechtsgebonw dijaga oleh tentara. Hal ini dimengerti bahwa ia saat ini berada di gedung CPM di Jalan Guntur. Kepentingan umum adalah sangat tinggi. Jaksa Dali Mutiara dinyatakan dalam pidato penutupan singkat, kebebasan pers di Indonesia pasti dijamin, tetapi itu tidak sah menyalahgunakan wijheid ini. Dia lebih lanjut mengatakan bahwa artikel yang relevan dari wefcwaar hukum dari masa kolonial, tetapi mereka tetap saja masih berlaku karena mereka belum dihapuskan parlemen. Hal ini tugas pengadilan untuk kita. Dia akhirnya menyatakan dalam pidato penutupannya bahwa saya menyesal Mochtar Lubis di krantina: sering menegaskan positif bahwa orang-orang tertentu (termasuk menteri Roeirlan Abduilgani) kejahatan yang dilakukan sementara negara masih padat sekali apakah individu-individu. Persidangan ditunda selama tiga minggu. Pada sesi berikutnya pembela akan membaca pidato mereka’.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 22-12-1956: ‘Penangkapan. Penangkapan Mochtar Lubis adalah malam pukul 21.15. Mochtar Lubis pada kunjungan di rumah keluarga Aminuddin Lubis, ketika jalan beberapa orang dari CPM datang untuk menangkapnya. Dia tinggal di Jalan Bonang. Dalam edisi Indonesia Raya dari pagi ini beberapa kolom yang terisi penyebab ini, menurut pernyataan dari editor, terletak pada kenyataan bahwa salinan tulisan atau artikel yang relevan, tadi malam juga mengambil oleh pasukan. CPM, yang datang ke kantor redaksi majalah., untuk menyelidiki pada target tulisan yang akan diterbitkan pagi ini. Militer akan salinan editorial dengan judul. ‘Kami mengundang Anda untuk mengundurkan diri secara sukarela’, apalagi pesan tentang pendapat politisi mengenai ‘peristiwa di Sumatera Tengah’ juga diambil. Selama tidak adanya Mochtar Lubis adalah E. Bahauddin. editor majalah, yang bertanggung jawab atas editorial. Alasan penangkapan Mochtar Lubis sejauh ini belum diketahui’.

Meski Mochtar Lubis ditangkap tadi malam, dan sejumlah berkas di kantor redaksi  Indonesia Raya disita. Berkas yang disita tentang artikel permintaan halus mengundurkan diri Sokarno dan tentang pendapat para politisi tentang peristiwa di Sumatra Tengah. Koran independen ini pagi ini tetap terbit dengan E. Bahauddin bertindak sebagai editor.

Mochtar Lubis Effect-3: Kolonel Simbolon digantikan Letkol Djamin Ginting dan Komando Taktis langsung dibawah KASAD Nasution

Situasi dan kondisi yang dihadapi Negara saat yang bersamaan adalah multifaset yang satu dengan yang lainnya boleh jadi berkaitan. Kasus Mochtar Lubis murni perang pers dengan korupsi. Soekarno di pusat vs daerah melahirkan pemberontakan soal ketidakadilan Djawa vs Luar Djawa. Diduga, pemberontakan di Sumatra Tengah merupakan rangkaian yang lain pada berikutnya atas adanya dugaan terhadap Kolonel Zulkifli Lubis melakukan upaya penggulingan pemerintah (Soekarno). Dalam hal pemberontakan di Sumatra Tengah, dikaitkan bahwa Zulkifli mendukung. Lantas pemberontakan di Sumatra Tengah yang dipimpin Letkol Ahmad Hussein tampaknya didukung oleh Kolonel Simbolon yang menjadi komandan militer tertinggi di Sumatra yang bermarkas di Medan. Kekhawatiran pemberontakan meluas ke Noord Sumatra, garis komando Simbolon (pendukung gerakan anak buahnya Ahmad Hussein di Bukittiggi) diamputasi dengan menggantikan Simbolon dengan Ginting dengan komando langsung berada di tangan KASAD, Mayjen Abdul Haris Nasution. Kelompok Simbolon langsung terkendali. Dengan kata lain, penanganan secara militer di Noord Sumatra langsung teratasi. Hal yang sedikit berbeda dengan yang terjadi di Midden Sumatra. Penanganan militer tidak cukup, bahkan harus mendahulukan pendekatan diplomasi karena yang terjadi di Midden Sumatra lebih massif.

De waarheid, 24-12-1956: ‘Jakarta menolak kolonel memberontak. Aksi Simbolon bahaya bagi Indonesia. Pemerintah Indonesia memiliki Kolonel Simbolon, komandan wilayah Utara dan Tengah Sumatera, yang duduk di bagian Indonesia tempat dimana kini diselenggarakan kudeta, diberhentikan. Sabtu ini di Jakarta diumumkan oleh Menteri Informasi, Sudibjo, mengatakan pemerintah Indonesia dalam sebuah pernyataan bahwa tindakan Kolonel Simbolon adalah pelanggaran hukum Indonesia dan kesejahteraan bangsa Indonesia beresiko. Letnan Kolonel Djamin Gintin ditunjuk penggantinya Simbolon, sementara perintah taktis dari unit di Sumatra Utara dan Tengah telah dipindahkan dibawah tanggungjawab langsung Kepala Staf Angkatan Darat Indonesia, Abdul Haris Nasution. Mengenai kebutuhan Simbolon bahwa Kabinet Sastroamidjojo akan hilang, kata pemerintah, parlemen dapat memutuskan hanya pada apakah akan mengundurkan diri dari Kabinet. Pernyataan itu dikeluarkan oleh pemerintah setelah kabinet Sabtu ditemui di sidang darurat. Presiden Soekarno akan sebagai komandan pesan yang ditujukan kepada angkatan bersenjata. Tindakan negara Kolonel Simbolon sehubungan dengan upaya kudeta baru gagal oleh wakil kepala voormaliga sekarang terendam staf tentara, Kolonel Zulkifli Lubis. Simbolon adalah salah satu perwira yang baru saja memprotes ketika pemerintah dicegah bahwa Menteri Luar Negeri, Abdulgani, mantan komandan Jawa Barat, Kawilarang, ditangkap. Abdulgani kemudian akan berangkat ke London untuk menghadiri konferensi International tentang Suez. Zulkifli Lubis, yang dianggap sebagai pemimpin sartienzwering terhadap pemerintah Indonesia bersembunyi. Windy minggu menuntut dalam sebuah pernyataan bahwa Kabinet akan mengundurkan diri dan bahwa pemerintah baru akan dipimpin oleh wakil presiden yang baru saja pensiun dari Indonesia, Muhammad Hatta’.

De waarheid, 24-12-1956: ‘Mochtar Lubis sidang. Jaksa Penuntut Umum di Jakarta dua bulan hukuman penjara untuk sekarang ditangkap, editor Indonesia Raya, Mochtar Lubis. Dia dituduh menyebarkan fitnah di korannya. Indonesia Raya adalah suara para konspirator. Menurut pers Indonesia, Kolonel Zulkifli Lubis adalah co-pemilik koran Indonesia Raya’.

Kasus Mochtar Lubis dalam soal pers dan perang terhadap korupsi, posisi Mochtar Lubis menjadi terjepit. Hal ini karena Indonesia Raya termasuk yang aktif memberitakan perihal di Sumatra. Indonesia Raya sendiri belakangan ini diberitakan juga sahamnya dimiliki oleh Zulkifli Lubis. Persoalan Mochtar Lubis dan persoalan Zulkifli Lubis dipandang sebagai ada keterkaitan. Bahwa itu terkait, tidak pernah diketahui benar tidaknya.

Mochtar Lubis Effect-4: M. Hatta berpendapat Revolusi telah Gagal dengan Adanya Pemberontakan di Sumatra Barat; M. Yamin menganggap tidak ada yang mendengarkan statemet Soekarno tentang Revolusi yang Belum Selesai

Mochtar Lubis adalah pendukung setia republic Indonesia. Karena itu Mochtar Lubis di bidang pers terus berperang melawan korupsi. Setelah proklamasi kemerdekaan republic Indonesia, dan masuknya kembali Belanda, Republik pada dasarnya hanya tiga wilayah utama yang terus bertahan, yakni: Midden Java (Central Java dan Djokja), Midden Sumatra (West Sumatra yang meliputi Riouw en Djambi); dan Noord Sumatra (Tapanoeli en Atjeh). Ketika dilakukan penyerahan atau pengakuan kedaulatan Republik Indonesia, Negara-negara bentukan Belanda alias federal digabung dengan wilayah-wilayah yang terus setia Republik Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketika Soekarno makin berkuasa, dan ‘pr’nya tentang Irian Barat dianggapnya belum selesai, ada ketimpangan yang menganga di dua wilayah utama republic (Midden Sumatra dan Noord Sumatra) soal kemakmuran. Mungkin menurut persepsi umum di dua wilayah itu, dalam pembentukan Negara republic ini ada tiga the founding father: Soekarno (Java), Hatta (Minangkabouw) dan Amir (Tapaneoli). Amir sudah lama wafat, seakan Hatta terabaikan. Namun dari Tapanoeli, pengganti Amir adalah militer (Abdul Harus Nasution dan Zulkifli Lubis, namun keduanya memiliki cara pandang yang berbeda soal hiruk pikuk bernegara). Inilah asal usul megapa bergolak di dua wilayah itu. Zulkifli Lubis tampaknya mendukung Hatta, dan sangat mengkhawatirkan kelompok pendudung Soekarno yang berhaluan kiri. Abdul Haris Nasution lebih moderat, mendukung Soekarno dan juga mendukung Hatta, tetapi tidak bisa berbuat banyak ketika Soekarno jalan sendirian, Hatta terabaikan. Antara Zulkifli Lubis dan Abdul Haris Nasution tidak ada perseteruan, karena keduanya berteman lama (hanya beda haluan) dan juga teman lama Mochtar Lubis keduanya.

De nieuwsgier, 24-12-1956: ‘Hatta: Revolusi telah gagal. Dalam rangka untuk mengatasi kesulitan saat ini, moralitas pihak harus ditingkatkan. Dr Hatta hari Sabtu di Sukabumi dalam Causerie untuk Partai studi konferensi gerakan mahasiswa Kristen di Indonesia. Inti yang Causerie Dr Hatta adalah ‘Peran kaum intelektual di gedung Indonesia’.  Dr Hatta lebih lanjut bahwa revolusi kita telah gagal, karena kita tidak tepat waktu berhasil dalam program yang jelas untuk mengatur periode setelah revolusi secara benar. Dr Hatta disebut dimuka contoh dari negara lain, di mana setelah revolusi program yang jelas dan akurat menjalankan atau periode diktatuui sebagai transisi menuju demokrasi dilaksanakan. Di Indonesia kami telah menyimpang tapi kita mampu memukul jalan yang benar ketika ada dibentuk kabinet presiden di masa transisi. Ini adalah disayangkan bahwa, sebelum kita memiliki parlemen dan demokrasi, sudah membentuk demokrasi parlementer. Hatta juga mengatakan bahwa Pantjasila 'sebagai staatspriivaipe cukup kuat' program untuk mencapai kemakmuran dan perdamaian’.

De nieuwsgier, 24-12-1956: ‘Pak Nasrun Dt. Madjo Urang, Dahlan Djambek dan Kaharudin mungkin untuk Padang dalam berkonsultasi Sumatra Tengah di Jakarta. Delegasi pemerintah untuk Sumatra Tengah kemungkinan akan terdiri dari enam orang, tiga dari Kementerian Dalam Negeri, dua tentara dan seorang polisi. Mereka semua akan menjadi pusat Sumatera. Sebagai wakil dari Kementerian Dalam Negeri sudah Mr. Moh. Nasrun dan warga Datuk Madjo Urang, disebutkan sebagai kol anggota militer, Dahlan Djambek, dan hoofdkomm polisi, Kaharuddin Datuk Rangkaju Basa. Menurut radio Padang semuanya tenang di Sumatera Tengah. Banteng-raad memiliki bupati Thaher Djabar, A. Roosman. BA dan Amran Musa Murad bertugas mengawasi keuangan. Satu dapat membawa atau memperkenalkan tidak lebih dari Rp 5000.- Sumatera Tengah. Bukittinggi Lembaran Njata memberi Jumat laporan transfer pemerintah, Kamis. Pada kesempatan ini antara lain hadir Moh. Sjafei, Mr. Abubakar Djabar, Sjarnubi, Mr. Egon Hakim, Datuk Simaradjo, Decha, H. Sjamsiah Abbas Diniah Siddiq, Sutan Suis dan A. Roosmar. Untuk membuat 19:48 Sulaeman dari dewan Banteng bahwa dewan akan mengambil alih kewenangan bertindak di Sumatera Tengah. Kemudian piagam transmisi dibacakan. Piagam negara ini: Dijiwai dengan maksud dari resolusi telur eersae reuni.? Banteng mantan pembagian Sumatera Tengah pada 24 November 1956, didukung penuh oleh semua strata masyarakat Sumatera Tengah, dan setelah verifikasi bahwa metode untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan membuat proposal kepada pihak berwenang yang bersangkutan dan untuk mencoba meyakinkan, belum menghasilkan hasil yang diharapkan mereka, dan diberikan juga keinginan dari seluruh penduduk Sumatera Tengah yang begitu lama telah menuntut pemerintahan tentang keadilan, kemakmuran dan kebahagiaan untuk semua orang dijamin sama, kita punya. Ruslan Muljohajo, Gubernur  daerahhoofd dari provinsi Sumatera Tengah, dan Letkol Ahmad Husein, ketua tingkat Banteng, penuh tanggung jawab dan kesadaran untuk kepentingan masyarakat Sumatera Tengah secara khusus dan masyarakat di Indonesia dalam semangat Bhineka Tunggal Ika fungsi dan tanggung jawab kepala ditransfer dari provinsi Sumatera Tengah; ini overeenstemming-cara melawan selanjutnya didirikan, yaitu dengan bertindak untuk kebijakan sendiri dalam keadaan darurat dan isi keputusan reuni frase menunjukkan. Dari ondertekeningvan piagam ini adalah tugas dan tanggung jawab daerahhoofd’.

De nieuwsgier, 24-12-1956: ‘Pelapor di Jakarta. Jumat adalah Col. Ismael Lengah, anggota dari Dewan Banteng tiba di Jakarta. Dia akan menjadi presiden, perdana menteri dan ketua parlemen laporan tentang peristiwa di Sumatera Tengah. Dia mengatakan kepada pers bahwa Mr. Egon Hakim sebagai koordinator urusan keuangan dan memimpin Sumatera M. Roeslan Muljohardjo bersedia untuk mengetahui whey bersama dengan dewan baru. Dewan Banteng telah bertindak untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akan terjadi.

De nieuwsgier, 24-12-1956: ‘Sekarang pemimpin di Padang. Pengikut Ismail Lengah wakil perdana menterinya Idham Khalid dn pemimpin NU Djamaluddin Malik di Padang tertangkap. Mereka sedang dalam perjalanan mereka ke NU kongres di Medan, tapi tidak bisa mendapatkan pesawat dari Padang ke Medan.

De nieuwsgier, 24-12-1956: ‘Midden-Sumatera bersama-sama. Tokoh-tokoh dari Sumatera Tengah yang tinggal di Jakarta, termasuk beberapa (menteri Sabilah Rasjad dari PNI, Eny Karim dari PNI, Dahlan Ibrahim dari IPKI, dan Rusli Abdul Wahid dari Perti.Mereka lahir di Sumatera Tengah. Jumat sore di rumah H. Siradjuddm Abbas bertemu untuk membahas situasi.

De nieuwsgier, 24-12-1956: ‘Yamin ingin kabinet teknokrat. Anggota Parlemen, Prof. Moh. Yamin percaya bahwa pengiriman Sumatera adalah salah satu langkah pertama yang harus diambil. Namun, ini menciptakan kesan bahwa pemerintah tidak memiliki rincian yang cukup tentang daerah di luar Jawa. Selain itu, ini memberikan kesan bahwa para menteri keturunan dari Midden Sumatera itu sendiri akan tidak memiliki wewenang di tanah air mereka sendiri. Dia bertanya-tanya apakah pemerintah adalah pada ketinggian aneh politik pandangan masyarakat Midden Sumatera. Sebelum intervensi, lebih terbatas akan sendiri harus korrigerun. Pak Yamin terasa kebanyakan kasus untuk kabinet yang dapat dibentuk segera. Parlemen harus segera bertemu. Ada kemungkinan bahwa peristiwa di Sumatera tidak meluas ke daerah-daerah atau gundukan lain juga ke Jawa Barat. Pak Yamin atau bahwa Presiden, satu-satunya faktor kcrr.gerende di negara bagian, para pemimpin bangsa untuk besptking uitnodiga, misalnya tidak ada yang mendengarkan selama revolusi belum berakhir, kata Mr. Yamin.

Ketika Soekarno terus jalan sendirian, Hatta sempat mengundurkan diri. Dalam hal ambisi Soekarno (Irian Barat) dan adanya pemberontokan di Midden Sumatra alasan keterpurukan dua wilayah utama republic, Hatta berpendapat Revolusi telah gagal. Sementara Soekarno berpendapat Revolusi belum selesai. Kemudian M. Yamin (parlemen, abang dari Adinegoro) berpendapat tidak ada yang mendengar statemen revolusi belum selesai. Inilah suara dari Minangkabouw (Midden Sumatra). Lantas bagaimana suara dari Tapanoeli (Noord Sumatra). Zulkifli Lubis dan Abdul Haris Nasution beda haluan yang mengakibatkan pecah kongsi tetapi secara adat pasti tidak berseteru. Zulkifli Lubis tampak lebih revolusioner ingin menggulingkan pemerintahan Soekarno (karena khawatir kelompok pendudung Soekarno yang berhaluan kiri). Uf..tapi itu tidak akan terjadi, karena di militer ada orang kuat yakni Abdul Haris Nasution. Karena itu, Soekarno tetap aman, tetapi kemudian Zulkifli Lubis menjadi tidak nyaman. Pemenang dalam hal ini akan berpihak ke Soekarno, tetapi kartu As dalam empat orang satu game ini ada di tangan Abdul Haris Nasution.
***
Lantas, Siapa itu Mr. Egon Hakim? Dia kemungkinan adalah satu-satunya orang non-Minangkabouw yang turut dalam pemberontakan di Sumatra Barat. Dalam pemberontakan ini, Mr. Egon Hakim adalah Koordinator Urusan Keuangan. Sebelum pemberontakan, Mr. Egon Hakim adalah Ketua Pengadilan di Padang pada era Belanda. Alumni Universiteir Leiden ini setelah pension (di era Jepang dan Republik) mendirikan perguruan tinggi swasta di Padang. Mr. Egon Hakim adalah cucu dari Soetan Abdoel Azis Nasoetion di Padang Sidempoean sepupu dari Dr. Ida Loemongga, Phd (dokter perempuan pertama Indonesia bergelar doctor),  Letkol. Mr. Gele Harun (Residen Lampung) dan Mr. Masdoelhak PhD (penasehat Soekarno-Hatta yang diculik dan dibunuh tentara Belanda di Djokja dalam agresi militer kedua).

Mochtar Lubis dapat dukungan dari SPS, Lagu ‘Indonesia Raya’ disensor oleh polisi militer

De nieuwsgier, 24-12-1956: ‘SPS protes. Kita diberitahu, ketua PWI (Perstuan Wartawan Indonesia) A. Bafagih, klarifikasi melakukan penangkapan Mochtar Luois dan sensor Indonesia Raya meminta menteri pendidikan. SPS (sarekat perusahaan suratkabar) bertemu pada hari Sabtu pagi. SPS memprotes keras melawan adanya sensor bekerja pada Indonesia Raya. SPS adalah melawan sensor tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam SOB. SPS permintaan pengungkapan alasan penangkapan Mochtar Lubis. Masyarakat di negara demokratis memiliki hak untuk pengetahuan tentang semua kegiatan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pemimpin redaksi surat kabar, menurut SPS. Dewan PWI Jakarta, Sabtu memprotes keras dan kategorisch sensor preventif di Indonesia Raya, yang bertentangan dengan Pasal 19 Konstitusi. Penangkapan Mochtar Lubis memiliki perhatian PWI Jakarta. PWI akan mencari informasi dari pihak yang berwenang pada latar belakang penangkapan ini. Akhirnya, PWI menyatakan bahwa ia tidak setuju dengan metode untuk menangkap Mochtar Lubis menggunakan orang bersenjata berpakaian sipil’.

De nieuwsgier, 24-12-1956: ‘Sensor di Indonesia Raya. Setelah penangkapan Mochtar Lubis muncul hanya anggota polisi militer di kantor Indonesia Raya. Mereka kontrol naskah dan preposisi dan rekaman dilarang dari sebuah editorial berjudul ‘Silakan ts tertib menarik kembali’, dan beberapa kutipan dari laporan pada gebeurtanrssen di Sumaera. Editing tidak mengganti potongan jalan gecer.sureèrde sehingga Indonesia Raya Sabtu anet dihiasi dua buah putih (space kosong) di bagian depan dan satu di lokasi editorial. Sabtu editor Indonesia Raya diberitahu bahwa semua kopvi untuk edisi Minggu untuk diserahkan ke dasar korn perintah teirensuur. Minggu kertas Indoneaia Raya tidak mengandung bintik-bintik putih. Headline berbunyi: ‘Lagu ini disensor oleh polisi militer’’.

Mochtar Lubis dipenjara di rumah tahanan CPM (jalan) Guntur, lalu dipindahkan ke penjara militer (jalan) Boedi Oetomo

Mochtar Lubis kini sendiri di dalam tanahan, awalnya di rumah tanahan CPM di jalan Guntur dan kemudian dipindahkan ke penjara militer di jalan Boedi Oetomo. Di dalam tidak diperbolehkan membaca surat kabar, tetapi buku-buku masih diizinkan. Mengapa tidak boleh membaca surat kabar? Semua kasus delik pers memang begitu, sejak era pemerintahan colonial. Seperti yang pernah dialami oleh Parada Harahap dulu di era militer Belanda.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 28-12-1956: ‘Mochtar Lubis di penjara militer. Menurut sebuah publikasi staf redaksi Indonesia Raya adalah Mochtar Lubis, editor koran itu, yang sejak Jumat lalu telah diadakan di garnisun dari CPM di Jalan Guntur, Senin dipindahkan ke penjara militer di Jalan Budi Utomo. Untuk saat ini tidak diizinkan untuk bertemu kerabat atau tamu, sementara juga tidak diperbolehkan untuk membaca koran. Buku, majalah dan makanan tapi mungkin diterima oleh editor Indonesia Raya itu’.

Namun demikian, Mochtar Lubis tidak terlalu memusingkannya. Suatu waktu ketika keluar dari penjara tentu saja akan bisa membaca berita-berita mengenai dirinya selama di penjara. Disinilah peran Parada Harahap muncul. Satu-satunya surat kabar yang intens memberitakan semua secara lengkap tentang Mochtar Lubis dalam kasus ini hanyalah Java Bode. Dengan kata lain, Java Bode semacam jurnal khusus tentang kasus Mochtar Lubis. Kebetelulan pemilik koran Java Bode adalah miliki Parada Harahap, satu-satunya koran berbahasa asing (Belanda) yang saat itu dimiliki oleh orang pribumi. Parada Harahap adalah mentor Mochtar Lubis di awal karir jurnalistik di era pendudukan Jepang dan masa awal agresi militer Belanda. Jangan lupa: satu lagi Koran Parada Harahap adalah bernama Bintang Timur.

Mochtar Lubis dibela M. Yamin

Mohamad Yamin adalah tokoh penting dari Sumatranen Bond, yang di era Belanda (sebelum kongres pemuda) pada waktu itu ketuanya adalah Parada Harahap. Kini (1957) Yamin sudah menjadi anggota parlemen. Tentu saja Yamin sangat respek terhadap Mochtar Lubis. Sebab Yamin dulunya adalah sastrawan dan wartawan seperti halnya Mochtar Lubis. Adik Yamin yakni Adinegoro yang juga wartawan dan sastrawan adalah sangat dekat dengan orang-orang Tapanoeli, karena Adinegoro di awal karirnya di era Belanda bekerja sebagai editor di Bintang Timur tahun 1930 (milik Parada Harahap) kemudian pindah ke Medan tahun 1931 menjadi editor Pewarta Deli (koran milik Abdullah Lubis yang diawal berdirinya tahun 1910 pemiliknya Dja Endar Moeda).

Het nieuwsblad voor Sumatra, 02-01-1957: ‘Yamin bertanya tentang Mochtar Lubis. Pimpinan dari Fraksi Gerakan Pembela Pancasila, Mr. Muh. Yamin harus jemput pemerintah pertanyaan mengenai penangkapan dan penahanan preventif dari wartawan Mochtar Lubis, pemimpin redaksi surat kabar Indonesfa Raya, sejak 22 Desember 1956. Muh. Yamin meminta Pemerintah untuk toelichting penyebab yang menyebabkan penangkapan Mochtar Lubis, kemudian ia bertanya, apakah Pemerintah menyadari hetfeit bahwa bahkan selama rezim kolonial, wartawan senior bisa menulis artikel di surat kabar. Sebagai contoh, dia Bung Karno, yang selama ditawan masih sekitar Persatuan Indonesia dan Partai-daun Partindól menulis. Apakah pemerintah tidak Penanya, Rejei-adalah bahwa cara penangkapan dan penahanan preventif Mochtar Lubis diselenggarakan pemendekan hak untuk membela diri? Kesediaan pemerintah kemudian kuesioner diminta untuk memungkinkan advokat untuk menyusun pembelaan terhadap Mochtar Lubis’.

Mochtar Lubis didukung PWI Bandung

Selain mendapat dukungan di pusat (Jakarta), Mochtar Lubis juga mendapat dukung dari daerah. PWI Bandung melakukan protes dengan melakukan demonstrasi dengan cara berjongkok dengan tangan di kepala yang di depan kantor PWI Bandung. Sementara daerah lain masih wait and see.

Algemeen Indisch dagblad: de Preangerbode, 04-01-1957: ‘Terhadap penangkapan Móchtar Lubis dan sensor terhadap Indonesia Raya, PWI Bandung telah memprotes keras dan melakukan di depan kantor PWI dengan tangan di kepala  dengan berjongkok sebagai bentuk protes terhadap pemberlakukan hukum pers’.

Dukungan PWI Bandung ini mudah dipahami karena dua hal. Pertama, PWI Bandung umumnya para wartawan yang berafiliasi dengan Koran Pikiran Rakyat (yang didirikan 30 Mei 1950). Apa ada kaitan antara Indonesia Raya dengan Pikiran Rakyat kurang jelas tetapi kedua koran ini sama-sama mengusung pakem independen dengan semboyan yang sama pula, yakni: Dari Rakyat Oleh Rakyat Untuk Rakyat. Kedua, Pemimpin Umum Pikiran Rakyat sendiri kala itu dijabat oleh wartawan bernama Sakti Alamsyah, seorang mantan penyiar di era Jepang. Sakti Alamsjah adalah Ketua PWI Bandung. Mochtar Lubis di era Jepang juga adalah redaktur di radio militer Jepang. Kedua orang ini berusia sama yang lahir di tahun yang sama (1922). Keduanya berasal dari Padang Sidempoean: Mochtar Lubis dari Kotanopan yang lahir di Sungei Penuh, Kerinci, Jambi,  sementara Sakti Alamsjah Siregar dari Sipirok yang lahir di Sungai Karang, Serdang, Deli.

Ketika Pikiran Rakyat didirikan di Bandung tahun 1950, Sakti Alamsyah yang menjabat sebagai Pemimpin Umum, memiliki teman dongan sahuta di Bandung yang bernama Mangaradja Onggang Parlindungan yang ditunjuk pemerintah untuk menjabat direktur Pabrik Sendjata dan Mesiu (PSM) di Bandung sejak 1950. Tugas ini sebelumnya di Djogjakarta (1946-1949) dijabat oleh Dr. Parlindungan Loebis (Alumni kedokteran Universiteit Leiden, mantan Ketua PPI Belanda/Eropa dan ex tawanan Nazi di Jerman).

AFP Siregar gelar Mangaradja Onggang Parlidungan adalah Alumni teknik kimia Jerman dan Swiss Zurich) yang semasa agresi militer pertama (1945-1947) bertugas di Jawa Timur dengan pangkat terakhir kolonel. MO Parlindungan adalah anak dari guru Soetan Martoewa Radja di Pematang Siantar, alumni terakhir Kweekschool Padang Sidempoean, adik kelas Soetan Casajangan (pendiri PPI tahun 1908) dan adik kelas Dja Endar Moeda (editor pribumi pertama dan pendiri Pewarta Deli, tempat dimana Adinegoro mulai menjadi editor tahun 1930). MO Parlindungan pension dari PSM tahun 1954. Setelah pension MO Parlindungan menulis buku yang bersifat controversial yang berjudul: Pongkinangolngolan Sinambela Gelar Tuanku Rao: ‘Terror Agama Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak 1816-1833’.



Mochtar Lubis didukung Internationale Pers Instituut di Zürich, PWI pusat malah diam saja

Mengapa PWI Pusat belum bereaksi tidak ada yang tahu, sementara IPI malah lebih dulu. Okelah. Tapi mengapa elemen lain bangsa mendahului PWI. Ini yang menjadi pertanyaan.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 05-01-1957: ‘Komite Nasional Indonesia dari International Press Institute, yang memiliki kantor pusat di Zurich, diterapkan untuk itu markas sehubungan dengan penangkapan editor Indonesia Raya, Mochtar Lubis, dan pengaturan sensor tanpa batas Indonesia Raya. Komite Nasional Indonesia menganggap bahwa penangkapan Mochtar Lubis memukul pers, sedangkan cara penangkapannya yang paling disesalkan. Mochtar Lubis adalah ketua komite nasional Indonesia,  International Press Institute. Anggota lain dari dewan itu Rosihan Anwar, BM Diah dan S. Tasrif. Para siswa dari Sekolah Jurnalisme telah memutuskan untuk mengirim delegasi ke Jaksa Agung, ke layanan konsultasi militer, ke menteri pendidikan dan badan-badan lain dengan kasus Mochtar Lubis. Delegasi ini terdiri dari orang-orang berikut: Gatot Sukandar, Raihul Amar dan Sjamsuddin. Lingkaran PWI Surabaja mengirim telegram ke Komite Sentral PWI di Jakarta, dengan permintaan ke kepala sikapnya terhadap sensor preventif dari koran Indonesia Raya untuk memberi tahu, atau setidaknya bagian asosiasi akan menginformasikan mengapa pusat sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan tentang masalah ini’.

Mochtar Lubis menjadi tahanan rumah

Sejak Mochtar Lubis ditangkap, dipenjarakan di rumah tanahan CPM di Guntur dan dipenjarakan di Boedi Oetoemo banyak protes dari berbagai kalangan dalam negeri dan luar negeri. Namun, anehnya PWI Pusat sebagai badan tertinggi wartawan Indonesia sejauh ini belum memberikan pernyataan. Kini, Mochtar Lubis dipindahkan dari penjara menjadi tahanan rumah.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 07-01-1957: ‘Tahanan rumah untuk Mochtar Lubis. Informasi disampaikan oleh PIA bahwa diperoleh kabar editor Indonesia Raya, Mochtar Lubis, sejak Sabtu diberhentikan dari penjara militer dan telah dikenakan tanahan rumah dengan efek dari tanggal tersebut, yang melarang dia (a) untuk menerima tamu, (b) untuk bergerak di luar ruangan, menelepon (c) dan (d) untuk mengirim tulisan. Mochtar adalah Mochtar l.oebis sejak 21 Desember lalu di pengadilan militer’.

Mochtar Lubis didukung oleh para Sastrawan

Mochtar Lubis adalah wartawan, wartawan domestic dan juga wartawan internasional. Mochtar Lubis juga adalah sastrawan, mantan guru dan tulisan-tulisannya juga banyak ditujukan kepada anak-anak. Intinya: Mochtar Lubis adalah pencerah bangsa. Ketika Mochtar Lubis berjuang untuk itu, para sastrawan juga bereaksi kerena Mochtar Lubis ditahan dan surat kabar Indonesia Raya dibreidel.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 07-01-1957: ‘Protes. Empat puluh delapan penulis dan litteratoren Indonesia telah memprotes penangkapan dan penahanan Mochtar Lubis di penjara militer. Mereka menuntut bahwa masalah otoritas Mochtar Lubis diselesaikan sesegera mungkin, dan orang itu diperlakukan sesuai dengan martabat warga negara. Ke 48 penulis dan litteratoren itu adalah Anas Ma'ruf, Achdiat K. Müiardja, Mr. Sutan Muhammad Shah, Utuy Tatamg Sontany, Rd. Lingga W & MS, AT. Effendy, Trisno Sumardjo, Gazali HSB, Pranudya Ananta Toer, Mr. Taslim Ali, Hasan Amin Haksan Wirasutisna, Rusman Sutjasumarga, Syafi'i R. Batuafa, Ajip Roshidy, Ramadhan KH, Nazli, S. Sastrawinata, Rosowidjojo, Bratakusuma, Bagindo Saleh, Hardjowirogo, A Dt. Madjoindo, Zen Rosidy, AP Wiratmo Sukito, Harjadi S. Hartowardojo Sam Amir A Buana, Suria Sunarga, Alexandre A. Leo, JA Dungga, K. St. Pamuuntjak, Achmad Djan, S. Sumardja, Muhammad Radjaib, H Suwignjo, Amrin Thaib, AD Pasaribu, Nugroho Notosusanto, M. Umar Hussyn, Kasim Mansur, Toto Sudarto Bachtiar, HB Jasin, DS Moejanto, M. Balfas, M. Halkn dan Mardian’.

Mochtar Lubis Effect-5: International Press Institute mengirim telegram protes ke Soekarno

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 07-01-1957: ‘Protes keras. Sebuah protes keras ke Jakarta dikirimkan oleh International Press Institute di Zurich atas penangkapan Mochtar Lubis, editor Indonesia Raya melalui telegram, yang mengacu pada salah satu mungkin menganggap penangkapan sewenang-wenang oleh tentara, dan menempatkan Mochtar Lubis tanpa tahanan pra-persidangan, langsung dikirim ke Presiden Soekarno dan Perdana Menteri, Ali Sastroamidjojo. Protes telegram dari International Press Institute ditandatangani oleh ketua komite eksekutif lembaga, Oscar Polak, dan direktur IPI, EJB Rosé. Selanjutnya, dalam telegram dikemukakan bahwa bentuk seperti pelecehan tidak dapat diterima di negara bebas. ‘Kami mendesak Yang Mulia untuk menjamin kebebasan pers dan hak Mochtar Lubis untuk sepenuhnya bebas’ sebagaimana dikatakan dalam telegram. Dalam telegram serupa dikirimkan kepada Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo membuat permintaan untuk mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki intimidasi pers dan berhenti untuk memastikan bahwa Mochtar Lubis akan menerima perlindungan hukum secara penuh’.

Mochtar Lubis Effect-6: Masyumi mulai gerah

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 08-01-1957: ‘Posisi kabinet upaya pemulihan Masyumi, Sekretaris Jenderal Masyumi, Muh. Yunan Nasution, Senin meminta agar Masyumi mengambil langkah-langkah untuk mencari pandangan Soekarno dan Dr. Moh. Hatta untuk membawa bersama-sama pada sebuah solusi untuk kesulitan saat ini. Tapi dia membuat pernyataan, yang sejauh ini telah dicapai oleh partainya. Yunan Nasution hanya mengatakan, yang juga pihak-pihak lain telah didekati, ketika ditanya apakah benar bahwa Masjumi pertama kali mencoba untuk mencapai kesepakatan antara Presiden Sukarno dan Dr. Moh. Hatta sebelum menterinya dari kabinet untuk menarik kembali. Sekretaris Jenderal menyatakan bahwa  untuk Masyumi ini bukan titik utama yang menteri ditarik, tidak memerlukan perbaikan di seluruh negara bagian dapat dicapai. Selain itu, partai akan bertindak atas kebijakan dan pelaksanaan akan bersamaan diberikan kepada keputusan kongres baru-baru ini diadakan di Bandung. Sekretaris Jenderal Masyumi juga menyatakan bahwa Masyumi tidak apriori pesimis tentang upaya yang saat ini sedang untuk memperbaiki situasi. Masyumi akan terus berusaha meyakinkan pihak-pihak lain dari tingkat kesehatan dari keputusan kongres. Sejauh Masyumi kemungkinan perombakan dalam komposisi kabinet tidak dipertimbangkan. Seperti proposal juga belum dipresentasikan pada pertemuan, yang memiliki Masyumi dengan pihak pemerintah lainnya. Pernyataan Yunan Nasution adalah jawaban untuk Masyumi ingin mengambil reshuffle jika upaya untuk membubarkan kabinet membuktikan berhasil’.

Mochtar Lubis Effect-7: Mulai dikaitkan dengan Zulkifli Lubis

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 08-01-1957: ‘Komandan milirare Jakarta Raya, Senin dalam pengumuman menyatakan: Untuk menghindari kesalahpahaman dan penafsiran yang bertentangan dari penduduk metropolitan posting koran dengan ini menyatakan bahwa: (1) Penangkapan Mochtar Lubis. Pemimpin redaksi Indonesia Raya, berdasarkan Aturan, Pasal 20. (2) Mochtar Lubis bisa dituduh terlibat untuk pergerakan Kolonel Zulkifli  Lubis dan lain-lain, atas dasar bukti-bukti di tangan komando militer Jakarta Raya. Dengan demikian, ini sebuah publikasi dari komandan komando militer Jakarta Raya’.

Mochtar Lubis didukung oleh para penulis dari Himpunan Pengarang Islam

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 10-01-1957: ‘Para penulis Islam (Himpunan Pengarang Islam) menganggap penangkapan kepala, editor Indonesia Raya, Mochtar Lubis, sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan semangat kebebasan’ demikian Presiden persatuan ini, Tamar, hari ini. Kami menuntut pemerintah agar Mochtar Lubis segera mendapatkan kembali kebebasannya, ‘kata Tatar melanda lebih lanjut bahwa ada masih menambahkan: Kami takut jika kejadian ini ditoleransi, ini akan menjadi preseden yang tidak diinginkan dan akan menjadi hambatan bagi perkembangan sastra Indonesia’.

Mochtar Lubis menjalani Sidang Keenam dan mendapat dukungan dari Pakistan

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 12-01-1957: ‘Kasus Mochtar Lubis ditunda. Sesi keenam sidang editor Indonesia Raya, Mochtar Lubis, yang telinga "nron-keüjk itu vprteesteld hari pagi, atas permintaan terdakwa dan pembelanya ditangguhkan sampai tanggal 2 Februari 1957, kedua pembela terdakwa pada sesi berikutnya, , Mr. Lukman Wiriadinata dan Mr. Dr. Tan Kian Lok, atas permohonan mereka. pada sidang sebelumnya jaksa, jaksa Mutiara Dali, dalam pidato penutupan dua bulan hukuman penjara terhadap terdakwa’.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 15-01-1957: ‘Indonesia dan Pakistan. Ditanyakan perkembangan di Pakistan relatif terhadap Indonesia, kata prof. Alisjahbana tersenyum, bahwa perkembangan ini lebih dari cukup. Pers Pakistan menunjukkan dirinya dalam kaitannya dengan peristiwa di Indonesia umumnya simpatik. Pers Pakistan menunjukkan pemahaman yang besar untuk kesulitan Indonesia. Penangkapan Mochtar Luhis tanpa dasar hukum yang jelas dan ditahan tanpa diizinkan untuk bergerak bebas dan menulis, membuat kesan yang sangat buruk hukum di Indonesia. Mochtar Lubis di luar negeri dikenal sebagai pejuang kebebasan dan melawan korupsi. Ketika di Karachi untuk membela pers menyebarkan pesan tentang penangkapan Mochtar Lubis, mengatakan Brohi, seorang ahli hukum terkemuka dan pengacara di Pakistan dan mantan Menteri Kehakiman, siap untuk Mochtar Lubis’.

Algemeen Indisch dagblad: de Preangerbode 16-01-1957: ‘Hubungan Internasional Lembaga Pers Zurich, organ yang ada di dalam International Press Institute di Zurich mengeluarkan Report dari Desember 1956 termasuk di dalamnya sebuah artikel tentang kebebasan pers di Indonesia. Pada artikel ini, penangkapan Jack Russell dari United Press, Ian Stewart dari Reuter dan James Mac Laine dari Associated Press, dilaporkan, oleh politie militer pada bulan Desember. Selanjutnya, artikel menyebutkan laporan penangkapan Mochtar Lubis, editor Indonesia Raya’.

Mochtar Lubis Effect-8: Akhirnya PWI Pusat buka suara, tetapi hanya setengah hati

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 21-01-1957: ‘Penangkapan Mochtar Lubis. Delegasi, terbentuk pada pertemuan baru-baru ini diadakan Dewan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sudah termasuk kontak dengan komandan militer Jakarta Raya dan meminta untuk mempercepat penyelidikan dalam kasus Mochtar Lubis. Komandan menyatakan bahwa penangkapan Mochtar Lubis terpisah dari kegiatannya sebagai seorang jurnalis. Pada pertanyaan delegasi dari bukti ini dapat disajikan, komandan militer menjawab bahwa mereka dapat diproses hanya ketika materi pada  Pengadilan Negeri sudah ada’.

Mochtar Lubis diundang dalam Rapat para Pemimpin Indonesia

Mochtar Lubis tidak sendiri. Semua membela Mochtar Lubis dan protes terhadap Soekarno. Sebaliknya, Soekarno tidak sendiri membebaskan negara untuk merebut kemerdekaan. Masih banyak yang lain. Lantas, seratus tokoh pemimpin pertama yang telah mengambil inisiatif sebelas tahun yang lalu untuk deklarasi kemerdekaan Indonesia, melakukan rapat saat Negara ini tengah terancam.   

Het vrije volk: democratisch-socialistisch dagblad, 24-01-1957: ‘Pemimpin pertama pertemuan tentang krisis di Indonesia. Krisis internal yang serius di Indonesia, yang telah muncul setelah kudeta di Sumatera, Minggu di Jakarta akan dibahas oleh seratus tokoh pemimpin pertama yang telah mengambil inisiatif sebelas tahun yang lalu untuk deklarasi kemerdekaan Indonesia. Pertemuan akan diadakan di rumah walikota Jakarta, Soediro. Poin utama dari diskusi bagaimana konflik internal dan keinginan untuk memisahkan diri, yang saat ini mengancam negara dan persatuan nasional, agar dapat diatasi dan dihilangkan. Ketua Partai Sosialis, mantan Menteri Sjahrir, Isa anti-komunis. Anshari, anggota Muslim Masjoemi, dan  komunis Peris Pardede  akan menghadiri pertemuan tersebut. Juga akan hadir Mochtar Lubis, editor. Indonesia Raya, yang selama berbulan-bulan kasus korupsi dan mendapat tindakan dan kepada siapa penguasa militer karena dua minggu di bawah tahanan rumah, telah diundang. Banyak tokoh yang diundang yang mereka itu dalam beberapa tahun tidak terlihat di publik’.

Mochtar Lubis menjalani Sidang Ketujuh, ditunda lagi karena jaksa tidak hadir
Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 04-02-1957: ‘Kasus Mochtar Lubis tidak bisa melanjutkan siding karena Pcngadilan Negeri Jakarta yang diketuai oleh Hakim Maengkom, Sabtu yang akan melanjutkan persidangan terhadap editor Indonesia Raya, Mochtar Lubis, yang telah menuduh Menteri Luar Negeri Ruslan Abdulgani telah tersinggung. Sesi sidang akan mulai pukul delapan, namun selama setengah jam, ditunda karena jaksa Mutiara belum datang di  kantor sehubungan dengan ketidakhadiran dari Kebayoran Baru, di mana Jaksa tinggal. Setelah pembukaan sesi lalu mengumumkan pengadilan bahwa sesi ditunda sampai Sabtu 2 Maret karena petugas, yang juga tinggal di Kebayoran, itu tak bisa ditemukan. Mochtar Lubis, didampingi istri dan dijaga oleh anggota polisi militer saat memasuki ruang sidang, tangan wartawan dalam keadaan diborgol. Mochtar Lubis dibela oleh Mr. Dr. Tan Kian Lok dan Mr. Ijukman Wiriadinata, mantan menteri kehakiman di Kabinet Burhanuddin Harahap (pada periode sebelum ini) *** Dalam kaitan pada pengumuman pengadilan bahwa sesi harus ditunda, Mochtar Lubis sendiri mengatakan bahwa ia sendiri memiliki niat untuk meminta penundaan sidang karena pembelaannya masih belum siap. Tersangka mengatakan dalam hal ini: ‘tahanan rumah adalah ilegal dikenakan pada saya, tidak memungkinkan bagi saya untuk mempersiapkan pertahanan yang sempurna’. Pembela Pak Lukman Wirtadinata mendukung permintaan terdakwa, dan mengatakan terdakwa pembelaannya hanya bisa mempersiapkan jika ia menyingkirkan tekanan mental yang ia harus bertahan, dan bahwa terdakwa benar dapat mempertahankan hanya rancangan jika ia puluh kebebasan individu. Sesuai dengan Pasal 9 dan 19 Konstitusi, pembela  mengajukan proposal untuk menunda tanggal sesi berikutnya tanpa batas waktu, yaitu sampai tahanan rumah tersangka dilepaskan. Akhirnya, kata Mr Lukman Wiriadinata. bahwa terdakwa sehubungan dengan tuduhan dilemparkan terhadap dia, telah menyalahgunakan kebebasan pers, dalam pertahanan akan memberikan presentasi di persvnJheid. Hakim kemudian menjelaskan. untuk tidak keberatan untuk menunda sidang tanpa batas, jika pada tanggal 2 Maret, keadaan terdakwa selalu seperti sekarang. Ini akan tergantung pada situasi, kata hakim’.

Mochtar Lubis Sidang kedelapan ditunda dan ditunda lagi

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 08-02-1957: ‘Mochtar Lubis. Setelah konferensi pers, kata Mayor E. Dachjar, ia segera berharap untuk menentukan posisi pada penangkapan Mochtar Lubis. Mayor mengatakan bahwa masih dalam penyelidikan apakah Mochtar Lubis berpartisipasi dalam aksi Kolonel Lubis. ‘Kami berharap dan  untuk menyelesaikan dalam jangka pendek. Mochtar Lubis sudah tahanan rumah 35 hari selama pengadilan dan sebelumnya sudah menghabiskan 15 hari di tangan polisi militer’.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 29-03-1957: ‘Kasus Mochtar Lubis sekarang ditunda hingga 6 April. Proses Mochtar Lubis, editor Indonesia Raya akan dilanjutkan pada 6 April. Kasus ini ditunda beberapa kali karena menduga bahwa tahanan rumah belum muncul di sesi. Jaksa penuntut umum, Jaksa Dali Mutiara menuntut terhadap tersangka hukuman penjara dua bulan untuk pelanggaran Pasal 154 dan 207 KUHP, yaitu peluncuran pesan dianggap menghina pemerintah dan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Mochtar Lubis dibela oleh mantan Menteri Kehakiman Mr. Lukman dan Wiriadinata Mr. Dr. Tan Kian Lok, sementara ia juga akan membuat permohonan. Mochtar Lubis sudah 98 hari berada dalam tahanan oleh CPM, termasuk 83 hari dari tahanan rumah, pertanyaan di bawah tuduhan yang tindakan Kolonel Zulkifli Lubis’.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 08-04-1957: ‘Kasus Mochtar Lubis. Permintaan untuk mengadakan pembelaan pada 18 Mei diizinkan di Pengadilan Negeri Jakarta dipimpin oleh hakim. Ruang sidang dijaga oleh anggota Brimob dan CPM. Setelah pembukaan sesi menyatakan terdakwa, meminta kepada pengadilan bahwa ia tekanan mental akibat rumah yang dikenakan menangkapnya tanpa alasan yang ada untuk mengetahui, belum mampu di permintaannya menempatkan cara yang tepat dan meminta hakim untuk menunda sidang sampai dia kembali kebebasan penuh untuk membuat permohonan agar memiliki kesiapan. Pembela terdakwa; Mr. dr. Tan Kian Lok, juga berbicara atas nama dan pembela kedua, Mr. R. Lukman Wiriadinata berbicara kata pebelaaan awalnya direncanakan untuk berbicara permohonannya, terdakwa diri setelah permintaannya akan dilakukan. Tetapi jika terdakwa dalam waktu enam minggu dari permintaannya belum selesai, pembela meminta agar sesi berikutnya akan diadakan pada tanggal 18 Mei dan bahwa dia, kesempatan hari itu untuk berbicara dengan permohonan. Terdakwa akan mungkin kemudian dirinya membaca permintaannya. Hakim Maengkom diperbolehkan dinyatakan setuju usulan dan dia menunda sidang hingga  18 Mei 1957 dan seperti yang diminta oleh pembela akan menjaga mereka permohonannya pada hari itu. Jaksa Dali Mutiara memiliki Mochtar Lubis terhadap menuntut hukuman dua bulan atas tuduhan menerima artikel di majalah itu, dianggap menyinggung pemerintah dan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Sampai Sabtu adalah Mochtar Lubis sudah 107 hari dalam tahanan oleh CPM yang diantaranya 92 hari tahanan rumah, untuk terlibat dalam kegiatan di bawah tuduhan Kolonel Zulkifli Lubis’.

De Tijd : godsdienstig-staatkundig dagblad, 24-04-1957: ‘Kantor berita independen Indonesia PIA kembali melaporkan kasus yang pada tanggal 16 April oleh otoritas militer ditutup kemarin sore setengah memiliki enam waktu setempat dilanjutkan pekerjaannya. Penutupan PIA, yang merupakan hasil dari penerbitan berita tentang masalah-masalah militer tanpa izin terlebih dahulu dari pihak militer, banyak surat kabar di seluruh negeri, untuk berita mereka seluruhnya atau sebagian pada PIA ditunjuk, tanpa berita. Kritik tajam yang dilakukan oleh surat kabar dan pemimpin politik di seluruh Indonesia, dan di luar daerah, yang ukuran berlabel ‘kolonial’. Sementara legerautorlteiten memiliki independen di Jakarta koran Indonesia Raya larangan publikasi tiga hari dikenakan karena wawancara majalah dengan Letnan Kolonel Ahmed Hussein, komandan tentara di Sumatera Tengah, telah dicetak. Dalam wawancara ini, awalnya di Padang majalah Haluan diterbitkan, Hussein menuduh pemerintah pusat menyusul membagi dan memerintah kebijakan terhadap luar provinsi Jawa. Editor Indonesia .Raya, Mochtar Lubis, adalah sudah empat bulan tahanan rumah tanpa prosedur resmi terhadap dirinya. Mochtar Lubis ditangkap hari setelah dimulainya pemberontakan di Sumatera Tengah, 2 Desember’.

Mochtar Lubis Effect-9: Jenderal Nasution bertemu pimpinan SPS

Dalam kasus militer vs pers ini selain Mochtar Lubis ada empat surat kabar yang dibreidel, yakni: Indonesia Raya (Mochtar Lubis), Pedoman (Rosihan Anwar), PIA (Adinegoro) dan Bintang Timoer (Parada Harahap). Para pemimpin surat kabar ini dua dari Sumatra Barat dan dua dari Padang Sidempoean. Setelah sekian lama, Jenderal Nasution berbicara.

Het nieuwsblad voor Sumatra, 03-05-1957: ‘Mayor Jenderal Nasution melakukan banding, selama Selasa di auditorium markas tentara, diadakan pertemuan dengan wakil-wakil pers di Djakarta, yang diselenggarakan untuk saling pengertian untuk setiap tugas  antara tentara dan pers dalam menghadapi upgrade sitluatie. General menjelaskan tentang, bahwa penguasa militer, tindakan ini telah diambil, bukan karena mereka memiliki bersuara tetapi karena situasi negara membuat tindakan tersebut diperlukan. Dia menunjuk krisis yang menyebabkannya dicanangkan di seluruh Indonesia, pasca perang, setiap krisis di segala bidang telah muncul, politik, bidang sosial dan ekonomi serta di bidang militer. Jenderal itu kemudian bertanya apakah pers akan ikut bertanggung jawab untuk mengubah krisis. Pers, tentu saja, mengatakan hanya memberikan refleksi dari apa yang terjadi di sekelilingnya. Jenderal itu mengatakan pandangan ini pertarungan di sekitar, tidak ada perbedaan pendapat, karena tanpa pers toh juga ada krisis. Dia juga mengatakan kepada pers tidak ada perbedaan pendapat yang terjasi tentang apakah atau tidak pers harus menjadi refleksi dari krisis dan kontradiksi karena tugasnya untuk menyatakan fakta-fakta. Kami adalah bagian dari militer, kata Mayor Jenderal Nasution, bertanggung jawab atas konsekuensi dari gangguan untuk mengatasi keamanan dan ketertiban umum disebabkan oleh ‘faktor-faktor lain’ dan faktor-faktor ini, termasuk pers. Sisi militer adalah dengan ini induktif bertindak perhitungan perhitungan untuk sebagian besar didasarkan pada misinya, yaitu memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada masyarakat, dengan pertimbangan khusus dalam delapan hal. Salah satunya adalah dari sisi militer di pelaksanaan misi ini datang ke dalam konflik dengan pers, yang juga memiliki misi tersendiri memiliki-tugas saat ini adalah untuk mencegah tindakan balasan dari miloiter sendiri dan itu adalah tugas kita untuk mengatasi kontradiksi antara dua misi dari jalan keluar. Dari sisi militer, kata Mayor Jenderal Nasution, salah satu mengambil sikap sampai sekarang toleran terhadap pers, karena hanya pengaturan telah dibuat di bawah SOB terkait dengan pesan yang menyentuh bidang militer. Dari sisi militer, kata Mayor Jenderal Nasution, salah satu mengambil sikap sampai sekarang toleran terhadap pers, karena hanya pengaturan telah dibuat di bawah SOB terkait dengan pesan yang menyentuh bidang militer. Langkah-langkah lain yang terbatas untuk mengawasi kepatuhan dengan berlaku tidak, misalnya, tidak mengandung pelanggaran pers, yang overl Redingen diatur oleh ketentuan-ketentuan KUHP. Jenderal itu mengatakan dalam hal ini bahwa meskipun banyak laporan telah diluncurkan yang tidak membawa karakter untuk juga membantu dalam memecahkan krisis negara, tapi itu hanya bisa mempertajam langsung atau tidak langsung, krisis, negara seberang penguasa militer semakin toleran. Ini mengerti mengapa organ pers situasi; negara belum sepenuhnya menyadari perbaikan yang mengharuskan satu tegenstelliing siap antara faksi menyatakan uiff menghilangkan, untuk kepentingan tokoh dan untuk keselamatan orang-orang. Tokoh tertinggi figur otoritas militer ini akhirnya meminta pers juga membawa toleransi yang diperlukan dalam praktek, sehingga mereka dapat memahami tugas yang sulit dari militer, yang tidak harus hanya mewakili kepentingan kelompok, atau pentingnya ketergantungan: tugas mereka adalah untuk menjaga bangsa dan negara. Dia mengimbau kepada pers untuk meminta  kedamaian di atas segalanya, karena tanpa negara kita kehilangan kebebasan, kita kehilangan semua ideologi dan cita-cita selamanya. Presiden PWI, Asa Bafaqih mengajukan dan mengajak reuni. Kami menghargai pers. Tapi itu akan lebih berguna jika pertemuan ini terjadi sebelum kantor berita PIA dan surat kabar harian Bintang Timur, Pedoman dan' Indonesia Raya dikekang. Selain kekang pers organ di atas, Asa Bafagih mempertanyakan pada hubungan antara pers dan militer dan penangkapan wartawan. Di kekang dari PIA dan tiga surat kabar harian di ibukota, mengatakan Asa Bafaqih tidak memahami hal ini karena dalam keputusan yang relevan dari pihak berwenang militer, alasan untuk yang diajukan dalam pengekangan. Sebuah Rembrantplein jelas alasan Asa Bafaqih menganggap sangat penting karena akan menjadi pedoman untuk pencegahan kesulitan baru. Bagaimana menyangkut hubungan antara wartawan dan prajurit bertanya Asa Bafagih bahwa faktor saling menghargai dihormati. Ini adalah waktu terakhir menunjukkan bahwa ketika editor surat kabar dipanggil oleh militer, mereka harus bergabung dengan seorang sersan majoor. Dalam sambutannya Asa Bafagih meminta apalagi perhatian Mayor Jenderal Nasution untuk penangkapan pemimpin redaksi Indonesia Raya, Mochtar Lubis. Ini sudah sekitar empat bulan dalam tahanan, sedangkan alasan penangkapannya masih belum positif dikenal. Ia berharap dalam hal ini Mochter Lubis akan segera ditangani dan jika tidak ada alasan yang rechtvaarden penangkapannya harus dilakukan pemimpin redaksi Indonesia Raya dalam kebebasan. Berikutnya pembicara, yaitu presiden organisasi pusat dari PWI T. Sjahril, dan wakil direktur dari Mochtar Lubis dari Pers Instituut, Drs. Marbangun juga menyampaikan apresiasi untuk inisiatif untuk mengadakan pertemuan antara pejabat militer dan pers, di mana ia juga mereka katakan tentang ukuran perintah garnisun Jakarta kekang dari PIA dan tiga surat kabar harian di hoofdsiad termasuk Mochtar Lubis. SPS berpendapat bahwa jika terjadi kesalahan akan lebih baik bahwa otoritas militer mengambil epik tindakan Editor. Perusahaan tidak harus menanggung beban itu, seperti yang telah terjadi dengan penutupan PIA dan surat kabar Pedoman, Bintang Timur dan Indoneoia Raya. Dalam kekang dari PIA mengatakan dia menambahkan bahwa konsekuensi yang dirasakan tidak begitu banyak oleh kantor berita belrokken, tapi mungkin melalui surat kabar, ini kantor berita berlangganan. Dan surat kabar ini sama sekali tidak bersalah. Kekang surat kabar, meski hanya selama tiga hari, memiliki konsekuensi keuangan yang serius, tidak hanya untuk surat kabar yang bersangkutan tetapi juga untuk sisi lainnya bekerja sama dengan koran tersebut. Dia akhirnya menegaskan posisi SPS, sekarang saatnya untuk menutup semua surat kabar asing, percetakan dan periklanan; terutama jika SOB bertujuan untuk menerobos birokrasi, maka otoritas neraka militer sekarang memiliki kewenangan untuk membantu pers nasional dan ini dia bisa melakukannya dengan mengambil maatregeien mengarah ke penutupan surat kabar asing, percetakan dan periklanan’.

Mayjen Abdul Haris Nasution telah memberi penjelasan dari sudut padang militer. Suatu penjelasan yang komprehensif. Sebaliknya, dari pihak SPS yang hadir dalam pertemuan militer-pers itu malah mengajukan kompromi, tidak harus semuanya menanggung beban, cukup editor, surat kabar tidak bersalah. Jika surat kabar ditutup konsekuensi cakupannya akan lebih banyak. Lalu SPS meminta surat kabar asing ditutup. Apa kaitannya dengan kasus yang dihadapi pers Indonesia? Ini suatu blunder. Lantas, apakah surat kabar berbahasa asing (bahasa Belanda) seperti Java Bode yang dimiliki pribumi Parada Harahap masuk kategori asing? Ini juga suatu blunder yang lain. Diantara faksi-faksi dalam pemerintah dan militer ada perbedaan, di antaranya insane pers ternyata juga ada beda kepentingan. Itulah Indonesia, tetapi bukan Indonesia Raya.

Mochtar Lubis tetap ditahan, Adiegoro ke Amerika Serikat

Tidak semua yang dianggap melakukan pelanggaran pers dikenakan sanksi. Ada koran yang ditoleransi, dan ada yang dikekang. Diantara yang dikekang ada editornya yang dilepas kembali. Mochtar Lubis adalah satu-satunya yang masih dalam tahanan, dianggap bukan soal pers tetapi keterlibatannya dengan Zulkifli Lubis. Sebaliknya dapat dikatakan, tanpa persoalan militer sekalipun, hanya Mochtar Lubis sendiri yang dikhawatirkan, satu-satunya yang militant di bidang pers. Jadi inti persoalan adalah faktor Mochtar Lubis semata.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 03-05-1957: ‘Direktur Persbiro Indonesia (PIA), Djamaluddin Adinegoro, Selasa sore dengan pesawat KLM di Jakarta, kembali setelah mengunjungi tiga bulan ke Amerika Serikat dan Eropa. Bersama dengan lima wartawan Indonesia lainnya Adinegoro pada bulan Februari pergi ke New York, karena di sana atas undangan pemerintah Indonesia, untuk menghadiri perdebatan tentang Irian Barat di Majelis Umum PBB. Lalu kata wartawan sedangkan tur selama di Amerika Serikat atas undangan Kantor Pelayanan Informasi Amerika Serikat di Jakarta’.

Adinegoro dan kawan-kawan ke Amerika Serikat dalam hal tugas negara di PBB. Namun Amerika Serikat tidak menyiakan kesempatan ini, para delegasi wartawan dibiayai selama di Amerika Serikat. Indonesia ‘berperang’ dengan Belanda di PBB soal Irian Barat, Amerika Serikat menyokong para jurnalistik. Situasi ini mengingatkan ketika Parada Harahap dan kawan-kawan (termasuk beberapa wartawan) pada tahun 1932 diundang ke Jepang. Parada Harahap dijamu habis-habis sebagai The King of Java Press.

Mochtar Lubis kembali didukung International Press Institute, di Negara lain bisa, di Indonesia tidak

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 13-05-1957: ‘Dalam edisi Mei, IPI- Report, majalah bulanan dari International Press Institute, terdapat pesan singkat berikut: ‘Tidak ada tuduhan sejauh ini telah dirilis oleh Mochtar Lubis, editor Indonesia Raya dan Presiden IPI-Nasional komite di Indonesia, yang ditangkap pada tanggal 7 Desember oleh polisi militer dan dimasukkan ke dalam penjara. Sebuah protes dari IPI diterbitkan di seluruh dunia, mengatakan Jumat di Amsterdam wartawan Amerika William A. Rutherford, yang majalah di Zurich. Ketika di salah satu dari 37 negara yang vertegenwoordiigd dalam organisasi kami, kasus pembatasan kebebasan pers muncul, kami mengidentifikasi dalam lembar langsung ini dan mencoba untuk menggunakan pengaruh kita dengan otoritas yang bersangkutan. Lebih lanjut mengatakan Rutherford, dia memberi beberapa contoh wartawan ditangkap, yang juga berkat campur tangan lembaga ini yang lalu dibebaskan. Dalam kasus editor Indonesia, telah IPI mengirim telegraf mengimbau kepada Presiden Soekarno, namun tidak berhasil’.

Mochtar Lubis Effect-10: Resolusi 200 Anggota IPI dukung Mochtar Lubis

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 18-05-1957: ‘Resolusi IPI. pada Mochtar Lubis. Institut Pers Internasional dalam pertemuan terakhir conferenie tiga hari di Amsterdam, yang dihadiri oleh 200 anggota pada proposal yang diajukan oleh ketua komite nasional IPI di Ceylon, India, Pakistan dan Filipina mengadopsi resolusi, yang mencatat adalah bahwa Mochtar Lubis, editor Indonesia Raya, selama lebih dari empat bulan dalam tahanan tanpa pengadilan. Selanjutnya, dalam kata resolusi yang diajukan, menurut pemerintah Indonesia, penangkapannya belum dilakukan sehubungan dengan tekan pelanggaran. resolusi menyesalkan penangkapan ini sebagai serangan serius pada kebebasan pers, dan itu disebut pada pemerintah Indonesia untuk menghapus semua keraguan dan salah tafsir mengenai kasus ini dengan Mochtar Lubis yang memberikan hak, yang ia adalah warga negara dari negara hukum yang demokratis’.

Mochtar Lubis Effect-11: Adam Malik minta Mochtar Lubis dilepaskan kepada Menteri Pertahanan (Abdul Haris Nasution)

Hakim pengadilan kasus Mochtar Lubis telah diganti. Karena hakim sebelumya telah diangkat menjadi menteri kehakiman. Adam Malik memprotes Soekarno yang melanggar konstitusi, sementara Soekarno menganggap Hatta melanggar konstitusi. Adam Malik yang mantan wartawan meminta menteri pertahanan agar Mochtar Lubis dilepaskan. Adam Malik adalah mentor dari Mochtar Lubis.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 20-05-1957: ‘Kasus Mochtar Lubis ditunda hingga 4 Juni, Sabtu adalah lagi kasus Mochtar Lubis untuk pengadilan negeri di Jakarta, kali ini untuk yang dijalankan pertama kali oleh Hakim A. Razak Madjelelo, yang mengambil alih kasus tersebut dari Hakim Maengkom sehubungan dengan pengangkatannya sebagai Menteri Kehakiman. Sebagai wakil dari Kementerian Umum, Dali Mutiara tetap sebagai jakasa. Setelah pembukaan sesi, kata hakim harus menunda pertemuan karena terdakwa Mochtar Lubis sakit hingga 4 Juni. Terdakwa Mochtar Lubis, yang selanjutnya oleh Mr. Dr. Tan Kian Lok sang pembela, sejak 21 Desember ditahan CPM, di bawah kecurigaan lain, yang terpisah dari masalah yang ia jawab. Tuduhan terhadap Mochtar Lubis memegang dalam hal ini seperti diketahui, terkait dengan penerbitan laporan oleh Indonesia Raya, dianggap menyinggung pemerintah Ali Sastroamidjojo’.

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 23-05-1957: ‘Adam Malik (partai Murba) menekankan bahwa salah satu formasi nractisch pemerintah, dan tidak boleh dianggap dari sudut pandang hukum formal. Zicth speaker bertanya, mengapa Anda, Presiden Soekarno dituduh melanggar konstitusi di hetrckkint Mei; untuk pembentukan kabinet, sementara buta untuk fakta bahwa mantan Wakil Presiden Hatta sebelumnya bertindak di luar Konstitusi ketika ia harus memimpin kanmet. Mengenai pembentukan Dewan Nasional menyatakan speaker tujuan itu pemerintah telah menunjukkan kepercayaan dalam semangat dinamis masyarakat. Speaker akhirnya memendam harapan bahwa psrsbreidel tidak akan lagi diterapkan, dan ia meminta menteri pertahanan, melepaskan Mochtar Lubis (Indonesia Raya) dan Sjaaf  (Pemandangan)’.


(tunggu deskripsi lebih lanjut: total sekitar 100 halaman)

Mochtar Lubis Effect-12: IPI Indonesia Menyambangi Kator Jaksa (1957)

Mochtar Lubis Disidangkan kembali (1957)

Mochtar Lubis Effect-13: Dukungan dari Negara tetangga (1957)

Mochtar Lubis Dibebaskan (1957)

Mochtar Lubis sebagai wartawan terbaik, Indonesia Raya sebagai surat kabat terbaik, Mochtar Lubis juga penulis terbaik (1957)

Mochtar Lubis ditangkap (lagi) dan Indonesia Raya dilarang terbit (1957)

Mochtar Lubis Effect-9: Komunike PWI, Bintang Timur dan Java Bode dilarang terbit (1957)

Mochtar Lubis Effect-14: Java Bode (milik Parada Harahap) terbit terakhir 17 Oktober 1957?

Mochtar Lubis: Jalan Tak ada Jalan Keluar (1958)

Mochtar Lubis Effect-15: Soekarno dan Komunis (1958)

Mochtar Lubis ditahan, Indonesia Raya menjadi 'Suara Indonesia Raya ditolak (1958)

Mochtar Lubis Effect-16: International Press Institute (IPI) mencoret Indonesia (1960)

Mochtar Lubis: Pahlawan International Press Institute (IPI) ditangkap (lagi) (1961)

Mochtar Lubis: Pejuang anti korupsi (1963)

Mochtar Lubis bebas (1966)

Mochtar Luibis bebas, Soekarno berkicau (1966)

Mochtar Lubis Effect-17: Satu tahun kudeta gagal (1966)

Mochtar Lubis Menulis-1: ‘Kebebasan pers di Indonesia oleh (Persvrijheid in Indonesie door) Mochtar Lubis’ (di koran asing) (1966)

Mochtar Lubis: Teka-teki Soekarno vs Soeharto (1967)

Mochtar Lubis: Peraih ‘Golden Vrijheidspen 1967’ (1967)

Mochtar Lubis: Indonesia Raya terbit kembali (1967)

Mochtar Lubis Menulis-2: ‘Peran Pemuda dalam Kejatuhan Soekarno oleh (Jeugd Had Groot Aandeel in Val Soekarno door) Mochtar Lubis’ (di koran asing) (1967)

Mochtar Lubis bereaksi ketika De Spiegel menuduh Adam Malik korupsi (1967)-- De Spiegel minta maaf

Mochtar Lubis teman dekat Profesor Soemitro Djojohadikoesoemo (1968)

Mochtar Lubis menentang Jepang, menganggap Soekarno berkolaborasi dengan Jepang menyengsarakan rakyat (1969)

Mochtar Lubis kritik wartawan amplop (1969)

Mochtar Lubis menganggap Rusia bertaruh pada kuda yang tidak tepat, utang negara tidak perlu dibayar (1969)

Mochtar Lubis ‘menyerang kerajaan’ Ibnu Soetowo (1969)

Mochtar Lubis di Era Soeharto: Tetap konsiten anti korupsi  (1970)

Mochtar Lubis masih wartawan paling terkenal di pers asing (1970)

Mochtar Lubis: Harimau yang mengaum membebaskan pers nasional bertemu dengan Hariman Siregar dalam Malari 1974 (1974)

Mochtar Lubis: The Musketeer in International Press (1979)

Mochtar Lubis dan Princen: Perjuangan Tiada Ujung (1986)

Mochtar Lubis di dunia pers internasional, tanggapan negatif tentang Soekarno dan Soeharto (1987)

Mochtar Lubis: Harimau mati meninggalkan belang, Manusia meninggal, namanya tidak pernah mati (2004)

Penutup: Dja Endar Moeda, Parada Harahap, Adam Malik, Mochtar Lubis dan Sakti Alamsyah, anak-anak Padang Sidempoean perintis pers Indonesia dan pers internasional di era masing-masing

Mochtar Lubis (1979)
Parada Harahap telah meninggal dunia di Jakarta  11 Mei 1959. Dja Endar Moeda meninggal tahun 1926 (jarak 33 tahun). Dja Endar Moeda pelopor pers pribumi modern (1897). Parada Harahap meneruskan perjuangan Dja Endar Moeda. Parada Harahap telah mempelopori organisasi jurnalis pribumi sejak tahun 1918. Namun namanya tidak tercatat dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Karena yang menjadi ketua pertama kali PWI adalah Adinegoro. Sejarah organisasi wartawan Indonesia dipenggal hanya mulai tahun 1949.

Jika mundur ke belakang, sejarah pers Indonesia hanya dicatat sejak 1908 ketika Medan Prijaji, pimpinan Tirto Adhi Soerjo dicatat sebagai badan hukum di kantor pemerintahan colonial. Padahal Dja Endar Moeda sejak 1900 sudah menjadi pemilik koran Pertja Barat dan sekaligus percetakannya. Sejarah pers Indonesia juga dipenggal hanya batas sejarah Tirto Adhi Soerjo.

Setali tiga uang dengan yang dialami oleh juniornya Soetan Casajangan yang sama-sama alumni Kweekschool Padang Sidempoean. Soetan Casajangan adalah penggagas dan pendiri perhimpunan pelajar pribumi di negeri Belanda pada tahun 1908 yang disebut Indisch Vereeniging. Pada tahun 1922, M. Hatta mengubahnya menjadi Persatuan Pelajar Indonesia (PPI). Sejarah organisasi pelajar hanya dipenggal sejak didirikannya PPI.

Last but not least. Mochtar Lubis gelar Raja Pandapotan Sibarani Sojuangon dalam pers internasional Indonesia tidak diakui karena sub pers internasional tidak pernah disinggung dalam sejarah pers nasional maupun sejarah perjalanan organisasi wartawan Indonesia. Mungkin dapat dicari alasan sehingga tidak perlu dicatat sebagai bagian pers nasional, karena pers internasional bukan bagian dari pers pribumi. Padahal Mochtar Lubis adalah perintis pers internasional di Indonesia.

Dalam konteks pers internasional di Indonesia, sesungguhnya sudah hadir sejak 1905. Adalah Dja Endar Moeda di Padang orang pribumi yang memiliki koran berbahasa asing. Nama koran berbahasa Belada milik Dja Endar Moeda adalah Sumatraasch Nieuwsblad. Nama Koran yang sama juga diterbitkan Dja Endar Moeda di Medan tahun 1906. Orang kedua pribumi yang menerbitkan koran berbahasa asing adalah Parada Harahap tahun 1930. Nama koran yang terbit di Batavia tersebut bernama Volkscourant. Parada Harahap juga memiliki koran berbahasa asing bernama Java Bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie. Koran ini sudah beberapa kali berpindah tangan sejak pertamakali didirikan 1852. Di era Belanda dibeli oleh seorang Tionghoa, teman dekat Parada Harahap. Namun pada masa pendudukan Jepang Koran ini dilarang beredar. Pada masa Belanda kembali koran ini terbit kembali. Lalu pada pasca pengakuan kedaulatan RI, koran ini dibeli oleh Parada Harahap. Artikel ini banyak mengutip berita-berita dari Java Bode. Koran kepemilikan pribumi ini dilarang pemerintah terbit tahun 1958 karena alasan politik yang waktu itu hubungan Indonesia-Belanda semakin meruncing sehubungan dengan pembebasan Irian Barat. Padahal pada waktu itu Java Bode (berbahasa Belanda) ibarat Jakarta Post (berbahasa Inggris) pada masa kini).

Untuk soal keberanian apakah ada yang mampu menandingi Mochtar Lubis di eranya atau sesudahnya? Sulit menemukannya. Adalah Gunawan Harmoko yang menjamin keberanian Mochtar Lubis di eranya. Gunawan adalah wartawan Indonesia Raya yang kala itu ikut membongkar kasus korupsi, member kesan terhadap keberanian Mochtar Lubis: Bang Mochtar Lubis orang yang luar biasa, orang besar dalam dunia pers. Sampai sekarang di antara orang-orang pers yang sudah meninggal dan masih hidup, tidak ada yang lebih hebat daripada Mochtar Lubis’. Wartawan pemberani sebelumnya apakah ada? Ada, hanya dua orang.

Pertama, Mangaradja Salamboewe. Editor kedua pribumi di Pertja Timor yang terbit di Medan (setelah Dja Endar Moeda editor pertama di Pertja Barat). Mangaradja Salamboewe adalah seorang mantan jaksa yang enjadi wartawan. Mangaradja Salamboewe menjadi editor Pertja Timor antara tahun 1903-1908. Menurut pengakuan wartawan Eropa/Belanda dapat dibaca dalam koran Sumtra Post yang dikutip juga oleh Bataviaasch nieuwsblad mengakui bahwa Maharadja Salamboewe memiliki pena yang tajam dan memiliki kemampuan menulis yang jauh lebih baik dibanding wartawan-wartawan pribumi yang ada. Hebatnya lagi, masih pengakuan koran ini, Maharadja Salamboewe selain sangat suka membela rakyat kecil, Maharadja Salamboewe juga sering membela insan dunia jurnalistik baik wartawannya maupun korannya. Kami juga respek terhadap dia, demikian diakui oleh koran Sumatra Post yang juga diamini oleh Koran Bataviaasch nieuwsblad. De Sumatra post edisi 29-05-1908 ketika memberitakan kematian wartawan pemberani ini. Dalam berita koran ini, editor juga mengungkapkan rasa duka cita yang dalam, karena Maharadja Salamboewe tidak hanya membela rakyatnya tetapi juga dunia jurnalistik (yang sebagian besar wartawan pada waktu itu berbagsa Belanda/Eropa). Editor ini melanjutkan bahwa  "Di dalam seratoes orang pribumi tidak ada satoe yang begitoe brani’.

Kedua, Parada Harahap adalah wartawan sesudah Mangaradja Salamoewe yang tidak hanya tajam dalam berita dan tulisan tetapi juga berani menghadap langsung pejabat yang dianggapnya tidak adil dan menyengsarakan rakyat. Parada Harahap karena keberaniannya sebanyak 101 kali dipanggil ke sidang meja hijau dan belasan kali diantaranya dipenjara.

***
The Three Musketeer Indonesian Journalism van Padang Sidempoean
Apakah lalu dengan demikian kebebasan pers itu nyata? Bukankah pengertian kebebasan pers sama dengan orisinalitas atau apa adanya? Lalu apakah para wartawan Indonesia tidak memerlukan prinsip cover both side lagi dalam memahami sesuatu? Hanya para wartawan yang maha mengetahuinya. Saya bukan siapa-siapa? Saya hanya geli setelah dengan mata terang benderang melihat semuanya di era teknologi informasi modern ini. Good news, bad news kini menjadi bad news, good news.

*Dikompilasi oleh Akhir Matua Harahap berdasarkan sumber-sumber tempo doeloe.

Tidak ada komentar: